• Headline News

    Thursday, September 12, 2019

    Pakar HTN : Revisi UU KPK Adalah Keniscayaan Legislasi

    Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H 

    Jakarta, Kompastimur.com  
    Sejumlah profesor dan doktor dari dari sejumlah kampus tertentu menyampaikan pernyataan penolakan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi No.30 Tahun 2002. Sebab, revisi UU KPK tersebut dianggap bakal melemahkan kewenangan KPK.

    Menanggapi hal itu, pakar hukum tata negara, Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. mengatakan apakah sikap profesor dan doktor yang menolak revisi UU KPK tersebut sudah menyertakan hasil penelitian dan kajian mendalam secara akademik sesuai prinsip keilmuan,?atau hanya akrobat belaka,? Menurut Fahri, jika tanpa penelitian dan kajian, penolakan tersebut merupakan pengingkaran terhadap prinsip-prinsip keilmuan sebagai suatu entitas akademisi.

    "Hal yang demikian itu dapat dikualifisir sebagai sikap yang tendensius, prematur dan ceroboh. Idealnya penolakan itu harus disertai dengan naskah kajian komprehensif serta penelitian yang mendalam dan substantif, dan bukan berdasar pada opini serta asumsi semata," ujar Fahri dalam keterangan persnya.

    Menurut Fahri, revisi UU KPK merupakan keniscayaan legislasi. Fahri meyakini rencana revisi UU KPK sudah melalui pertimbangan filosofis, teleologis, yuridis, sosiologis dan komparatif, serta telah memperhatikan kaidah-kaidah pembentukan UU sebagaimana diatur dalam UU RI No. 12 tahun 2011 tentang pembentukan perundang-undangan.

    Sehingga dengan demikian, kata Fahri, revisi UU KPK nantinya legitimate, baik secara yuridis maupun politis untuk kepentingan pemberantasan korupsi di masa yang akan datang

    Diketahui, ada enam pokok isu hukum utama dalam revisi UU KPK tersebut. misalnya soal keberadaan dewan pengawas, aturan penyadapan, kewenangan SP3, status pegawai KPK, kedudukan hukum KPK sebagai cabang kekuasaan eksekutif, dan posisi KPK sebagai lembaga penegak hukum dari sistem peradilan pidana terpadu di indonesia.

    Menurut Fahri, sebagai basis analisis dalam draf revisi UU KPK saat ini merupakan gabungan serta evaluasi terhadap rezim pencegahan dan penindakan sebagai suatu instrumen vital dan strategis KPK selama ini. Dan hal tersebut, menurut Fahri, merupakan konsen politik hukum DPR dalam revisi terbatas atas UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

    "Ada semacam rencana penataan signifikan atas hal tersebut yang diorientasikan kedepan tentunya," tegas Fahri yang juga Alumni program Doktor Hukum Tata Negara pada kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar ini.

    Fahri menambahkan bahwa surat presiden (Surpres) yang dikirimkan kepada Ketua DPR untuk pembahasan revisi UU KPK secara teknis ketatanegaraan sesuai ketentuan pasal 20 ayat (1) dan (2) UUD NRI Tahun 1945, dengan Surpres tersebut, lanjut Fahri, maka maka pembahasan RUU tersebut segera dimulai. Fahri meminta beberapa hal untuk diperhatikan jika revisi UU KPK tersebut sudah mulai dibahas. Misalnya, soal pendalaman terhadap filosofi pencegahan dengan rehabilitasi yang berorientasi pada keadilan restoratif dan serta sistem pemidanaan yang bertumpu pada prinsip “deterrent effect”(efek jera),

    "Konsep penghukuman ini menjadi penting untuk didalami secara serius dan substantif dalam rangka membangun sistem hukum Tipikor yang kuat dan kredible kedepan. Ini merupakan momentum penting untuk diselesaikan," tambah Fahri.

    Menurut Fahri, dasar rencana revisi UU KPK adalah dalam rangka memperkuat kelembagaan serta untuk memastikan independensi KPK dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemberantasan korupsi, bukan untuk penataan yang bersifat destruktif.

    "Dan hendaknya semua kalangan dapat menyikapi semua ini dengan pikiran yang jernih dan masukan serta argumentasi akademik yang lebih konstruktif demi perbaikan bangsa dan negara kedepan," tutup Fahri yang juga pernah menjadi kuasa hukum TKN Jokowi-Ma'ruf dalam sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi ini. (KT/Rls)

    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Pakar HTN : Revisi UU KPK Adalah Keniscayaan Legislasi Rating: 5 Reviewed By: Redaksi
    Scroll to Top