Ambon, Kompastimur.com
Puluhan warga Batu
Merah, Kecamatan Sirimau, khususya yang tinggal di sepanjang jalan Jenderal
Sudirman, Ambon, melakukan aksi unjuk rasa di kantor Balai Kota Ambon, Senin
(26/08/2019).
Aksi warga ini
dilakukan dalam rangkah meminta penjelasan dari Walikota Ambon, Ricard
Louhenapessy, atas rencana penggusuran rumah-rumah mereka yang berada di
pinggiran jalan sepanjang jalan Jenderal Sudirman.
Menurut para
pendemo, status tanah yang saat ini mereka tinggal itu, bukan milik Pemkot
Ambon, melainkan adalah milik warga Batu Merah dari Dati Nurlette. Hak
kepemilikan ini dibuktikan dengan surat dari Mahkamah Agung (MA) tahun 2005
yang telah memenangkan sengketa areal tanah di wiilayah itu sehingga jika
digusur sudah tentu melanggar hak kepemilikan warga.
Sementara Kordinator
Aksi, Muthalib Ridwan Walla, mengatakan, tahun 2013 lalu, mereka telah melakukan
perjanjian bersama Walikota dan DPRD Kota Ambon.
Dimana isi dari
perjanjina itu, yakni, boleh melakukan penggusuran untuk pelebaran jalan
sebanyak 11,5 meter dari bibir jalan. Namun pada 2019 ini, Pemkot telah
menabrak kesepakatan itu dan berencana akan melakukan penggusuran lagi sebanyak
25 meter.
“Ini berarti
Pemkot dan DPRD Kota Ambon telah melanggar kesepakatan yang sudah dibuat
bersama. Ini tidak adil bagi kami masyarakat,” tandas Ridwan.
Sedangkan salah
satu pedagang yang bisanya berjualan di areal jalan Jenderal Sudirman itu,
mengatakan, selama ini mereka juga telah membayar pajak dan distribusi setiap
hari kepada Pemkot Rp.2.000 hingga Rp. 10.000 per harinya.
“Kami bayar pajak,
kenapa warung-warung kami juga digusur pak, padahal kami setia dan selalu membayar
restribusi untuk Pemkot,” teriak salah satu pendemo dengan nada keras. (KT/12)
0 komentar:
Post a Comment