SBT, Kompastimur.com
Sekitar 26 Desa di Kabupaten Seram Bagian Timur diperdiksi gagal melakukan proses pencairan Dana Desa tahun 2019.
Ini disebabkan karena 26 Desa tersebut melakukan proses pencairan Dana Desa tahap III Tahun 2018 tepat Februari dan Maret Tahun 2019.
Dana Desa tersebut bisa dicairkan jika dana tersebut ditransfer ke rekening Desa sebelum tanggal 31 Desember sehingga belum masuk pada penutupan Kas atau biasa diistilakan dengan closing date.
Dana Desa tersebut bisa disalurkan setelah Peraturan Bupati tentang tata cara pembagian dan penetapan pagu Alokasi Dana Negeri dan Negeri Administratif dan Peraturan Bupati tentang tata Cara Pembagian dan penetapan rincian Dana Negeri dan Negeri Administratif ditetapkan.
Sementara Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2019 tentang tata cara pembagian dan penetapan pagu Alokasi Dana Negeri dan Negeri Administratif dan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2019 Tentang tata Cara Pembagian dan penetapan rincian Dana Negeri dan Negeri Administratif ditetapkan tertanggal 25 Maret, sedangkan SP2D yang dikeluarkan oleh Dinas Keuangan SBT semuanya dibawa tanggal 25 Maret, sehingga proses pencaiaran ini dinilai keliru.
Salah satu perangkat desa dari desa yang diduga bermasalah dengan pencairan tersebut saat dikonfirmasi media ini beberapa hari yang lalu di Bula, dirinya membenarkan hal tersebut.
Sumber yang enggang namanya dipublikasikan ini menjelaskan. Hal ini terjadi di Dinas Keuangan, bahkan Dinas Keuangan terkesan mengabaikan Rekomendasi dari Dinas PMD yang bertugas menverifikasi dokumen, sehingga hal ini dinilai mirip dengan pencairan Dana Desa tahun 2017 lalu.
"Dinas Keuangan. Kejadian yang hampir sama dengan pencairan tahun 2017, itu karena keuangan abaikan Rekomendasi dri Pemdes sehingga menghambat pencairan," kata Sumber ini.
Selain itu, salah satu sumber media ini mengatakan, masyarakat (Kades-Bendahara) yang notabennya awam hanya bisa menggunakan karena Dana Desa tersebut telah ditransfer masuk ke Rekening Desa.
Celakanya, yang melakukan transfer ini adalah Dinas Keuangan dengan mengarahkan pihak desa untuk memasukka APBDes 2019 yang diduga hanya berisikan kegiatan atas sisa Dana tahap III Tahun 2018 yang belum disalurkan ke rekening Desa.
"Di Desa ini masyarakat awam, dana itu digunakan karena ditransfer ke rekening Desa. Yang transfer itu kan Dinas Keuangan, itu dilakukan setelah mengarahkan Desa memasukan APBDes 2019 yang berisikan kegiatan sisa Dana tahap III," kata Sumber ini.
Sumber ini menambahkan, dana tersebut bisa digunakan, kecuali sudah ditransfer ke rekening desa sebelum tanggal 31 Desember Tahun 2018, karena sampai sudah masuk closing date belum disalurkan, maka anggaran tersebut tidak masuk kategori SILPA.
"Dana itu tidak bisa digunkaan kecuali ditarnsfer ke Kas Desa sebelum tanggal 31/12/2018. Sampai closing date belum disalurkan maka ini tak bisa dikatakan SILPA," ucapnya.
Untuk diketahui, 26 Desa-desa tersebut terdiri dari, Neg.Adm Bula Air, Neg.Adm Fattolo, Neg.Adm Kwamor Besar Ena, Negeri Urung, Neg.Adm Guli-guli, Neg.Adm Ainena, Neg.Adm Mugusinis, Neg.Adm Akat Fadedo.
Negeri Batuasa, Neg.Adm Hatumeten, Neg.Adm Gusalaut, Neg.Adm Sera, Neg.Adm Walan Tengah, Neg.Adm Nayet, Neg.Adm Sabuai, Neg.Adm Dihil, Neg.Adm Naiwel Ahinulin, Neg.Adm Magat,
Neg.Adm Kartutin, Neg.Adm Kartengah, Neg.Adm Mamur, Neg.Adm Lapang Kampung Jawa.
Negeri Miran, Negeri Amar Wawatu,
Negeri Hote, Neg.Adm Waiketambaru, Neg.Adm Waisamet.
Sampai berita ini dipublikasikan, Kepala Dinas Keuangan SBT belum dapat dikonfirmasikan. (KT/FS)
0 komentar:
Post a Comment