Namrole, Kompastimur.com
Sebanyak
lima orang saksi di periksa Tim penyidik Kejari Buru di Mapolsek Namrole, Kamis
(26/9) terkait kasus dugaan korupsi dana Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XXVII
Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2017 sebesar Rp 28.748.200.000,00.
Kelima
saksi ini diperiksa setelah tim jaksa menaikkan status kasus ini dari
penyelidikan ke penyidikan pekan lalu.
Dari
pantauan Wartawan media ini, kelima saksi yang diperiksa Kamis (26/9) terdiri
dari Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bursel Sukri Muhammad, Kabag Kesra
Kabupaten Bursel Mansur Mony, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah
Kabupaten Bursel Semy Tuhumury, Bendahara Hibah Kabupaten Bursel Fath
Salampessy dan Bendahara LPTQ Kabupaten Bursel Irma Letetuny.
Kepala
Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Bursel Semy Tuhumury terlihat mendatangi
Mapolsek sekitar pukul 11.15 WIT dan baru selesai menjalani proses pemeriksaan
pukul 12.25 WIT.
Kabag
Kesra Kabupaten Bursel Mansur Mony terlihat mendatangi Mapolsek pukul 10.30 WIT
dan kemudian pulang pukul 12.30 WIT, namun kemudian kembali lagi pukul 16.10
WIT dan baru pulang pukul 18.40 WIT.
Sementara
Bendahara Hibah Kabupaten Bursel terlihat mendatangi Mapolsek pukul 13.35 WIT.
Namun ia tidak lama berada di dalam pemeriksaan, sekitar pukul 13.40 WIT ia
sudah terlihat keluar dan meninggalkan Mapolsek.
Sedangkan,
Bendahara LPTQ Kabupaten Bursel Irma Letetuny terlihat mendatangi Mapolsek
pukul 12.25 WIT dan selesai menjalani proses pemeriksaan pukul 16.30 WIT.
Selain
itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bursel Sukri Muhammad terlihat
mendatangi Mapolsek pukul 18.05 WIT dan pulang 19.25 WIT.
“Sudah
selesai, hanya menyampaikan berkas-berkas saja,” kata Sukri singkat kepada
wartawan saat dicegat di depan Mapolsek usai menjalani pemeriksaan.
Begitu
pun dengan Kabag Kesra Kabupaten Bursel Mansur Mony yang mengaku bahwa sudah
selesai menjalani proses pemeriksaan.
“Sudah
selesai,” kata Mansur saatb dicegat wartawan.
Mansur
tidak banyak berkomentar, ia langsung pamit dari wartawan.
“Permisi
ya,” kata Mansur singkat sambil meninggalkan para wartawan di depan Mapolsek.
Sementara
itu, Kasi Pidsus Kejari Buru Ahmad Bagir kepada wartawan mengaku bahwa proses
pemeriksaan terhadap para saksi akan dilanjutkan, Jumat (27/9).
“Besok
masih lanjut periksa saksi lagi,” kata Bagir.
Bagir
menjelaskan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para saksi sudah ada saat
pemeriksaan kasus ini di tajap penyelidikan sehingga pemeriksaan yang dilakukan
di tahap penyidikan ini tidak memakan waktu lama.
“BAP
para saksi kan sudah ada, cuma dilengkapi saja. Jadi metode pemeriksaannya berbeda.
Jadi pemeriksaan juga tidak lama,” terang Bagir.
Ketika
hendak ditanyai lagi, Bagir kemudian pamit meninggalkan wartawan karena masih
harus melanjutkan proses pemeriksaan terhadap para saksi.
Sebelumnya
diberitakan,
Tim
penyidik Kejari Buru menaikan status penanganan kasus dugaan korupsi dana
Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XXVII Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2017 dari
tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Naiknya
status kasus ini ke penyidikan, setelah jaksa menemukan adanya indikasi korupsi
dalam penggunaan dana sebesar Rp 28.748.200.000,00.
“Kita
sudah ekspos kasus MTQ itu, sekarang kita sudah tingkatkan ke tahap penyidikan.
Jadi penyelidikan sudah selesai dan sekarang kita sudah di tahap penyidikan,”
kata Kasi Pidsus Kejari Buru, Ahmad Bagir kepada wartawan, melalui telepon
selulernya, Selasa (17/9).
Kendati
sudah naik status ke tahap penyidikan, kata Bagir, tetapi pihaknya belum
menetapkan tersangka, karena masih harus melakukan pemeriksaan saksi-saksi
lagi.
“Belum
ada tersangka. Penyidikan umum saja dulu. Kita masih periksa semua pihak ini,”
ujar Bagir.
Sesuai
laporan hasil pemeriksaan atas BPK Perwakilan Provinsi Maluku Nomor:
8.A/HP/XIX.AMB/06/2018 tanggal 25 Juni 2018 yang ditanda tangani oleh Muhammad
Abidin selaku penanggung jawab pemeriksaan, dijelaskan pada tahun 2017,
terdapat pemberian hibah uang kepada LPTQ Kabupaten Bursel senilai Rp
26.270.000.000,00 untuk pelaksanaan kegiatan MTQ Tingkat Provinsi Maluku XXVII.
Pemberian
hibah ini berdasarkan permohonan proposal dari LPTQ kepada bagian keuangan
BPKAD pada tanggal 3 Februari 2017. Namun, proposal tersebut tidak disertai
dengan rencana penggunaan dana.
Penyaluran
dilakukan dalam dua tahap, masing-masing senilai Rp. 13.135.000.000,00, dari
bendahara pengeluaran BPKAD ke rekening LPTQ Kabupaten Bursel.
Berdasarkan
hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Maluku, ada dana sekitar Rp 10.684.681.624,00
yang tak bisa dipertanggungjawabkan.
Sebelumnya
tim Kejari Buru maraton memeriksa sejumlah pihak diantaranya, perwakilan PT.
Johnson Kaleb Production selaku Event Organizer Jibrael Matatula, Kepala Dinas
Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Bursel Semy Tuhumury, Bendahara Dinas
Perpustakaan dan Arsip Nasir Waly, Bendahara Hibah Fath Salampessy, mantan
Bendahara Bagian Hukum Afifa Souwakil dan Staf Asisten I Setda Andre Solissa.
Kemudian
staf Dinas Pariwisata Leksi Sigmarlatu, Kepala Bappeda dan Litbang Kader
Tuasama, Bendahara Dinas Perhubungan Rusli Nurpata, Asisten I Setda Alfario S
Soumokil, Mantan Kadis Perindag Yan Latuiperissa, mantan Bendahara Disperindag
Bursel Fahmi Butamil, Bendahara Dinas Perhubungan Rusli Nurpata, Sekretaris
DPRD Hadi Longa, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Umar Mahulette,
Kepala Dinas Perhubungan Muhammad Sukri.
Selain
itu, Kasubag Perencanaan dan Keuangan Dinas Ketahanan Pangan Herman Sangadji,
Bendahara Bagian Kesra Hatija Loilatu dan Bendahara Dinas Koperasi dan UMKM
Usman Bachta, Kepala BKSDM AM Laitupa, dan Sekda Kabupaten Bursel Iskandar
Walla. (KT/01)
0 komentar:
Post a Comment