Ambon, Kompastimur.com
Seketaris Daerah (Sekda) Maluku,
Kasrul Selang menjelaskan, hingga saat ini Rancangan Undang-Undang (RUU)
Kepulauan masih terus berproses.
Dimana, sebelumnya, telah
dilakukan seminar RUU Kepulauan oleh Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).
"Itu diluar sistim
pentahapan, tapi masih berproses, tapi kita masih berharap RUU kepulauan
secepatnya bisa terealisasi," ujar Selang kepada insan pers, di Ambon,
Selasa (17/9/2019).
Diutarakan, pada bulan Oktober
2019 mendatang, akan ada rapat koordinasi badan kerjasama, delapan provinsi
kepulauan, yaitu Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa
Tenggara Timur, Bangka Belitung, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara, yang
akan berlangsung di Ambon.
"Rapat koordinasi itu untuk
membicarakan langkah lanjut untuk proses RUU Kepulauan," jelasnya.
Menurutnya, dalam rapat tersebut,
juga akan ditentukan ketua koordinator provinsi, kepada Gubernur, Murad Ismail.
Sekedar diketahui, di masa
pemerintahan mantan Gubernur - Wakil Gubernur Maluku, Said Assagaff - Zeth
Sahuburua, telah melakukan percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Daerah
Kepulauan untuk segera dapat menjadi UU yang definitif telah melalui satu
tahapan pembahasan dalam Pertemuan Audiensi antara DPR RI, DPD RI bersama Badan
Kerjasama 8 Provinsi Kepulauan.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR
RI, Fahry Hamzah, yang dihadiri dua Anggota DPR dari Fraksi PDIP dan PPP, dan
empat anggota DPD RI dari provinsi kepulauan, termasuk Maluku.
Mewakili Gubernur Kepri sebagai
Koordinator Badan Koordinasi 8 Provinsi Kepulauan, Asisten I Pemerintahan dan
Kesra, Raja Ariza, menyampaikan aspirasi 8 provinsi kepulauan agar DPR RI segera
mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU Daerah Kepulauan menjadi Undang
Undang yang definitif.
Wakil Gubernur Maluku, Zeth
Sahuburua, yang hadir juga menyatakan, perjuangan RUU dimaksud sudah sejak
tahun 2005 sampai saat ini telah memasuki tahun ke-13.
Dikatakan, perjuangan panjang ini
dilakukan dengan tujuan untuk mempercepat proses pembangunan di daerah-daerah
kepulauan, pemerataan dan keadilan anggaran serta upaya pengentasan kemiskinan.
Menurutnya, platform RUU Daerah
Kepulauan harus dipandang setara dengan UU Otsus Papua karena tujuannya untuk
mengatasi kesenjangan pembangunan akut antara wilayah yang berbasis kontinental
dengan yang berbasis kepulauan.
RUU ini mestinya dipandang
sebagai kebijakan afirmasi dalam kurun waktu tertentu untuk mengatasi
ketertinggalan dan kemiskinan di wilayah kepulauan akibat kebijakan anggaran
yang tidak adil.
Berdasarkan UU No 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah salah satu
variabel yang sangat mempengaruhi perhitungan DAU dan DAK yakni penggunaan
variabel luas wilayah daratan dan jumlah penduduk yang tentu saja sangat
merugikan daerah-daerah kepulauan yg memiliki jumlah penduduk dan luas daratan
sedikit.
Sementara anggota komisi VII DPR
RI, Fraksi PDI Perjuangan, Mercy Barends, memberi dukungan dan mengawal terus
lewat lobby lintas fraksi dan ke pemerintah.
Perjuangan Fraksi PDI Perjuangan
sudah dimulai sejak periode sebelumnya dengan Ketua Pansus Pak Alex Litaay dari
Dapil Maluku saat itu. (KT/12)
0 komentar:
Post a Comment