Namrole, Kompastimur.com
Kantor Imigrasi Kelas I
Tempat Pemeriksaan Imigrasi Ambon mengamankan satu Warga Negara Asing (WNA)
asal negara Filipina yang sedang melakukan aktifitasnya di Kota Namrole, Buru
Selatan (Bursel), Rabu (11/09/2019) sore.
WNA atas nama Dany Loo
(52) yang kesehariannya beprofesi sebagai Anak Buah Kapal penangkap ikan ini
diamankan saat dirinya sedang memperbaiki jaring tangkapannya bersama
teman-temanya warga negara Indonesia di Kilo Meter 2 Desa Labuang, tepatnya di
samping Kantor DPRD Bursel).
Kepala Kantor Imigrasi
Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ambon Afrizal kepada wartawan
dilokasi mengatakan, mereka (WNA) yang diamankan ini setelah ada kebijakan
pemerintah pusat terkait kapal-kapal termasuk anak buahnya yang belum
teregistrasi harus dipulangkan ke negara asalnya sampai kapal-kapal itu
memiliki ijin dokumen resmi dari negaranya baru bisa kembali lagi ke Indoensia.
“Sebenarnya orang ini
bukan tenaga kerja asing, mereka ini dahulu yang bersama kapal-kapal ikan, setelah
kebijakan pemerintah kepada kapal-kapal yang tidak teregistrasi kapalnya harus
dipulangkan, mereka juga dipulangkan. Jadi mereka sisa-sisa dari itu. Ada yang
sudah kawin dengan orang kita, ada yang tidak. Tapi mereka lebih enaknya disini
saja,” kata Afrizal.
Dikatakan, orang dengan
status seperti Dany Loo ini bukan hanya di Pulau Buru saja, tetapi banyak juga
di Maluku Tengah, apalagi di kota Ambon bahkan ada yang sudah berkeluarga dan
punya anak.
“Ada yang sudah punya
anak sampai dua, tapi mereka-mereka ini secara imigrasi kita tarik, guna untuk
mengurus ijin tinggalnya. Mereka tidak punya ijin tinggal, pasport juga tidak
ada,” bebernya.
Afrizal menjelaskan,
WNA asal Filipina ini sudah terdeteksi 10 tahun lebih berada di Indonesia.
Kendati demikian, dirinya tetap mengamankan mereka untuk dipulangkan ke negara
asalnya sampai ijin tinggal mereka diproses.
“Sudah 10 tahun mereka
disini dan tetap dipulangkan. Kalau mereka ingin kembali ke Indonesia tidak
masalah tapi mereka harus punya ijin untuk tinggal di sini, kita sendirikan
juga punya ijin seperti KTP dan dokumen-dokumen lain,” terangnya.
Dirinya memberberkan,
penemuan WNA di Bursel ini hasil kerja sama Tim Pengawasan Orang Asing (Tim
PORA) Kabupaten Bursel yang baru saja dilantik.
“Tim PORA tadi sudah
dibentuk, kita sekarang melakukan pengawasan gabungan antar instansi,”
tambahnya.
Untuk memulangkan WNA
ini, pihaknya akan melakukan kroscek data terkait dokumen kepemilikan dan jika
tidak ditemukan atau WNA ini tidak memiliki dokumen resmi, maka pihak Imigrasi
akan menyurati ke Kedutaan Filipina.
“Kita tunggu kalau
memang dia tidak punya dokumen kita akan bersurat kepada kedutaannya, dan
setelah ke kedutaan, pasport akan keluar dari kedutaannya, nanti baru kita
pulangkan. Karena saat ini mereka kan tidak punya biaya, nanti keduatan yang
urus semuanya,” ujarnya.
Dirinya membeberkan
saat ini yang terindikasi WNA di Pulau Buru ada 2 orang, namun yang satu selain
Dany Loo belum bisa dipastikan karena hanya terjadi perbedaan pada NIP yang
bersangkutan.
“Kalau terindikasi satu
ini (Dany) sudah pasti sesuai pengakuan dia, sedangkan yang satunya belum jelas
soalnya di NIK itu tidak sesuai kalau NIK untuk di Ambon depanya itu 81 tapi di
KTP yang bersangkutan itu 71. Sementara dalam penyelidikan dan sesuai informasi
itu ada dua orang,” urainya.
Sementara wartawan yang
berkesempatan mewawancarai Dany Loo mendapatkan informasi bahwa Dia (Dany Loo)
sudah berada di Pulau Buru sejak tahun 2005 sampai sekarang.
“Dari tahun 2005,” ucap
Dany Loo yang sudah mahir bahasa Indonesia ini.
Ditanya apakah ada
keinginan untuk kembali ke Filipina, atau ingin tetap berada di Pulau Buru,
Dany Loo dengan lancar mengatakan bahwa Ia juga berkeinginan kembali ke negara
asalnya asalkan di fasilitasi oleh pemerintah.
“Boleh, boleh. Kalau
disini juga cari kehidupan, mau kirim uang ke Filipina. Ia kalau sudah ada
Pasport,” jelasnya. (KT-02)
0 komentar:
Post a Comment