Ambon, Kompastimur.com
Sunggu tega apa
yang dilakukan oleh seorang ayah di kecamatan Leihitu, kabupaten Maluku Tengah
yang nekad mencabuli dua (2) anak kandungnya sendiri selama 9 tahun.
Bahkan ayah ini
mengancam anaknya agar tidak membocorkan perbuatan biadabnya ke siapa pun.
2 putrinya itu
dicabuli sejak tahun 2010, dimana saat itu sang kakak NL masih berumur 12 tahun
dan saat ini sudah berusia 22 tahun sedangkan sang adik SL masih berusia 10
tahun dan saat ini sudah berusia 20 tahun.
Informasih yang
berhasil dihimpun, kejadian ini terjadi selama ini karena mereka berdua (korban)
diancam akan dibunuh oleh sang ayah jika menceritakan ke siapapun dan mereka akhirnya
takut, sehingga proses yang tidak baik itu berlangsung selama hampir 10 tahun
lamanya.
Kasubbag Humas
Polres Ambon dan Pp Lease, Ipda Julkisno Kaisupy kepada wartawan pada Kamis 22
Agustus 2019 mengatakan, peristiwa persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan
atau pemerkosaan tersebut, sudah ditangani pihak kepolisian Resort Pulau Ambon
dan Pp Lease.
Kronologis kejadiannya
yakni pada tahun 2010 dimalam hari, dimana usia korban saat itu baru berumur 10
tahun, pelaku RAL (ayah kandung) memanggil korban (SL) masuk didalam kamar.
Kemudian Pelaku mengancam
korban dengan sebilah parang, dan mengatakan bahwa jika korban tidak mau menuruti
semua keinginan pelaku, maka pelaku akan memotong Leher korban dan membunuh
korban.
Akibat ancaman
itu, korban merasa takut dan merasa terancam, sehingga korban menuruti apa yang
diinginkan pelaku.
Setelah itu,
pelaku langsung menggunakan kesempatannya untuk menyetubuhi korban, setelah
selesai menyetubuhi korban, kemudian pelaku menyuruh korban untuk keluar dari
kamar.
Tindak pidana
persetubuhan ini dilakukan pelaku terhadap korban berulang kali disertai dengan
kekerasan dan ancaman terhadap korban bahkan korban dilarang untuk
bersosialisasi dengan teman maupun kerabat lainnya, sehingga membuat korban
takut untuk menceritakan kepada ibu korban maupun kepada teman-temannya.
Persetubuhan ini
terjadi sampai tahun 2019 dimana ada kesempatan pelaku terus melancarkan
aksinya kepada anak kandungnya.
Hal yang sama terjadi
juga kepada kakak kandung korban yang berinisial NL juga sejak tahun 2010 masih
berumur 12 tahun sampai tahun 2019 sekarang ini.
Tetapi,
persetubuhan terhadap kedua korban dilakukan secara terpisah tidak bersamaan
dan kedua korban baru saling tahu kalau keduanya sudah menjadi korban
persetubuhan dari ayah kandung mereka (pelaku) pada saat korban SL menceritakan
hal ini kepada nenek korban yang beralamat di Desa Kate-Kate.
Kini pihak
kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban SL, (korban adik)
dan korban NL (korban kakak) dan RS (nenek korban) dan telah melakukan Visum
kepada kedua korban.
Sedangkan pelaku
RAL telah diciduk di rumahnya oleh Tim Buser Sat Reskrim Polres P. Ambon dan Pp
Lease dan langsung dibawa untuk dilakukan pemeriksaan.
Sekedar diketahui,
pelaku akan dikenakan pasal tentang Persetubuhan Anak Dibawah Umur melanggar
Pasal 81 ayat (3) UU Nomor35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pemerkosaan
Pasal 285 KUHP. (KT/12)
0 komentar:
Post a Comment