Namrole, Kompastimur.com
Setelah menerima
laporan dari Syahril Lesnusa, pertanggal 2 Agustus 2019 lalu soal dugaan ijazah
palsu Caleg Partai Nasdem terpilih Abdulgani Rahawarin, penyidik Reskrim
Mapolres Pulau Buru pun langsung bergerak cepat dan melakukan pemeriksaan
terhadap pelapor dan saksi.
“Sudah diperiksa
pelapor dan 2 saksi,” kata Kasubag Humas Mapolres Buru, Ipda Zulkifli kepada
media ini via pesan WhatsApp, Jumat (9/8).
Zulkifli mengaku
tak tahu persis identitas kedua saksi yang telah diperiksa atas kasus tersebut.
Menurut
Zulkifli, dari hasil pemeriksaan terhadap pelapor dan ke 2 saksi, penyidik
merasa perlu untuk meminta keterangan lebih lanjut terhadap pemilik nomor induk
ijazah berinisial SH.
“Arahnya ke
nomor induk ijazah inisial SH. Jadi tinggal bersangkutan saja dimintai
keterangan,” jelasnya.
Namun,
lanjutnya, dari hasil pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi, ternyata mereka
tidak mengetahui keberadaan SH sehingga penyidik akan melakukan penyelidikan
lebih lanjut terhadap keberadaan SH.
“Penyidik tanya
pelapor dan saksi soal keberadaan yang bersangkutan, tapi mereka tidak tahu.
Jadi, penyidik lagi melakukan penyelidikan terhadap yang punya nomor induk
ijazahnya tentang keberadaan yang bersangkutan,” ujarnya.
Selain itu,
penyidik juga telah mengarahkan pelapor dan saksi untuk menginformasikan
tentang keberadaan SH jika nantinya mereka tahu keberadaannya.
“Penyidik
arahkan pelapor dan saksi tolong kabari segera kalau tahu keberadaan yang
bersangkutan,” ucapnya.
Sebelumnya
diberitakan, Abdulgani Rahawarin, Caleg Partai Nasdem terpilih dari Dapil
Kecamatan Namrole-Fena Fafan dilaporkan ke Mapolres Pulau Buru karena diduga
menggunakan ijazah palsu saat mendaftarkan diri sebagai Calon Legislatif tahun
lalu.
Pria yang akrab
disapa Gani itu dilaporkan oleh aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)
Kabupaten Buru, Syahril Lesnusa sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL)
Nomor : STPL/73/VIII/2019/SPKT/RES PULAU BURU tertanggal, 02 Agustus 2019 yang
ditanda tangani oleh Pelapor Syahril Lesnusa, dan Penerima Laporan Brigpol
Stevi Noya serta Ka Unit I SPKT BARIPKA Muhidin Aswad.
Dimana, sesuai
STPL itu dijelaskan bahwa Gani dilaporkan atas kasus dugaan Pemalsuan Surat
yang baru diketahui oleh terlapor pada hari Rabu (31/07) sekitar pukul 15.00
WIT dengan korba ialah Steni Hukunala.
Sementara itu,
dari data yang berhasil dihimpun oleh media ini, Gani diduga menggunakan Ijazah
Palsu. Sebab, sesuai Surat Pengantar dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat
(PKBM) Fedak Samena Kecamatan Namrole tentang Penyampaian Data Calon Ujian
Paket C bernomor : 137/420.1.1/2008 yang ditujukan kepada Kepala Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi
Maluku cq. Kasbudin PLSP di Ambon yang ditanda tangani oleh Kepala UPTD
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Namrole selaku Penilik PLS, AH
Letetuny yang tembusannya turut disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Buru cq. Kasubdin PLS di Namlea dan dalam daftar
lampirannya yang berisikan 82 Calon Peserta Ujian Paket C, ternyata tidak
terdapat nama Abdulgani Rahawarin.
Namun, setelah
diteliti lebih jauh, ternyata Ijazah Paket C dengan nomor induk 320 milik Gani
malah terdaftar atas nama orang lain, yakni Steni Hukunala, warga Desa Wamkana,
Kecamatan Namrole, Kabupaten Bursel kelahiran 7 Juni 1988.
Dimana, Steni
Hukunala terdaftar sebagai Calon Peserta Ujian nomor urut 71 dari 82 Calon
Peserta Ujian Paket C waktu itu.
Tak hanya itu,
dari sumber lainnya, terungkap bahwa tak hanya ijazah tersebut yang palsu,
tetapi proses legalisir ijazah tersebut juga palsu, karena Cap Legalisir yang hasilnya
terterah di ijazah milik Gani diduga dibuat sendiri oleh Gani dan setelah itu
sempat diberikan kepada AH Letetuny, bahkan dalam ijazah yang dilegalisir itu
ditandatangani oleh Hakim Fatsey, padahal waktu itu Hakim Fatsey telah menjabat
sebagai Sekda.
Bukan hanya itu,
diduga NIP Hakim Fatsey yang terterah di ijazah juga palsu, yang
seharusnya 040048836, tapi diijazah
tersebut terterah 040048876.(KT/01)
0 komentar:
Post a Comment