Foto : Bakal Calon Bupati Bursel, Safitri Malik Soulisa |
Safitri Malik Soulisa telah
melakukan pendaftaran sebagai Bakal Calon Bupati Buru Selatan (Bursel) pada Tim
Penjaringan Calon Bupati/Wakil Bupati Bursel PDI Perjuangan, Senin (9/9/2019)
lalu di Sekretariat DPC PDI Pertjuangan.
Hanya saja, proses yang
dilakukan oleh Safitri untuk mendapatkan rekomendasi partai besutan Megawati
Soekarno Putri itu nampaknya tidak akan berbuah manis. Sebab, diduga kuat
Safitri akan terganjal untuk mendapatkan rekomendasi partai tersebut.
Sebab, dari data yang
berhasil di himpun Kompastimur.com,
ternyata istri Bupati Bursel ini tidak menanda tangani Formulir Form CLG-3
Model BB.1-KWK tentang Surat Pernyataan Calon Bupati/Wakil Bupati dan hanya
membubuhinya dengan meterai Rp. 6.000.
Padahal, sejumlah
Formulir lainnya yang berisi Surat Pernyataan Tidak Sedang Terkena Sanksi
Organisasi; Surat Pernyataan Tidak Terlibat Kongres PDI di Medan, Kongres PDI
di Palu, dan Tidak Menentang Hasil Kongres IV Partai; Surat Pernyataan Sanggub
Memberdayakan Potensi Partai; Surat Pernyataan Memiliki Jiwa Kepemimpinan Yang
Jujur, Adil, dan Bebas Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN; Surat Pernyataan
Memiliki Visi Misi Yang Sejalan Dengan Ideologi dan Garis PerjuanganPartai
Demokrasi Indonesia Perjuangan; Surat Pernyataan Tidak Menarik Kembali Biaya
Pendaftaran; serta Daftar Riwayat Hidup Calon Bupati/Wakil Bupati semuanya
ditanda tangani oleh Anggota DPRD Provinsi Maluku itu.
Diduga kuat, Safitri
tidak menanda tangani pernyataan itu, lantaran pada Poin ke 7 Surat Pernyataan
tersebut akan membatasi langkahnya untuk memperebutkan rekomendasi Partai yang
mulai memberlakukan perlawanan terhadap sistem politik dinasti lewat syarat
pendaftaran Calon Kepala Daerah itu.
Dimana, Poin ke 7
tersebut berbunyi ‘tidak memiliki konflik keentingan dengan petahana, yaitu
sebagai suami, isteri, bapak, ibu, mertua, anak kandung, menantu, kakak/adik
kandung, ipar, paman, atau bibi’. Sedangkan, faktanya Safitri adalah istri dari
petahana Bupati Bursel, Tagop Sudarsono Soulisa.
Sementara itu, kendati
telah mendaftarkan diri dan formulir yang tidak ditanda tangani itu adalah
formulir yang diturunkan langsung oleh DPP PDI Perjuangan, namun sebagai Calon
Bupati Safitri yang pernah diberhentikan dari posisi Badan Kehormatan DPRD
Maluku karena sakit dan jarang berkantor ini mengaku lalai dan memiliki
kekurangan soal administrasi.
“Sore bung masalah
administrasi bisa saja kelewatan,” kata Safitri via WhatsApp, Rabu (11/9/2019).
Ketika ditanyai kapan
dirinya akan menanda tangani Surat Pernyataan yang merupakan salah satu syarat
pendaftaran itu, Safitri tidak membalas, kendati telah membaca pesan WhatsApp
dari media ini. Bahkan, ketika dihubungi via telepon seluler pun, Safitri tak
merespon.
Ketua DPC PDI
Perjuangan Ahmad Umasangdji yang dikonfirmasi soal hal tersebut, enggan untuk
berkomentar dengan alasan sementara mengikuti Rapat Pembahasan di DPRD
Kabupaten Bursel.
“Ada pleno, ada
pembahasan,” kata pria yang akrab disapa Madoli itu via telepon selulernya,
Rabu (11/9/2019).
Anggota DPRD Dapil
Waesama-Ambalau ini pun kemudian menyarankan untuk berkomunikasi dengan Ketua
Tim Penjaringan Calon Bupati/Wakil Bupati Bursel PDI Perjuangan Yohan Lesnussa.
“Nanti komunikasi saja
dengan ketua tim saja, Ketua Tim Penjaringan, Joles. Karena kewenangan semua
ada di Dia. Kita masih pembahasan,” sarannya.
Sedangkan, Ketua Tim
Penjaringan Calon Bupati/Wakil Bupati Bursel PDI Perjuangan Yohan Lesnussa yang
dikonfirmasi via telepon selulernya, Rabu (11/9/2019) mengaku belum mengetahui
apakah benar Safitri tidak menandatangani formulir itu lantaran pihaknya belum
melakukan proses verifikasi.
“Saya belum lihat
karena kita belum verifikasi. Kalau sudah verifikasi baru kita bisa kasih
pernyataan. Ini masih tahap pengembalian dokumen,” kata mantan Sekretaris DPC
PDI Perjuangan yang akrab disapa Joles itu.
Sesuai jadwal yang
dikeluarkan oleh DPC PDI Perjuangan, tanggal 3-13 September (Waktu Pendaftaran
dan Pengembalian Formulir), tanggal 15-17 September 2019 (Waktu Verifikasi dan
Validasi Berkas), tanggal 18-19 September 2019 (Rapat DPC untuk Pengusulan),
tanggal 20-21 September 2019 (Rapat DPD untuk Verifikasi Berkas), tanggal 22
September 2019 (Penyapaian Berkas ke DPP Partai).
Selanjutnya, untuk
waktu sosialisasi Bakal Calon ke PAC Partai, Persiapan Survey, Pelaksanaan
Survey dan Persentasi Survey akan disesuaikan waktunya.
Untuk diketahui, hingga
Rabu (11/9/2019) baru Safitri Malik Soulisa selaku Bakal Calon Bupati dan
Julianus Serleky yang telah mengembalikan formulir pendaftaran di Tim Penjaringan.
Berikutnya, Bakal Calon
Bupati yang telah mengambil formulir pendaftaran, tetapi belum mengembalikannya
antara lain, Syahroel A E Pawa, Muhammad Mukadar, Faisal Souwakil, Elissa
Lesnussa, Zainudi Booy, Abd Mutalib Laitupa, Bahtiar Lagaleb dan Abdurahman
Soulisa.
Sedangkan, Bakal Calon
Wakil Bupati ang telah mengambil formulir pendaftaran, tetapi belum
mengembalikannya ada 2 orang, yakni Sami Latbual dan Alfons Lesnussa. (KT-01)
0 komentar:
Post a Comment