Namrole, Kompastimur.com
Tim penyidik
Kejari Buru telah menetapkan sebanyak tiga orang sebagai tersangka dalam
kasus dugaan korupsi dana Musabaqah
Tilawatil Quran (MTQ) XXVII Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2017 sebesar Rp
28.748.200.000,00.
Berdasarkan data
yang berhasil di himpun media ini, penetapan ketiga tersangka itu telah
dilakukan sejak tanggal 15 Oktober 2019 lalu. Mereka ialah Kepala Dinas
Perhubungan Kabupaten Bursel yang juga Ketua Bidang Sarana dan Prasarana
Panitia MTQ Sukri Muhammad, Bendahara Dinas Perhubungan yang juga Bendahara
Bidang Sarana dan Prasarana Panitia MTQ Rusli Nurpata dan Event Organizer (EO)
MTWQJibrael Matatula.
“Iya sudah
tetapkan tiga orang tersangka sejak tanggal 15 Oktober 2019 lalu. Terdiri dari
Ketua Bidang Sarana dan Prasarana Panitia MTQ Sukri Muhammad, Bendahara Bidang
Sarana dan Prasarana Panitia MTQ Rusli Nurpata dan Event Organizer (EO) MTQ
Jibrael Matatula,” terang sumber tersebut kepada media ini, Jumat (24/10).
Sumber ini
menolak untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
Sedangkan Kasie
Pidsus Kejari Buru Ahmad Bagir kepada media ini melalui WhatsApp, Jumat (25/10)
pun membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka
dalam kasus MTQ Bursel.
“PPK Bidang
Sarana/Prasarana, Bendahara bidang dan vendor sekaligus pihak penyedia barang
pada bidang dengan inisial JM, SM dan RN,” kata Bagir.
Bagir menolak
untuk menyebutkan secara detail identitas para tersangka tersebut dan minta
hanya dituliskan inisialnya saja.
Bagir mengaku
pasca penetapan ketiganya sebagai tersangka, pihaknya belum melakukan proses
penahanan terhadap ketiganya.
“Kan baru
ditetapkan tersangka, proses masih panjang. Kami sementara masih periksa
saksi-saksi dulu. Semua untuk masing-masing tersangka,” ucapnya.
Menurut Bagir,
saat ini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan
soal kemungkinan akan adanya tersangka lain, itu sangat dimungkinkan.
“Sementara masih
pemeriksaan dulu. Semua kemungkinan ada saja,” terangnya.
Bagir
memastikan, siapa pun yang terlibat dalam tindakan korupsi anggaran MTQ
tersebut tak akan lolos dari jeratan hukum. Namun, hingga saat ini, baru tiga
orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena pihaknya telah menemukan adanya
perbuatan melawan hukum selama menangani kasus ini.
“Iya. Sementara
perbuatan melawan hukum yang paling lengkap ada di tiga tersangka ini,”
cetusnya.
Sebelumnya Bagir
mengaku sementara melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, namun
pemeriksaan tidak dilakukan di Namrole, Kabupaten Bursel. Namun sementara
dilakukan di Ambon.
"Ini kami
lagi periksa ini, pemeriksaan dilakukan terus, pemeriksaan di Ambon," kata Bagir via telepon selulernya, Jumat
(11/10).
Ia memastikan
bahwa terus melakukan pemeriksaan dan masih akan terus melakukannya di Ambon
maupun diluar daerah.
"Jadi kami
lakukan pemeriksaan di Ambon, kami periksa di luar-luar juga ada. Jadi bukan
hanya di Namrole saja," ujarnya.
Ditanyai soal
siapa saja saksi yang diperiksa, Jumat (11/10), Bagir mengaku pemeriksaan
dilskukan terhadap sejumlah perusahaan yang di pinjam oleh Event Organizer (EO)
dalam rangkaian pelaksanaan MTQ itu.
"Ada
beberapa pihak perusahaan yang di pinjam oleh EO itu," cetusnya.
