Namlea,
Kompastimur.com
Hakim tunggal PN
Namlea, Iksan Diaji SH MH, menasehati Srafifudin Pelu, pelaku penganiayaan
wartawan, Bernardo Aponno di Namrole, Kabupaten Buru Selatan, agar mengontrol
emosinya. Karena akibat perbuatannya, istri dan anaknya ikut menanggung derita.
Pantauan media
ini, dalam sidang Kamis siang (5/9), jaksa penuntut umum, Prasetya DN SH
menghadirkan saksi korban, Bernardo Aponno. Sedangkan saksi mata Elvis
berhalangan hadir, sehingga kesaksiannya hanya dibacakan di hadapan hakim
tunggal.
Sedangkan selama
persidangan terdakwa didampingi Janto Menahem SH dari Lembaga Bantuan Hukum
yang dipimpin M Taib Warhangan SH MH.
Nardo saat
ditanya hakim, jaksa dan penasehat hukum terdakwa seraca bergiliran, menceritakan
peristiwa pemukulan dirinnya di Namrole, Kabupaten Buru Selatan, pada tanggal
17 Maret 2019 lalu.
Kejadian di
bulan Maret itu telah dimaafkan Nardo, setelah istri pelaku dan keluarga mereka
beberapa kali datang dan meminta maaf.
Jaksa penuntut
juga sempat menanyakan soal memaafkan itu dan dipertegas korban kalau dirinya
telah memaafkan pelaku.
Usai mendengar
keterangan saksi korban dan saksi verbal Elvis, hakim lanjutkan dengan
pemeriksaan dan keterangan terdakwa.
Duduk di kursi
pesakitan, terdakwa mengakui semua perbuatannya memukul Nardo yang dilakukan
satu kali dari arah belakang.
"Tadi
saudara membenarkan memukul korban berapa kali, betul dari belakang?,"
tanya hakim dan diiyakan terdakwa.
Hakim lalu membrondong
terdakwa dengan beberapa pertanyaan,
kenapa pukul ?, ada masalah sebelumnya? ada masalah apa, pernah kenal ?
Kemudian
terdakwa dengan suara lemah, mengaku bahwa dirinya mengira korban adalah orang yang pernah memukulinya
saat masih di Ambon dan Terdakwa juga mengaku sebelumnya tidak kenal dengan
korban.
"Ooo
begitu, dikira saudara korban yang memukul saudara pelaku di Ambon. Coba
saudara perhatikan baik-baik. Itu orangnya yang memukul saudara?,"tanya
hakim dan dijawab terdakwa bukan.
Mendengar
keterangan terdakwa, hakim lalu menasehatinya agar berhati-hati dalam melakukan
perbuatan. Agar dikontrol emosinya.
"Saudara
punya istri punya anak dan saudara kini di rutan, hidup mereka makan minum
sebagainya bagaimana?," lagi tanya hakim.
Lalu terdakwa
menjelaskan kalau istri dan anaknya dinafkahi keluarga di Ambon sejak ia
ditahan dan dipenjarakan. "Akibat perbuatan saudara, anak istri kini
terlantar,"prihatin hakim.
Atas maaf yang
tulus dari Nardo, hakim sempat membolehkan pelaku beranjak dari tempat duduknya
untuk menyalami dan berpelukan dengan korban.
Sidang lanjutan
dianggedakan Kamis nanti untuk JPU membacakan tuntutan. Usai persidangan,
korban dan pelaku juga sempat foto bersama saling berangkulan.
Seperti
diberitakan, Benardo Aponno alias Nardo jadi target pemukulan, karena pernah
menulis berita Tagop pingsan saat didemo. Juga beberapa berita kritis lainnya
tentang Tagop.
Kejadian
penganiaya yang tepat bersamaan dengan hari ulang tahun Bupati Tagop Sudarsono
Soulisa itu, terjadi pada pukul 23.40 wit, Minggu tengah malam (17/3). Akibat
penganiayaan oleh pelaku Syarifudin Pellu, menyebabkan bibir korban pecah dan
juga memar di siku kiri dan lutut.
Sedangkan pelaku
Syarifudin Pellu, mengaku disuruh sopir Tagop untuk mengeksekusi korban.
Pengakuan itu
diungkapnya dari balik terali besi ruang tanahan Polsek Namrole Senin
(18/3).”Du yang suruh. Sopir bupati,”ucapnya dari balik terali besi.
Kata pelaku,
kalau ia tidak kenal dengan Nardo. Tapi sejak dua pekan lalu, beberapa kali ia
didatangi oleh Du Soulisa dengan ajakan untuk mengeksekusi korban.
Karena perintah
belum juga dilaksanakan, sekali lagi Du mendatangi pelaku di rumahnya di
Masnana. Kemudian keduanya pergi ke dekat
kos tempat tinggal korban. ”Du yang tunjuk orangnya (korban). Waktu itu
lagi duduk di teras,”akui pelaku.
Akhirnya pelaku
tergoda ajakan Du untuk mengeksekusi korban di Minggu tengah malam yang
bertepatan dengan HUT Bupati Tagop. Dari rumah, pelaku juga membekali diri
dengan sebilah pisau dengan tujuan
hendak menghabisi korban.
Ia mengintai
korban beberapa saat lamanya dan mendapatkan Nardo mau balik ke kosnya usai
membeli rokok. Di remang cahaya malam, korban dipukul dari arah belakang , kena
bagian bibir dan terjatuh.
Korban yang
diserang tiba-tiba dan terjatuh, spontan berteriak, sehingga pelaku menjadi
panik dan kabur dari TKP, sebelum niatnya menghabisi dengan pisau kesampaian. Tepat di malam
kejadian, ada patroli polisi yang lewat di TKP, sehingga pelaku dapat
diringkus. Sementara korban dibawa ke rumahsakit untuk diobati dan diambil
visum et repertum.
Namun dalam
perjalanan pemeriksaan di kepolisian, Du Soulissa membantah yang menyuruh
korban menganiaya pelaku.
Pelaku juga
menarik pengakuannya dan menjelaskan memukul korban karena melihat seperti
sosok orang yang pernah memukulnya di Ambon. (KT/10)
0 komentar:
Post a Comment