Ambon, Kompastimur.com
Pihak Dinas
Kesehatan (Dinkes) Kota Ambon secara resmi melarang penggunaan produk Ranitidin
yang terkontaminasi N-Nitrosodimethylamine (NDMA) sebagaimana disampaikan oleh
US Food and Drug Administration (US FDA) dan European Medicine Agency (EMA) di
seluruh Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di kota ini.
Kepala Dinkes
Ambon, drg. Wendy Pelupessy kepada wartawan, Rabu (9/10/2019) mengatakan,
setelah mendengar hasil tersebut dan setelah melihat informasi dari laman BPOM
Pusat tertanggal 4 Oktober lalu, maka pihaknya langsung memerintahkan
jajarannya khususnya di Puskesmas untuk tidak lagi menggunakan produk tersebut.
“Sudah tidak
lagi digunakan, Sudah tidak ada lagi peredaran produk tersebut diseluruh
puskesmas dan fasilitas kesehatan di Kota Ambon, walau memang kami belum
mendapatkan edaran resmi dari BPOM Ambon,’’ ungkap Pelupessy.
Dijelaskan, Ranitidin
sendiri adalah obat yang digunakan untuk pengobatan gejala penyakit tukak
lambung dan tukak usus, dan Badan POM telah memberikan persetujuan terhadap Ranitidin
sejak tahun 1989 melalui kajian evaluasi keamanan, khasiat, dan mutu. Produk Ranitidin
ini tersedia dalam bentuk tablet, sirup, dan injeksi.
Diketahui, pada tanggal
13 September 2019, US FDA dan EMA mengeluarkan peringatan tentang adanya temuan
cemaran NDMA dalam jumlah yang relatif kecil pada sampel produk yang mengandung
bahan aktif ranitidin, dimana NDMA merupakan turunan zat Nitrosamin yang dapat
terbentuk secara alami dan dapat memicu kanker.
Untuk diketahui,
produk Ranitidin yang dicabut dari peredaran yakni; Ranitidine Cairan Injeksi
25 mg/mL dengan pemegang izin edar PT Phapros Tbk, Zantac Cairan Injeksi 25
mg/mL dari PT Glaxo Wellcome Indonesia, Rinadin Sirup 75 mg/5mL dari PT Global
Multi Pharmalab, Ranitidine cairan injeksi 25 mg/ML dari PT Indofarma dan Indoran
Cairan Injeksi 25 mg/mL. (KT/12)
0 komentar:
Post a Comment