Namlea, Kompastimur.com
Langkah
Kejaksaan Tinggi Maluku membongkar dugaan Mark up pengadaan lahan pembangunan
Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Namlea, Kabupaten Buru, Tahun
Anggaran 2016 lalu, kian serius.
Hal ini terbukti
dengan diterjunkannya tim yang dipimpin Kasidik YE Oceng Ahmadaly SH ke lokasi
proyek.
Kahumas Kantor
Kejaksaan Negeri Namlea, Weni Welmasera yang dihubungi turut membenarkan kalau
rombongan kasidik YE Oven Ahmadaly SH telah berada di Namlea dan sedang
melakukan pemeriksaan.
Weni yang juga Kasie Intel Kejari Buru ini mengaku tidak memonitor langsung, karena kehadiran
tim ke Namlea dikoordinir oleh bidang pidsus.
Sementara itu
informasi yang berhasil dihimpun media ini lebih jauh menyebutkan, kalau Senin
pagi (7/8/2019), terlihat sejumlah orang yang berdatangan ke Kantor Kejaksaan
Negeri Buru.
Mereka kemudian
dikumpulkan dalam satu ruangan besar oleh Oceng Ahmadaly dan dicocokkan
keterangannya dengan BAP dari kesaksian mereka beberapa waktu sebelumnya.
Dari mereka yang
hadir ini, tidak terdapat terlapor yang bernama Feri Tanaya. Khabarnya oknum
yang bersangkutan memilih diperiksa di Ambon.
Talim Wamnebo,
salah satu orang kepercayaan Feri Tanaya terlihat ikut menghadiri panggilan
kejaksaan.
Mantan kades
Namlea yang baru mengakhiri masa jabatan, Husen Wamnebo juga hadir.
Mantan Camat
Namlea yang kini menjabat Kasatpol PP, Karim Wamnebo bersama dua pegawai dari
Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Buru ikut diundang dan didengar
keterangannya.
Sekitar pukul
11.00 wit, rombongan Kejati Maluku keluar gedung Kejari Namlea dan menaiki
mobil yang telah diparkir di depan pintu utama.
Dua pegawai BPN
Kabupaten Buru juga keluar dari kejaksaan dan berboncengan dengan motor.
Beberapa menit
kemudian beberapa saksi yang diundang kejaksaan ini ikut naiki dua mobil yang
terparkir di halaman kantor kejaksaan.
Sebelumnya,
Jaksa Weni Welmasera sempat menyebut kalau rombongan kejaksaanini lagi
istirahat makan siang.
Namun setelah di
cek ke lokasi proyek, ternyata rombongan lagi meninjau ke lokasi tersebut dan
ditemani para saksi.
Lebih jauh
dilaporkan, sebelum tim Kejati ini terjun langsung ke Namlea, sehari sebelumnya
telah diperiksa Manager Sub Bagian Keuangan PT PLN (Persero) Maluku-Maluku
Utara.
Penyidik yang
sama juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi lainnya berinisial FT pada
Jumat lalu (2/8). FT diperiksa dari pukul 11.00 WIT hingga pukul 16.00 WIT
dengan menyodorkan 20 pertanyaan.
Kasus dugaan
korupsi pengadaan lahan pembangunan proyek PLTMG milik PT PLN Unit Induk
Pembangunan (UIP) Maluku di Namlea Tahun Anggaran 2016 senilai Rp6.401.814.600
ini awalnya dilaporkan warga ke Kejati Maluku.
Namun proses
pembebasan lahan untuk pembangunan PLTMG di Desa Namlea, Kecamatan Namlea,
Kabupaten Buru antara PLN UIP dengan FT ini diduga tidak melibatkan Badan
Pertanahan Nasional (BPN), notaris dan Pemkab Buru.
Dalam surat
penyerahan atau pelepasan hak atas tanah kepada negara seluas 48.654.50 meter
persegi, kemudian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lahan juga terindikasi
dinaikkan, sehingga negara mengalami kerugian cukup signifikan.
Lahan yang
dibeli PLN diduga mengalami pembengkakan dari NJOP tahun 2016 sebesar Rp36.000
menjadi Rp131.600 permeter persegi.
Kasus ini
dilaporkan oleh Moh Mukadar kepada pihak Kejaksaan Tinggi Maluku pada Senin
(29/10) tahun 2018, karena lahannya seluas dua ha turut terpakai namun
dibayarkan kepada Feri Tanaya.
Selain melapor
ke Kejati Maluku, kasus ini juga dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) serta Jampidsus Kejaksaan Agung RI pada 12 November 2018. (KT/10)
0 komentar:
Post a Comment