Foto : Wakil Ketua Bidang Bapilu DPD PAN Bursel, Ujianudin Temarwut ketika memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan di Sekretariat DPD PAN Bursel, Senin (16/9). |
Namrole, Kompastimur.com
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai
Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) versi Fadli
Solissa-Sudirman Buton telah melakukan proses pembukaan pendaftaran Calon
Bupati dan Wakil Bupati Bursel sejak tanggal 16-28 September 2019.
Hanya saja, setiap bakal calon yang
mendaftar di PAN versi Fadly yang menunjuk Musa Saliu sebagai Ketua Tim
Penjaringan itu bakal gigit jari karena dituding ilegal dan tak memiliki
legalitas.
Hal itu ditegaskan langsung oleh
kepengurusan DPD PAN Bursel dibawa kepemimpinan Ahmadan Loilatu-La Hamidi
kepada wartawan di Sekretariat DPD PAN Bursel di Desa Labuang, Senin (16/9)
sore.
“DPD PAN Bursel belum melakukan
pembukaan pendaftaran secara resmi. Jadi kalau ada yang telah membuka
pendaftaran, mereka telah melakukan pembohongan publik di Kabupaten Bursel,”
kata Wakil Ketua Bidang Bapilu DPD PAN Bursel, Ujianudin Temarwut kepada
wartawan.
Sebab, lanjut Ujianudin, Fadli
Solissa-Sudirman Buton tidak memiliki SK yang melegalkan mereka sebagai DPD PAN
Kabupaten Bursel yang sah. “Mereka (Fadli-red) sampai saat ini tidak memiliki
SK dan tidak memiliki legal standing. Kami tegaskan bahwa kami (Ahmadan
Loilatui Cs-red) adalah kepengurusan DPD PAN Bursel yang sah dan SK kami
berlaku sampai tahun 2020 sebelum dilakuklan Musyawarah kembali sesuai jalur
AD/ART Partai,” terangnya.
Kalaupun Fadli Cs, tambahnya, tetap
ngotot sebagai Pengurus yang sah, maka harus menunjukkan SK-nya.
“Kalau ada yang mengklaim dirinya atau mereka
adalah DPD PAN Bursel, kami mintakan agar mengeluarkan SK Plt atau hasil Musda
atau hasil Musdalub sesuai dengan mekanisme dan AD/ART Partai yang berlaku di
PAN,” paparnya.
Namun, sampai saat ini karena Fadli Cs
tidak memiliki SK Kepengurusan yang sah, maka pria yang akrab disapa Dino
Waesama ini pun menghimbau kepada para Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati
Bursel tidak mendaftar di Fadly Solissa-Sudirman Buton.
“Kami menghimbau kepada para Bakal Calon
Bupati dan Wakil Bupati agar menahan diri sambil menunggu kami pengurus DPD PAN
Bursel yang sah ini membuka penjaringan Bupati dan Wakil Bupati Bursel,”
pintanya.
Sebab, lanjutnya, sesuai Surat dari DPP
PAN Nomor : PAN/A/KU-SJ/094/IX/2019 tanggal 5 September 2019 perihal instruksi
Pembentukan Tim Pilkada Tahun 2020 yang telah diterima oleh Pengurus DPD PAN
Bursel dibawa komando Ahmadan Loilatu, maka telah dilakukan rapat dan membentuk
Tim Penjaringan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bursel.
“Yang dilakukan oleh Fadly Solissa bagi
kami ini inkontitusional karena tidak sesuai perintah partai maupun dari DPP.
Sedangkan dibawa komando Ahmadan Loilatu tidak ada rekayasa apa pun dan ini
dibawa perintah partai serta dibawa komando Ketua Umum Zulkifli Hasan dan
Sekjen Edy Soeparno,” tuturnya.
Sementara soal aktivitas yang diduga ilegal
yang dilakukan oleh Fadli Cs, Dino mengaku bahwa pihaknya akan menggelar Rapat
Pengurus untuk menentukan langkah kedepan, apakah akan memproses hukum Fadli Cs
ataukah tidak.
“Kami akan melihat kondisi kedepan nanti,
kami akan melakukan rapat kembali dan akan kami putuskan langkah-langkah apa
yang akan diambil, kita akan lihat nanti,” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua OKK DPD PAN
Bursel yang juga Ketua Tim Penjaringan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bursel
Ibrahim Solissa kepada wartawan mengaku bahwa DPD PAN Bursel telah melakukan
rapat dan menunjuk dirinya sebagai Ketua Tim Penjaringan dan Hanafi Mony
sebagai Sekretaris Tim Penjaringan.
“Hari ini DPD PAN telah membentuk tim
penjaringan dan dalam waktu dekat DPD PAN akan melakukan proses penjaringan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Bursel itu langsung didampingi langsung oleh DPP
dan DPW,” katanya.
