Ambon Kompastimur.com
Pelaku
perampokan di Penginapan Sumber Asia 2, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau,
Kota Ambon diringkus Satuan Buser Satreskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau pulau
(Pp) Lease.
Pelaku
berinisial JK (26) yang merupakan satu diantara 7 pelaku yang melakukan
perampokan terhadap korban WM di kamar 206 penginapan Sumber Asia 2 pada 17
September 2019 di ciduk pihak berwajib.
Sesuai rilis
yang diterima media ini, Minggu (22/9/2019), Kasubag Humas Porles Pulau Ambon
dan Pp Lease, Ipda Julkisno Kaisupy, mengatakan, pelaku JK diringkus oleh tim
Buser di rumahnya yang beralamat di Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon,
Sabtu (21/9/2019) sekitar pukul 03.00 WIT.
“Satu orang
pelaku perampokan berinisial JK, diringkus tim Buser Satreskrim di rumahnya di
Kudamati,” kata Kaisupy.
Kaisupy
mengungkapkan, tindak pidana perampokan ini dilakukan oleh JK bersama enam
rekannya dengan menggondol WM yang menempati kamar 206.
Perampokan ini
dilakukan JK dan rekan-rekannya sekitar
pukul 01.00 WIT dimana Korban didatangi para pelaku di kamarnya dan dianiya
saat korban membuka pintu kamar.
Kaisupy
menjelaskan lebih jahu, para pelaku juga mengambil uang tunai milik korban
sebanyak Rp 76 juta dan dua unit hand phone merk Vivo 15 Pro dan Nokia.
Usai menjalankan
aksinya, salah seorang pelaku perampokan, berpura-pura mengakui sebagai anggota
Polisi dan membawa korban keluar dari kamar. Korban diarak keluar dari
penginapan sekitar 50 meter dan ditinggalkan di tengah jalan.
Korban WM
akhirnya mendatangi kantor Kepolisian Sektor Sirimau, dan melaporkan kejadian
yang dialaminya. Kasus perampokan tersebut teregister dalam Laporan Polisi
nomor: LP-B/79/IX/2019/Maluku/Res Ambon/Sek Sirimau, tanggal 17 September 2019.
“Dari pengakuan
pelaku JK, yang bersangkutan mengakui melakukan tindak pidana perampokan
tersebut bersama enam orang rekannya masing-masing, berinisial MA, ON, JU, WE,
LI dan JE,” tutur Kaisupy.
Menurut Kaisupy,
pelaku juga mengakui dari pembagian hasil rampokan pelaku mendapat jatah bagian
sebesar Rp 700.000. Selain itu, pelaku juga mengakui telah melakukan
pencurian hand phone di tiga tempat kejadian perkara lainnya.
“Pelaku sudah
diamankan di rutan Mapolres Pulau Ambon dan Pp. Lease dan resmi ditetapkan sebagai tersangka. Tim Buser
Satreskrim Kami saat ini juga masih melakukan pengejaran terhadap enam pelaku perampokan dengan kekerasan lainnya,”
jelasnya. (KT/12)
0 komentar:
Post a Comment