Namlea, Kompastimur.com
Wakil Ketua
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Maluku, Fuad Bachmid mengingatkan
dan mendesak DPRD Kabupaten Buru agar segera menggelar paripurna pengesahan
Pimpinan DPRD definitif agar agenda DPRD yang baru saja dilantik bisa berjalan
tepat waktu.
"Proses
penetapan Pimpinan DPRD di internal Golkar sudah final dan hal itu sudah
dibuktikan dengan Surat Rekomendasi Dari DPP Partai Golkar yang dimana telah
mengesahkan Iksan Tinggapy sebagai Ketua DPRD Kabupaten Buru Periode
2019-2024," tegaskan Fuad Bachmid dalam siaran pers yang dikirim ke
redaksi, Selasa malam (15/10).
Fuad mengaku
juga kurang paham apa yang tersimpan dalam benak wakil Rakyat yang ada di Buru,
sehingga proses penetapan Pimpinan DPRD definitif melalui paripurna bisa
berlarut larut. Padahal proses internal Partai Golkar sudah selesai dan tidak
mungkin lagi ada perubahan.
"Kita juga
sudah mengirim surat penegasan ke pihak DPRD bahwa DPP Golkar sudah resmi
menetapkan Saudara Iksan Tinggapy sebagai Ketua DPRD Kabupaten Buru, itu final
dan tak ada perubahan," tegas Fuad.
Berkaitan dengan
informasi bahwa Ketua DPD II Partai Golkar Kab.Buru, Ramly Umasugi sedang
mempertanyakan kebenaran Surat Rekomendasi yang menurut dia harus di tanda
tangan oleh Ketua Umum sehingga menjadi alasan dibalik penundaan Paripurna
penetapan itu, menurut Fuad Bachmid,
adalah Keliru.
Tegasnya lagi,
yang pertama Ramly selaku ketua DPD II sendiri tak paham soal mekanisme
administrasi penerbitan Surat Rekomendasi Pimpinan DPRD oleh Partai Golkar,
dimana ditahui persis bahwa Ketua Umum hanya menandatangani Surat Rekomendasi
perihal penetapan Pimpinan DPR-RI dan DPRD Provinsi.
Sedangkan untuk
Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota hanya ditandatangani oleh Ketua Korbid Kepartaian,
Ibnu Munzir yang menandatangani seluruh surat Rekomendasi Pimpinan DPRD
Kab/Kota Seluruh Indonesia bersama Sekjen.
"Makanya
saya bilang beliau mungkin belum paham soal mekanisme itu, atau mungkin hanya
mencari cari alasan sehingga Paripurna itu ditunda, sebab kalau mau mencari
kebenaran dibalik legitimasi penandatanganan surat itu maka tak perlu beliau
jauh jauh ke Jakarta. Cukup beliau tanyakan di Golkar Bursel, SBT dan Ambon
jika rekomendasi itu siapa yang tanda tangan, kan simple saja," tanggap
Fuad Bachmid.
"Anehnya
lagi DPRD Buru seakan larut dalam irama beliau, ini lembaga punya wibawa, harus
ditegakan dong, beliau yang harus ikut jadwal dan agenda DPRD, bukan
menyesuaikan dengan waktu beliau, saya ingatkan hal itu sehingga DPRD itu punya
tajir," tambahkan Fuad Bachmid.
Bachmid pun
berpesan kepada DPRD Buru bahwa jangan karena proses politik internal yang
sudah selesai, tapi terkesan dibuat belarut larut, sehingga menyandera tanggung
jawab besar untuk membahas agenda kerakyatan, padahal harapan dari rakyat agar
DPRD Buru Periode 2019-2024 yang baru saja dilantik bisa segera bekerja.
Sementara itu,
informasi yang berhasil dihimpun dari kalangan DPRD Buru menyebutkan, ada rapat
lintas fraksi di lembaga wakil rakyat ini.
Dari lima fraksi, tiga fraksi meminta paripurna
pengesahan pimpinan dewan yg sempat molor ini, harus sudah dilaksanakan tanggal
16 Oktober. Tiga fraksi itu terdiri dari Fraksi Gerakan Rakyat Sejahtera
(Gerindra, PKS).Fraksi PKB dan Fraksi Bipolo (Nasdem, Demokrat, Hanura).
Sementara Fraksi
Partai Golkar meminta agar dilaksanakan tanggal 18 Oktober nanti, menunggu
bupati Ramly Umasugi yang juga ketua DPD PG Buru berkonsultasi dengan DPP PG
atas rekomendasi tanggal 13.
Fraksi PPP yang
juga ada dua kursi PDIP di fraksi ini, ikut mengamini langkah fraksi Partai
Golkar.(KT/10)
0 komentar:
Post a Comment