Olehnya itu, Ia menghimbau agar para
Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk tidak mendaftarkan diri di
pihak-pihak yang tidak memiliki legalitas.
“Bagi teman-teman yang melakukan proses
penjaringan saat ini kami nilai tidak konstoitusional dan tidak sesuai dengan
mekanisme organisasi. Kami harapkan kepada Bapak/Ibu Bakal Calon agar tidak
menyertakan diri dalam proses pendaftaran tersebut,” himbaunya.
Tak hanya DPD PAN Bursel, tetapi
Sekretaris DPW PAN Maluku, Peter Tatipikalawan pun turut menegaskan bahwa
aktivitas pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati yang dilakukan oleh Fadli
Cs itu ilegal.
“Jadi yang dilakukan oleh Fadli itu
illegal, saya mau tanya SKnya mana. Dia mengatas namakan DPD mana? Sampai
sekarang SK-nya masih dibawa kepemimpinan Ahmadan Loilatu sebagai Ketua,
Sekretarisnya La Hamidi dan Bendaharanya Fadli Solissa,” tegasnya.
Menurutnya, setiap bakal Calon Bupati
dan Wakil Bupati yang mendaftar di Fadli Cs akan gigit jari karena posisi Fadli
Cs ilegal.
“Calon Bupati dan Wakil Bupati yang
ambil formulir atau menmdaftar di Fadly, apabila dikemudian hari terjadi hal
yang tidak diinginkan ya DPW PAN Maluku dan DPD PAN Bursel tidak bertanggung
jawab,” paparnya
Namun, Fadli yang dikonfirmasi Senin
(16/9) malam usai kepengurusan Ahmadan Loilatu memberikan pernyataan ternyata
tak membalas pesan yang dikirimkan kepadanya. Bahkan ketika dihubungi via
telepon selulernya pun ternyata tak bisa dihubungi.
Sedangkan Ketua Tim Penjaringan bentukan
Fadli, yakni Musa Saliu yang dihubungi via telepon selulernya (Senin/9) malam
balik mempertanyakan legal standing Ahmadan Cs, karena menurutnya Ahmadan Cs
tidak lagi memiliki legalitas sebagai Pengurus DPD PAN Bursel pasca
dilakukannya Musdalub bersama di Ambon tanggal 31 Juli 2019 lalu.
“Coba tanyakan mereka legal begitu.
Mereka punya legal standing tidak bicara begitu?,” tanya Musa.
Miusa menjelaskan bahwa pihaknya saat
ini berjalan sesuai hasil Musdalub bersama yang dilakukan oleh empat
kabupaten/kota se-Maluku di Ambon tanggal 31 Juli 2019 lalu.
“Kami ini berjalan berdasarkan hasil
Musdalub, saudara Ahmadan sendiri kan sebetulnya sudah diPlt-kan sejak tanggal
22 Januari 2019 oleh DPW PAN menunjuk Taha Latar sebagai Plt Ketua DPD dan
Fadli Solissa sebagai Plt Sekretaris DPD pada waktu itu,” ucapnya.
Lanjutnya, Ahmadan juga sudah
menyampaikan ke DPP untuk mengembalikan SKnya dan DPP juga sudah
menginstruksikan kepada DPW untuk mengembalikan yang bersangkutan, tapi DPW
sampai hari ini belum melakukan rapat pleno untuk mengembalikan yang
bersangkutan sampai dilaksanakannya Musdalub tanggal 31 Juli 2019 kemarin.
Jadi, otomatis menggugurkan semua keputusan partai setingkat diatasnya.
“Otomatis SK DPW yang diturunkan oleh
DPW gugur, apalagi saudara Ahmadan sudah tidak lagi memiliki legal standing
untuk melakukan aktivitas partai di daerah ini,” paparnya.
Terkait dengan kepengurusan saudara
Fadli, tambahnya, Musdalub itu sudah dilakukan tanggal 31 Juli kemarin dan
formatur berhasil menyusun perangkat kepengurusan dan mengangkan saudara Fadli
untuk memimpin kepengurusan di daerah.
“Kalau bicara soal SK, itu nanti tanya
di wilayah karena wilayah lebih tahu itu. Tapi legal standing secara de facto,
Fadli sudah kantongi itu karena Misdalub sudah mengugurkan semua,” tuturnya.
Musa juga mengakui bahwa pada hari
pertama pihaknya melakukan penjaringan, sudah sebanyak 5 orang Bakal Calon
Bupati dan Wakil Bupati Bursel telah mengambil formulir di Tim Penjaringan
uyang dibentuk oleh Fadly, yakni Syahroel E Pawea, Faizal Souwakil, Elisa
Lesnussa, Jawali Laitupa dan Hadji Ali. (KT-01-02)
0 komentar:
Post a Comment