Tapi, Bagir
belum bisa mengungkapkan nama perusahaan maupun nama pihak yang di panggil dari
perusahaan-perusahaan tersebut.
"Intinya
sampai saat ini kami masih lakukan pemeriksaan. Nama-namanya belum bisa kita
konfirmasi, karena yang kita panggil pihak perusahaan," ucapnya.
Bagir belum mau
bicara banyak karena masih fokus untuk melakukan pemeriksaan kepada para saksi
yg punya kaitan dalam kasus jumbo ini.
Sebagaimana
diketahui, Tim Kejari Buru kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah
saksi di Mapolsek Namrole, Kamis (26/9) terkait kasus dugaan korupsi dana
Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XXVII Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2017
sebesar Rp 28.748.200.000,00.
Pemeriksaan ini
dilakukan pasca Tim Jaksa menaikanstatus kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.
Dari pantauan
media ini, para saksi yang diperiksa Kamis (26/9) terdiri dari Kepala Dinas
Perhubungan Kabupaten Bursel Sukri Muhammad, Kabag Kesra Kabupaten Bursel
Mansur Mony, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Bursel Semy
Tuhumury, Bendahara Hibah Kabupaten Bursel Fath Salampessy dan Bendahara LPTQ
Kabupaten Bursel Irma Letetuny.
Kepala Dinas
Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Bursel Semy Tuhumury terlihat
mendatangi Mapolsek sekitar pukul 11.15 WIT dan baru selesai menjalani proses
pemeriksaan pukul 12.25 WIT.
Kabag Kesra
Kabupaten Bursel Mansur Mony terlihat mendatangi Mapolsek pukul 10.30 WIT dan
kemudian pulang pukul 12.30 WIT, namun kemudian kembali lagi pukul 16.10 WIT
dan baru pulang pukul 18.40 WIT.
Sementara Bendahara
Hibah Kabupaten Bursel terlihat mendatangi Mapolsek pukul 13.35 WIT. Namun ia
tidak lama berada di dalam pemeriksaan, sekitar pukul 13.40 WIT ia sudah
terlihat keluar dan meninggalkan Mapolsek.
Sedangkan,
Bendahara LPTQ Kabupaten Bursel Irma Letetuny terlihat mendatangi Mapolsek
pukul 12.25 WIT dan selesai menjalani proses pemeriksaan pukul 16.30 WIT.
Selain itu,
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bursel Sukri Muhammad terlihat mendatangi
Mapolsek pukul 18.05 WIT dan pulang 19.25 WIT.
“Sudah selesai,
hanya menyampaikan berkas-berkas saja,” kata Sukri singkat kepada wartawan saat
dicegat di depan Mapolsek usai menjalani pemeriksaan.
Begitu pun
dengan Kabag Kesra Kabupaten Bursel Mansur Mony yang mengaku bahwa sudah
selesai menjalani proses pemeriksaan.
“Sudah selesai,”
kata Mansur saatb dicegat wartawan.
Mansur tidak
banyak berkomentar, ia langsung pamit dari wartawan.
“Permisi ya,”
kata Mansur singkat sambil meninggalkan para wartawan di depan Mapolsek.
Sementara itu,
Kasi Pidsus Kejari Buru Ahmad Bagir kepada wartawan mengaku bahwa proses
pemeriksaan terhadap para saksi akan dilanjutkan, Jumat (27/9).
“Besok masih
lanjut periksa saksi lagi,” kata Bagir.
Bagir
menjelaskan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para saksi sudah ada saat
pemeriksaan kasus ini di tajap penyelidikan sehingga pemeriksaan yang dilakukan
di tahap penyidikan ini tidak memakan waktu lama.
“BAP para saksi
kan sudah ada, cuma dilengkapi saja. Jadi metode pemeriksaannya berbeda. Jadi
pemeriksaanjuga tidak lama,” terang Bagir.
