Namrole,
Kompastimur.com
Safitri Malik Solissa, Bakal Calon
Bupati Buru Selatan (Bursel) diduga telah membohongi keluarga besar PDI
Perjuangan hanya untuk mewujudkan ambisinya guna mendapatkan rekomendasi partai
besutan Megawati itu sebagai kendaraan pencalonan dirinya dalam Pemilihan
Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bursel.
Safitri sepertinya bukan calon pemimpin
yang baik. Sebab, kendati pun merupakan istri Bupati petahana Tagop Sudarsono
Soulisa, namun Safitri nekat berbohong dan membuat surat pernyataan seakan-akan
bukan merupakan istri petahana dan mengaku tidak memiliki konflik kepentingan
dengan Petahana.
Hal itu sesuai point 7 Surat Pernyataan Calon
Bupati/Wakil Bupati yang tertuang dalam Formulir CLG-3 Model BB.1-KWK yang telah
ditanda tangani Safitri serta dibubuhi
dengan meterai Rp. 6.000.
Adapun bunyi point 7 Surat Pernyataan
itu ialah ‘tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana, yaitu sebagai
suami, isteri, bapak, ibu, mertua, anak kandung, menantu, kakak/adik kandung,
ipar, paman, atau bibi’.
Padahal, faktanya Safitri adalah istri
dari petahana Bupati Bursel Tagop Sudarsono Soulisa dan bukan hanya struktural
PDI Perjuangan yang mengetahui fakta tersebut, tetapi hal itu pun bukan lagi
menjadi rahasia bagi masyarakat di Kabupaten Bursel maupun diseantero Provinsi
Maluku.
Sementara terkait dugaan kebohongan yang
diciptakannya itu, Safitri yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Rabu (25/9/2019)
tidak membalas kendati telah membaca pesan yang dikirimkan kepadanya. Dihubungi
melalui pesan ingkat pun sama, ia tak membalas.
\
Bahkan, ketika dihubungi via telepon
selulernya, ternyata Safitri terkesan menghindari pertanyaan wartawan karena
nomornya yang sebelumnya aktif dan sempat membaca pesan WhatsApp, kemudian
dinonaktifkan.
Bahkan, ketika coba dihubungi melalui
pesan singkat pada nomor telepon selulernya yang lain pun Safitri tak merespon.
Begitu pun pesan singkat yang dikirimkan kepadanya pun tak dibalas juga.
Sementara itu, Ketua DPC PDI Perjuangan
Kabupaten Bursel Ahmad Umasangadji yang dihubungi melalui telepon selulernya,
Rabu (25/9/2019) mengaku bahwa poin 7 tersebut memang merupakan keputusan DPP
Partai dan pihaknya di DPC tetap berproses sesuai petunjuk DPP dimaksud.
Hanya saja, pihaknya tidak memiliki
kewenangan untuk memutuskan apabila ada hal yang bertentangan dengan peraturan
DPP itu.
“Itu peraturan DPP. Jadi kita DPC cuma
berproses, semua administrasi pendaftaran itu disampaikan dahulu ke DPD dan
DPP. Nanti DPD dan DPP lihat kalau misalnya ada formulir seperti poin 7 itu ya
nanti DPP yang megambil keputusan, tetapi kita tetap mengakomodir semua yang
berproses di DPC,” kata pria yang akrab disapa Madoli itu.
Mantan Bendahara DPC PDI Perjuangan
Kabupaten Bursel ini tak berkomentat banyak, ia menyarankan untuk menanyakan
hal itu langsung ke Ketua Tim Penjaringan PDI Perjuangan untuk Calon Bupati dan
Wakil Bupati Bursel, Johan Lesnussa.
“Nanti hubungi Ketua Tim Penjaringan sekaligus
Ketua Bapilu, dia sudah ke Jakarta untuk ke DPP,” sarannya.
Sementara itu, Johan Lesnussa yang
dihubungi melalui pesan WhatsApp, Rabu (25/9/2019) menilai bahwa surat
pernyataan Safitri itu hanya sebagai bentuk kelalaian seorang Bakal Calon
Bupati.
“Soal tanda tangan itu bersifat
manusiawi artinya kelalaian jangan bertendensi disitu,” kata pria yang akrab
disapa Joles itu.
Soal apakah PDI Perjuangan telah
dibohongi, mantan Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bursel ini mengaku
pihaknya tidak dibohongi. Padahal surat itu ditanda tangani langsung oleh
Safitri dengan dibubuhi meterai Rp. 6.000.
“Soal membohongi PDI Perjuangan kami tak
merasa dibohongi, karena proses itu masih berada pada tahapan mendaftar, belum
pada tahapan verifikasi dan validasi, jadi tidak ada masalah disitu,” ucapnya.
Menurutnya, berkas Safitri Malik Soulisa
tetap disampaikan ke DPP, tetapi tidak langsung mendapatkan rekomendasi.
“Usulan ke DPP itu bukan langsung untuk
diberi rekomendasi, tetapi tahapan awal untuk proses administrasi. Jadi semua yang
mendaftar wajib berkasnya disampaikan ke DPP Partai, soal siapa yang mendapat
rekomendasi itu ada prosesnya. Jadi disarankan untuk kandidat supaya tekun
berdoa dan juga tekun bekerja,” katanya.
Sementara soal point 7 Surat Pernyataan
yang ditanda tangani Safitri itu, mantan Ketua GMKI Cabang Ambon ini mengaku
tidak memiliki kewenangan untuk memutuskannya.
“Soal point 7 dalam formulir yang
dimaksudkan itu, nanti menjadi wilayah
kewenangan DPD dan DPP partai, tugas kita hanya melakukan teknis penjaringan,”
tuturnya. (KT-01)
Mungkin bisa diterjamahkan dulu maksud dari poin 7 surat pernyataan itu. "Konflik kepentingan dengan petahana" silakan diterjrmahkan😅
ReplyDelete