Namrole, Kompastimur.com
Dugaan ijazah
palsu yang dimiliki oleh salah satu Aleg partai Nasdem Kabupaten Buru Selatan Abdul
Gani Rahawarin yang kini sedang ditangani Polres Pulau Buru ternyata akan
berdampak fatal.
Sebab, dari
hasil konfirmasi wartawan dengan Komando Pemenangan Partai Nasdem Wilayah
Maluku Rosita Usman menuturkan, jika Aleg terpilih dari partai Nasdem tersebut terbukti
menggunakan ijazah Palsu akan dikenakan sanksi tegas dari partai.
“Ya kita sesuai
dengan aturan dan mekanisme partai, ada sanksi dan aturan yang berlaku di
partai Nasdem. Seperti itu,” tegasnya.
Kendati demikian
namun dirinya menjelaskan bahwa tidak ada laporan dari partai Nasdem Kabupaten
Bursel bahwa ada Aleg yang tersandung kasus Ijazah palsu.
“Sejahu ini yang
kami minta masukan dan komunikasikan dengan kawan-kawan DPD sampai hari ini
pernyataan mereka tidak ada permasalahan terkait ijazah palsu Aleg terpilih.
Jadi apa yang disampaikan kawan-kawan itu mejadi patokan dan rujukan kita di
DPW maupun DPP,” ujarnya.
Ketika ditanya
bahwa dari komunikasi yang dibangun dengan DPD itu apakah menunjukan bahwa
ijaza itu asli, Usman mengatakan sejauh ini ijasah tersebut asli.
“ Ia, tidak ada
permasalahan dengan Ijazah yang diduga Palsu itu tidak ada,” tandasnya.
Sekedar
diketahui, saat ini kasus Dugaan ijazah palsu yang dimiliki oleh Abdul Gani Rahawarin
sementara di proses di Polres Pulau Buru.
Hasil konfirmasi
terkahir dengan pihak Polsek Namrole bahwa kasus tersebut ditarik lagi ke
Polres Pulau Buru setelah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi yang ada
di Namrole.
Kasus yang
melilit pria yang akrab disapa Gani ini sebelumnya telah dilaporkan oleh
aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kabupaten Buru, Syahril Lesnusa sesuai
Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : STPL/73/VIII/2019/SPKT/RES PULAU
BURU tertanggal, 02 Agustus 2019 yang ditanda tangani oleh Pelapor Syahril
Lesnusa, dan Penerima Laporan Brigpol Stevi Noya serta Ka Unit I SPKT BARIPKA
Muhidin Aswad.
Dimana, sesuai
STPL itu dijelaskan bahwa Gani dilaporkan atas kasus dugaan Pemalsuan Surat
yang baru diketahui oleh terlapor pada hari Rabu (31/07) sekitar pukul 15.00
WIT dengan korban ialah Steni Hukunala.
Sementara itu,
dari data yang berhasil dihimpun oleh media ini, Gani diduga menggunakan Ijazah
Palsu. Sebab, sesuai Surat Pengantar dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat
(PKBM) Fedak Samena Kecamatan Namrole tentang Penyampaian Data Calon Ujian
Paket C bernomor : 137/420.1.1/2008 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Provinsi Maluku cq.
Kasbudin PLSP di Ambon yang ditanda tangani oleh Kepala UPTD Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Kecamatan Namrole selaku Penilik PLS, AH Letetuny yang
tembusannya turut disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Buru cq. Kasubdin PLS di Namlea ternyata dalam daftar lampirannya
yang berisikan 82 Calon Peserta Ujian Paket C, ternyata tidak terdapat nama
Abdulgani Rahawarin.
Namun, setelah
diteliti lebih jauh, ternyata Ijazah Paket C dengan nomor induk 320 milik Gani
malah terdaftar atas nama orang lain, yakni Steni Hukunala, warga Desa Wamkana,
Kecamatan Namrole, Kabupaten Bursel kelahiran 7 Juni 1988.
Dimana, Steni
Hukunala terdaftar sebagai Calon Peserta Ujian nomor urut 71 dari 82 Calon
Peserta Ujian Paket C waktu itu.
Tak hanya itu,
dari sumber lainnya, terungkap bahwa tak hanya ijazah tersebut yang palsu,
tetapi proses legalisir ijazah tersebut juga palsu, karena Cap Legalisir yang
hasilnya terterah di ijazah milik Gani diduga dibuat sendiri oleh Gani dan
setelah itu sempat diberikan kepada AH Letetuny.
Bahkan fakta lain
yang mengejutkan adalah pada ijazah tersebut telah terjadi penulisan nama kadis
Pendidikan yang sesungguhnya pada saat itu jabatan Kadis pendidikan tidak lagi
dijabat oleh Hakim Fatsey tetapi di Ijazah tersebut terterah nama Hakim Fatsey
sebagai kadis pendidikan bahkan NIP hakim Fatsey yang saat itu telah menjabat
sebagai Sekda pun ditulis salah. (KT/TIM)
0 komentar:
Post a Comment