Ambon,
Kompastimur.com
Untuk mengoptimalkan
pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang disalurkan di
Provinsi Maluku, Pemerintah Pusat (Pempus) melalui Kementerian Desa Pembangunan
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) diminta harus bisa
memaksimalkan jumlah pendamping desa untuk mengimbangi desa yang ada di Maluku.
Hal ini
diungkapkan Pengamat Ekonomi dan Pembangunan Maluku M. Saleh Wattiheluh
mengingat jumlah pendamping desa yang tidak sebanding dengan jumlah desa di
Maluku, dinilai merupakan salah satu faktor yang menjadi kendala maksimalnya
pengelolaan DD dan ADD di Maluku.
“Jumlah desa
kita di Maluku kan cukup banyak mencapai 1.198 desa dan ini tidak sebanding
dengan 493 orang pendamping plus 254 pendamping di kecamatan, sesuai data
dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan
Desa (DPMD) Maluku, ini sangat tidak relevan. Apalagi geografis Maluku yang
terdiri dari pulau-pulau dan rentan kendali yang cukup sulit,” kata M. Saleh
Wattiheluh, kepada wartawan, Sabtu (10/8/2019).
Dikatakan, DD
dan ADD merupakan sebuah program vital yang langsung menyentuh ke desa sasaran.
Dan program ini tentunya sangat berefek pada peningkatan kesejahteraan
masyarakat Maluku, khususnya di pedesaan. Apalagi sesuai instruksi peresiden,
tahun ini alokasinya banyak diproyeksikan untuk pemberdayaan masayarakat.
“Dengan kondisi
Maluku dililit tingkat kemiskinan yang masih tinggi, harusnya realisasi DD dan
ADD itu, dimaksimalkan. Salah satunya penataan dan penguatan di tingkat
perencanaan dan pengawasan itu. Ini yang menjadi domain dan peran pendamping
desa yang ditugaskan,” tutur Wattiheluh.
Mantan anggota
DPRD Maluku ini mengatakan, dari penjelasan Kepala DPMD Provinsi Maluku tentang
peran tenaga pendamping desa yang dioptimalkan dalam pengelolaan DD dan ADD yang
berimplikasi pada satu tenaga pendamping menangani tiga hingg lima desa, itu
sangat tidak efektif di dipastikan tugas yang dijalankan dilapangan tidak
maksimal.
Sebab, kata
Saleh, tenaga pendamping desa adalah ujung tombak pemerintah yang ditugaskan
untuk membantu perangkat desa dalam merealisasikan pengelolaan dana desa. Sudah
tentu, bukan saja soal hal-hal teknis yang dijalankan tapi juga minimal
pendamping desa harus menjadi motivator dan dinamisator dalam merealisasikan DD
dan ADD.
“Jangan heran
kalau masih ada perangkat desa yang terjerat kasus hokum karena menyalahgunakan
DD dan ADD, karena memang minimnay control dan pengawasan itu. Saya yakin kalau
satu desa dipegang satu tenaga pendamping akan sagat berpengaharuh positif bagi
realisasi DD dan ADD,” tandasnya. (KT/12)
0 komentar:
Post a Comment