Namrole,
Kompastimur.com
Bupati
Buru Selatan (Bursel) Tagop Sudarsono Soulisa dalam sambutan tertulisnya yang
bacakan oleh kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bursel Muhammad Sukri pada
kegiatan Sosialisasi Jabatan Fungsional (JABFUNG) Pengadaaan Barang / Jasa
Pemerintah Kepada Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan Dan Pokja
Pemilihan, Sosialisasi Kelembagaan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ),
Dan Sosialisasi Permendagri serta Perka LKPP mengatakan bahwa pengadaan barang
dan jasa dilingkup Pemda Bursel merupakan upaya dan bentuk nyata pelaksanaan
tugas disetiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Perlu
saya sampaikan bahwa, pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan bentuk wujud
nyata tugas organisasi perangkat daerah (OPD) untuk penyediaan fasilitas dan
pelayanan pemerintah dalam penyediaan infrastruktur maupun peningkatan
kapasitas masyarakat,” kata Tagop pada kegiatan yang berpusat di gedung
serbaguna Wae Fuhan Prangit, Kamis (26/09/19).
Kata
Tagop, Sudah tentudalam proses dimaksud pejabat yang ditetapkan dalam jabatan
fungsional sekaligus otomatis mengemban
tugas mengelola keuangan termasuk proses pengadaannya.
Dijelaskan,
semua Stake Holder harus menyadari, bahwa instansi pemerintah merupakan
perangkat negara yang mempunyai tugas pokok serta tanggung jawab yang sangat
berat terhadap masyarakat, terutama dalam upaya mewujudkan masyarakat yang
sejahtera.
“Untuk
itu penerapan prinsip-prinsip Good Governance adalah sesuatu yang tidak bisa
ditawar atau ditunda, dan program yang dilaksanakan dapat diukur dan dipertanggung
jawabkan tak terkecuali dalam pelayanan publik sesuai dengan sistim dan standar
pelayanan pemerintah,” terangnya.
Bahkan,
bentuk kegiatan layanan yang dilakukan harus dapat terukur agar kepercayaan
publik kepada aparat pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan dan
pembangunan di daerah dapat berjalan sesuai dengan yang diinginkan.
Pemerintah
telah mengeluarkan berbagai aturan untuk melaksanakan pengadaan barang dan jasa
pemerintah, yang harus diikuti sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 tahun
2018 tentang perubahan atas Perpres
Nomor 04 Tahun 2015.
“Hal
ini merupakan keseriusan pemerintah untuk mewujudkan pelaksanaan pengadaan
barang/jasa secara transparansi akuntabilitasi dan profesionalisme, sehingga
proses itu sendiri dilaksanakan lebih baik sekaligus diharapkan penggunaan
keuangan negara berjalan lebih efisien, efektif dan tepat guna,” tutupnya.
Turut
hadi dalam kegiatan itu, Pimppinan OPD dilingkup Pemda Bursel, Pejabat
fungsional di setiap OPD, Serat Daniel
Pasondung dan mercy Lilihata dari UKPBJ Provinsi Maluku sebagai nara sumber. (KT/02)
0 komentar:
Post a Comment