Ketika hendak
ditanyai lagi, Bagir kemudian pamit meninggalkan wartawan karena masih harus
melanjutkan proses pemeriksaan terhadap para saksi.
Sebelumnya
diberitakan, Tim penyidik Kejari Buru menaikan status penanganan kasus dugaan
korupsi dana Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XXVII Tingkat Provinsi Maluku
Tahun 2017 dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Naiknya status
kasus ini ke penyidikan, setelah jaksa menemukan adanya indikasi korupsi dalam
penggunaan dana sebesar Rp 28.748.200.000,00.
“Kita sudah
ekspos kasus MTQ itu, sekarang kita sudah tingkatkan ke tahap penyidikan. Jadi
penyelidikan sudah selesai dan sekarang kita sudah di tahap penyidikan,” kata
Kasi Pidsus Kejari Buru, Ahmad Bagir kepada media ini, melalui telepon
selulernya, Selasa (17/9).
Kendati sudah
naik status ke tahap penyidikan, kata Bagir, tetapi pihaknya belum menetapkan
tersangka, karena masih harus melakukan pemeriksaan saksi-saksi lagi.
“Belum ada
tersangka. Penyidikan umum saja dulu. Kita masih periksa semua pihak ini,” ujar
Bagir.
Sesuai laporan
hasil pemeriksaan atas BPK Perwakilan Provinsi Maluku Nomor:
8.A/HP/XIX.AMB/06/2018 tanggal 25 Juni 2018 yang ditanda tangani oleh Muhammad
Abidin selaku penanggung jawab pemeriksaan, dijelaskan pada tahun 2017,
terdapat pemberian hibah uang kepada LPTQ Kabupaten Bursel senilai Rp
26.270.000.000,00 untuk pelaksanaan kegiatan MTQ Tingkat Provinsi Maluku XXVII.
Pemberian hibah
ini berdasarkan permohonan proposal dari LPTQ kepada bagian keuangan BPKAD pada
tanggal 3 Februari 2017. Namun, proposal tersebut tidak disertai dengan rencana
penggunaan dana.
Penyaluran
dilakukan dalam dua tahap, masing-masing senilai Rp. 13.135.000.000,00, dari
bendahara pengeluaran BPKAD ke rekening LPTQ Kabupaten Bursel.
Berdasarkan
hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Maluku, ada dana sekitar Rp 10.684.681.624,00
yang tak bisa dipertanggungjawabkan.
Sebelumnya tim
Kejari Buru maraton memeriksa sejumlah pihak diantaranya, perwakilan PT.
Johnson Kaleb Production selaku Event Organizer Jibrael Matatula, Kepala Dinas
Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Bursel Semy Tuhumury, Bendahara Dinas
Perpustakaan dan Arsip Nasir Waly, Bendahara Hibah Fath Salampessy, mantan
Bendahara Bagian Hukum Afifa Souwakil dan Staf Asisten I Setda Andre Solissa.
Kemudian staf
Dinas Pariwisata Leksi Sigmarlatu, Kepala Bappeda dan Litbang Kader Tuasama,
Bendahara Dinas Perhubungan Rusli Nurpata, Asisten I Setda Alfario S Soumokil,
Mantan Kadis Perindag Yan Latuiperissa, mantan Bendahara Disperindag Bursel
Fahmi Butamil, Bendahara Dinas Perhubungan Rusli Nurpata, Sekretaris DPRD Hadi
Longa, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Umar Mahulette, Kepala
Dinas Perhubungan Muhammad Sukri.
Selain itu,
Kasubag Perencanaan dan Keuangan Dinas Ketahanan Pangan Herman Sangadji,
Bendahara Bagian Kesra Hatija Loilatu dan Bendahara Dinas Koperasi dan UMKM Usman
Bachta, Kepala BKSDM AM Laitupa, dan Sekda Kabupaten Bursel Iskandar Walla.
(KT-01)
0 komentar:
Post a Comment