Lampung, Kompastimur.com
Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM) Topan RI Korda Lampung mengancam akan memperkarakan Komisi
Pemberantas Korupsi (KPK) Republik Indonesia jika tidak mengindahkan surat
pengaduan dan laporan mereka terkait dugaan suap yang dilakukan Ahmad Bastian
kepada Bupati Lampung Selatan non-aktif, Zainudin Hasan.
Hal itu
disampaikan Ketua LSM Topan RI, Edi Suryadi, SE kepada Wartawan menanggapi
lambannya penanganan kasus tersebut oleh lembaga anti rasuah itu.
"Kami masih
coba bersabar, namun jika KPK tidak menggubris laporan kami terkait dugaan keterlibatan
Ahmad Bastian dalam kasus korupsi Bupati Lampung Selatan non-aktif Zainudin
Hasan, maka Topan RI akan menyeret KPK ke ranah hukum," ungkap Edi
Suryadi, Senin, 23 September 2019.
Sebagaimana
viral diberitakan di ratusan media online beberapa waktu lalu, Anggota DPD RI
terpilih 2019-2024 dari daerah pemilihan Provinsi Lampung, Ahmad Bastian,
diduga kuat melakukan penyuapan kepada Zainudin Hasan sejumlah 9,6 miliar
rupiah melalui Agus Bhakti Nugroho tahun 2016. Dalam perkaranya masing-masing,
Zainudin Hasan yang merupakan adik kandung Ketua MPR RI Zulkifli Hasan telah
divonis hakim dengan hukuman 12 tahun penjara. Demikian juga, Agus Bhakti
Nugroho telah divonis hakim pengadilan Tipikor Tanjung Karang dengan hukuman 4
tahun penjara.
Baca juga: Lampung
Bakal Punya Senator Terlibat KKN, Alumni Lemhannas: KPK Mesti Cegah Senayan
jadi Sarang Koruptor
(https://pewarta-indonesia.com/2019/08/lampung-bakal-punya-senator-terlibat-kkn-alumni-lemhannas-kpk-mesti-cegah-senayan-jadi-sarang-koruptor/)
"Dalam Putusan
Hakim Tipikor terhadap Agus Bhakti Nugroho sudah jelas-jelas disebutkan bahwa
Ahmad Bastian merupakan salah satu oknum yang terlibat dalam jaringan mafia
korupsi Zainudin Hasan. Bahkan, Ahmad Bastian sendiri sudah mengakui dalam
kesaksiannya di pengadilan bahwa benar dia menyerahkan uang sebesar 9,6 miliar
rupiah kepada Agus Bhakti Nugroho, yang oleh Agus ini dijelaskan bahwa uang itu
untuk Zainudin Hasan sebagai uang pelicin agar proses mendapatkan proyek dari
Dinas PUPR Lampung Selatan berjalan lancar," jelas Edi Suryadi.
Oleh karena itu,
kata aktivis Lampung yang sudah malang-melintang dalam memperjuangkan hak-hak
masyarakat Lampung itu, dirinya heran jika KPK terkesan diam atas kasus
keterlibatan Ahmad Bastian dalam lingkaran korupsi yang bernilai miliaran
tersebut. "KPK terlihat seperti enggan mengusut kasus ini. Apakah karena
ada unsur Ahmad Bastian dijadikan ATM oleh oknum KPK atau ada apa ya? Jangan
biarkan publik bertanya dan menduga-duga tidak karuan begini," ujar Edi
bingung.
Di tempat terpisah,
pengacara Agus Bhakti Nugroho, Sukriadi Siregar, SH mengatakan bahwa ia sangat
yakin Ahmad Bastian terlibat dalam kasus korupsi Zainudin Hasan.
"Saya
yakin hakul yakin, bahkan sudah mengatakan bahwa Ahmad Bastian harus diusut
dalam kasus suap 9,6 miliar ke Bupati Lampung Selatan non-aktif Zainudin Hasan.
Dalam persidangan klien saya, Agus Bhakti Nugroho, Ahmad Bastian bersaksi bahwa
dia menyerahkan uang 9,6 miliar kepada Agus Bhakti Nugroho, yang oleh klien
saya uang itu adalah untuk bupati," urai Sukriadi Siregar, Senin
(23/09/2019).
Untuk itu,
pengacara muda Lampung itu menyatakan siap untuk mendampingi pihak-pihak yang
ingin memperkarakan KPK jika lembaga tersebut lalai dalam menangani kasus Ahmad
Bastian ini. "Saya sudah sampaikan ke Pak Edi Suryadi, Ketua LSM Topan RI,
jika KPK tidak memproses pengaduan mereka soal dugaan korupsi Ahmad Bastian ke
KPK beberapa waktu lalu, maka kita akan perkarakan KPK ke ranah hukum,"
tegas Sukriadi.
Sementara itu,
dari Jakarta, alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke,
menyampaikan keprihatinannya terhadap kinerja KPK yang lamban dalam menangani
masalah sekrusial kasus dugaan korupsi Ahmad Bastian.
"Masalahnya karena
oknum terduga pelaku suap itu saat ini terpilih jadi anggota legislatif dan sebentar
lagi masuk Senayan sebagai Anggota Senator DPD RI. Tambah rusak berat nanti
lembaga DPD RI itu, jadi sarang koruptor. Sedangkan Irman Gusman saja yang anak
baik saat masuk DPD RI, eh masuk bui. Apalagi Ahmad Bastian ini, sudah lihai
main suap di daerahnya, yaa hampir dipastikan perilaku koruptifnya akan
berkembang biak di Senayan nanti," kata lulusan pascasarjana Applied
Ethics dari Utrecht University Belanda dan Linkoping University Swedia ini,
Selasa, 24 September 2019.
Wilson berharap
agar KPK dapat segera melakukan langkah-langkah pengusutan terhadap kasus
dugaan keterlibatan korupsi Ahmad Bastian tersebut. "KPK harus segera
menangani masalah Ahmad Bastian ini, jangan sampai dia sudah sempat menikmati
gaji ratusan juta uang rakyat saat menjabat sebagai Senator DPD RI nanti,
kemudian baru ditangkap. Sudah rugi dana APBN hanya untuk memberi makan oknum
bermasalah seperti dia," pungkas Sekjen Kappija-21 Indonesia ini. (KT/Rls)
0 komentar:
Post a Comment