Namrole, Komastimur.com
Kasus dugaan
ijazah palsu milik caleg Partai Nasdem Abdulgani Rahawarin yang terpilih pada
Pileg beberapa waktu lalu telah dilimpahkan Penyidik Polres Pulau Buru ke
Polsek Namrole untuk dilakukan penyidikan lanjut kepada para saksi yang berada
di Namrole, Buru Selatan.
Kasat Reskrim
Polres Pulau Buru, AKP Senja Pratama, yang dihubungi wartawan menjelaskan,
pelimpahan itu dilakukan mengingat keberadaan para saksi berada di wilayah Buru
Selatan.
“Untuk
perkaranya sedang ditangani Polsek Namrole, kita limpahkan beberapa hari yang
lalu mengingat keberadaan saksi-saksi semua berada di Buru Selatan,” kata Senja
via WhatsApp, Senin (02/09/2019) malam.
Lanjut Senja,
kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan pihaknya pun masih menunggu
perkembangan dari pihak Polsek Namrole.
“Sementara masih
penyelidikan Pak. Saya masih tunggu perkembangan juga dari Kanit Polsek
Namrole. Nanti saya kabari ya,” ucapnya.
Sebelumnya
diberitakan, setelah menerima laporan dari Syahril Lesnusa, 02 Agustus 2019
lalu soal dugaan ijazah palsu Caleg Partai Nasdem terpilih Abdulgani Rahawarin,
penyidik Reskrim Mapolres Pulau Buru pun langsung bergerak cepat dan melakukan
pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi.
“Sudah diperiksa
pelapor dan 2 saksi,” kata Kasubag Humas Mapolres Buru, Ipda Zulkifli kepada
wartawan via pesan WhatsApp, Jumat (9/8).
Zulkifli mengaku
tak tahu persis identitas kedua saksi yang telah diperiksa atas kasus tersebut.
Menurut
Zulkifli, dari hasil pemeriksaan terhadap pelapor dan ke 2 saksi, penyidik
merasa perlu untuk meminta keterangan lebih lanjut terhadap pemilik nomor induk
ijazah berinisial SH.
“Arahnya ke nomor
induk ijazah inisial SH. Jadi tinggal bersangkutan saja dimintai keterangan,”
jelasnya.
Namun,
lanjutnya, dari hasil pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi, ternyata mereka
tidak mengetahui keberadaan SH sehingga penyidik akan melakukan penyelidikan
lebih lanjut terhadap keberadaan SH.
“Penyidik tanya
pelapor dan saksi soal keberadaan yang bersangkutan, tapi mereka tidak tahu.
Jadi, penyidik lagi melakukan penyelidikan terhadap yang punya nomor induk
ijazahnya tentang keberadaan yang bersangkutan,” ujarnya.
Selain itu,
penyidik juga telah mengarahkan pelapor dan saksi untuk menginformasikan
tentang keberadaan SH jika nantinya mereka tahu keberadaannya.
“Penyidik
arahkan pelapor dan saksi tolong kabari segera kalau tahu keberadaan yang
bersangkutan,” ucapnya.
Abdulgani
Rahawarin adalah caleg Partai Nasdem terpilih dari Dapil Kecamatan Namrole-Fena
Fafan dilaporkan ke Mapolres Pulau Buru karena diduga menggunakan ijazah palsu
saat mendaftarkan diri sebagai Calon Legislatif tahun lalu.
Pria yang akrab
disapa Gani itu dilaporkan oleh aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)
Kabupaten Buru, Syahril Lesnusa sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL)
Nomor : STPL/73/VIII/2019/SPKT/RES PULAU BURU tertanggal, 02 Agustus 2019 yang
ditanda tangani oleh Pelapor Syahril Lesnusa, dan Penerima Laporan Brigpol
Stevi Noya serta Ka Unit I SPKT BARIPKA Muhidin Aswad.
Dimana, sesuai
STPL itu dijelaskan bahwa Gani dilaporkan atas kasus dugaan Pemalsuan Surat
yang baru diketahui oleh terlapor pada hari Rabu (31/07) sekitar pukul 15.00
WIT dengan korba ialah Steni Hukunala.
Sementara itu,
dari data yang berhasil dihimpun oleh wartawan, Gani diduga menggunakan Ijazah
Palsu. Sebab, sesuai Surat Pengantar dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat
(PKBM) Fedak Samena Kecamatan Namrole tentang Penyampaian Data Calon Ujian
Paket C bernomor : 137/420.1.1/2008 yang ditujukan kepada Kepala Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi
Maluku cq. Kasbudin PLSP di Ambon yang ditanda tangani oleh Kepala UPTD
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Namrole selaku Penilik PLS, AH
Letetuny yang tembusannya turut disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Buru cq. Kasubdin PLS di Namlea ternyata dalam daftar
lampirannya yang berisikan 82 Calon Peserta Ujian Paket C, ternyata tidak
terdapat nama Abdulgani Rahawarin.
Namun, setelah
diteliti lebih jauh, ternyata Ijazah Paket C dengan nomor induk 320 milik Gani
malah terdaftar atas nama orang lain, yakni Steni Hukunala, warga Desa Wamkana,
Kecamatan Namrole, Kabupaten Bursel kelahiran 7 Juni 1988.
Dimana, Steni
Hukunala terdaftar sebagai Calon Peserta Ujian nomor urut 71 dari 82 Calon
Peserta Ujian Paket C waktu itu.
Tak hanya itu,
dari sumber lainnya, terungkap bahwa tak hanya ijazah tersebut yang palsu,
tetapi proses legalisir ijazah tersebut juga palsu, karena Cap Legalisir yang
hasilnya terterah di ijazah milik Gani diduga dibuat sendiri oleh Gani dan
setelah itu sempat diberikan kepada AH Letetuny. (KT/01)
0 komentar:
Post a Comment