Namrole,
Kompastimur.com
La Hamidi kembali disetujui oleh Dewan Pimpinan Pusat
(DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) untuk menjabat sebagai Wakil Ketua II DPRD
Kabupaten Buru Selatan.
Persetujuan itu sesuai Siurat Keputusan DPP PAN Nomor
: PAN/A/Kpts/KU/SJ/094/VII/2019 tanggal 31 Juli 2019 tentang Penetapan Calon
Pimpinan DPRD Kabupaten Bursel dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang
ditanda tangani langsung oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dan Sekretaris
Jenderal PAN Eddy Soeparno.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Ketua Dewan
Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kabupaten Buru Selatan, Fadly Solissa yang didampingi
Sekretaris DPD PAN Kabupaten Buru Selatan, Sudirman Buton kepada wartawan di
Namrole, Sabtu (19/10).
Dalam Surat Keputusan yang ditunjukkan langsung
kepada wartawan itu, DPP PAN memutuskan lima hal, yakni: Pertama, Menyetujui dan menetapkan Sdr. La Hamidi sebagai Calon
Pimpinan DPRD Kabupaten Buru Selatan dari PAN;
Kedua, Menginstruksikan
kepada DPD PAN Kabupaten Buru Selatan dan Anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan
dari PAN segera memproses dan memperjuangkan Sdr. La Hamidi sebagai Calon
Pimpinan DPRD Kabupaten Buru Selatan dari Fraksi PAN;
Ketiga, Menginstruksikan
kepada DPW PAN Provinsi Maluku untuk melakukan monitoring dan supervise proses
pelaksanaan penetapan Pimpinan DPRD Kabupaten Buru Selatan dari Fraksi PAN agar
prosesnya berjalan secara tertib sesuai peraturan Partai dan Peraturan
Perundang-Undangan yang berlaku;
Keempat,
Salinan Surat Keputusan ini disampaikan kepada DPW PAN Provinsi Maluku, DPD PAN
Kabupaten Buru Selatan dan Sdr. La Hamidi untuk dilaksanakan; dan
Kelima, Surat
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
“Surat keputusan ini dikeluarkan berdasarkan usulkan
yang disampaikan oleh Taha Latar sebagai Ketua DPD dan saya sebagai Sekretaris
DPD waktu Caretaker. Sekarang, kami melanjutkan saja,” kata Fadly.
Ia berjanji akan menyampaikan Surat Keputusan DPP itu
ke DPRD Kabupaten Buru Selatan, Senin (21/10) untuk dapat diproses lebih
lanjut.
“Senin, tembusan dan SKnya dibawa ke DPRD untuk
kemudian diproses selanjutnya di DPRD. Ya saya harap agar DPRD bisa segera
menindaklanjuti itu karena itu perintah keputusan partai,” ujar Fadly.
Dengan adanya surat keputusan ini, Fadly berharap
tidak ada lagi pihak-pihak yang mengklaim diri telah direkomendasikan oleh DPP
PAN untuk menduduki jabatan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buru Selatan dari PAN.
“Tidak perlu mengklaim lagi, karena tidak mungkin
surat rekomendasi ini ada 2. DPP ini bukan Pengurus bodong. Jadi pasti
rekomendasi 1 saja dan saya pastikan tidak ada 2 rekomendasi yang dikeluarkan
DPP,” tegasnya.
Senada dengan Fadly, Sekretaris DPD PAN Kabupaten
Bursel, Sudirman Buton pun menjelaskan bahwa La Hamidi telah final ditetapkan
oleh DPP PAN sebagai Calon Pimpinan DPRD Kabupaten Bursel sehingga sebagai
structural PAN dibawa pun akan melaksanakan tanggung jawab mengawal proses ini
di DPRD hingga La Hamidi dilantik sebagai pimpinan DPRD definitive.
“La Hamidi ditetapkan sebagai Calon Pimpinan DPRD
Kabupaten Buru Selatan, yakni Wakil Ketua II. Jadi, dia sudah ditetapkan sesuai
SK itu, kemudian kami sebagai DPD itu diinstruksikan untuk wajib mengusulkan 1
nama saja, La Hamidi untuk menjadi Wakil Ketua DPRD di Kabupaten Buru Selatan.
Jadi tugas kami mengawal keputusan DPP Partai,” terangnya.
Ia pun mengingatkan kepada oknum-oknum yang selama
ini mengklaim telah mengantongi rekomendasi DPP PAN terkait posisi Wakil Ketua
II DPRD Kabupaten Buru Selatan untuk tidak lagi berkoar-koar tanpa bukti yang
jelas.
“Jadi, tidak ada klaim mengklaim lagi siapa yang akan
jadi, sebab sudah jelas La Hamidi yang ditetapkan oleh DPP,” pungkasnya. (KT-01)
0 komentar:
Post a Comment