SBT, Kompastimur.com
Pemda Seram Bagian Timur (SBT) melalui Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga, resmi Gelar bimbingan teknis tim penjamin mutu pendidikan daerah. Kegiatan yang dihadiri lansung oleh Kepala Dinas Pemdidikan SBT, Achmad Rumaratu tersebut berlansung pada, Senin (16/09/19) di Aula SMP 1 Bula.
Dalam materinya, Rumaratu menjelaskan, Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar adalah suatu kesatuan unsur yang terdiri atas organisasi, kebijakan, dan proses terpadu yang mengatur segala kegiatan untuk meningkatkan mutu pendidikan dasar yang saling berinteraksi secara sistematis, terencana dan berkelanjutan.
Dikatakan, sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar berfungsi untuk mengendalikan penyelenggaraan pendidikan oleh satuan pendidikan pada pendidikan Dasar sehingga terwujud pendidikan yang bermutu.
Selain itu, Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar bertujuan untuk menjamin pemenuhan Standar pada satuan pendidikan secara sistemik, holistik, dan berkelanjutan, sehingga terjadi pertumbuhan dan berkembang budaya mutu pada satuan pendidikan secara mandiri.
"(SPMI-Dikdas) adalah suatu kesatuan unsur yang terdiri atas kebijakan dan proses yang terkait dengan penjaminan mutu pendidikan yang dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan dasar untuk menjamin terwujudnya pendidikan bermutu yang memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan,"Ucap Rumaratu dalam isi materinya.
Dengan demikian, lanjutnya, Penjaminan Mutu Pendidikan adalah suatu mekanisme yang sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan untuk memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan pendidikan telah sesuai dengan standar mutu.
Mutu Pendidikan Dasar adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan dasar dengan Standar Nasional Pendidikan ( SNP ) pada pendidikan dasar dan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah terdiri atas Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI).
Sistem SPMI Dikdasmen direncanakan, dilaksanakan, dikendalikan dan dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan dijalur formal pendidikan dasar dan menengah.
"Pelaksanaan sistem penjaminan mutu pendidikan dasar mengacu pada standar sesuai peraturan yang berlaku. Acuan utama sistem penjaminan mutu pendidikan dasar adalah Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)," papar Rumaratu.
Untuk diketahui, SNP adalah standar minimal yang ditetapkan pemerintah dalam bidang pendidikan yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan dan semua pemangku kepentingan dalam mengelola dan menyelenggarakan pendidikan, yang terdiri atas, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, Standar Penilaian, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Pengelolaan, Standar Sarana dan Prasarana, dan Standar Pembiayaan. (KT/FS)
0 komentar:
Post a Comment