Masohi, Kompastimur.com
Setelah sekian
lama berproses melalui dua panitia khusus (Pansus) yang dibentuk, DPRD
Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan
Daerah (Ranperda) pemekaran Kecamatan Seram Utara Teluk Dalam dan Pulau Banda dalam
sidang paripurna DPRD Malteng, Kamis (22/8/2019).
Sidang ini
dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tengah Ibrahim Ruhunussa dan
dihadiri sebanyak 27 anggota dari total 40 anggota DPRD Malteng.
Dalam
persidangan itu, Ketua Pansus Kecamatan Seram Utara Teluk Dalam Hasan Alkatiri
menyampaikan padangan atas pembentukan dua kecamatan yang akan dimekarkan itu.
Atas pendangan
ini, dari 27 anggota DPRD Malteng yang
hadir hanya 25 anggota yang menyatakan sikap setuju. Sementara dua anggota
lainnya, masing-masing Sahabudin Hayoto dari Partai Gerindra dan Said Patta dari PPP walk out dari ruang
sidang.
Kendati secara
korum Ranperda pemekaran ini sudah disetujui oleh DPRD Malteng, namun beberapa
anggota DPRD Malteng, masih mempersoalkan sejumlah kelemahan terkait proses
Ranperda ini.
Diantaranya Anggota
DPRD Malteng, Muhammad Nur Nukuhehe dan Andi Munawir saat memberikan tanggapan
pada paripurna mengatakan, meski mengantongi dukungan mayoritas anggota DPRD Malteng, persoalan
ini, belum bisa dikatakan final, menyusul masih belum terpenuhinya syarat formil
yang harus dilengkapi untuk mewujudkan pemekaran kecamatan tersebut.
“Jika mengacu
pada prinsip normatif terkait pemekaran wilayah, saya tidak setuju. Sebab,
persetujuan DPR Malteng yang dikantongi ini pun belum kuat, masih ada syarat
normatif belum terpenuhi. Dan ini yang saya takutkan keputusan ini menimbulkan
polemik di masyarakat,” ketus Muhammad Nur.
Bahkan Ia
membeberkan, belum terpenuhinya syarat formil diantaranya, jumlah negeri (desa)
dikhawatirkan akan menghalangi
perwujudan pemekaran dua wilayah dimaksud, meskipun sudah mendapatkan
persetujuan DPR secara kelembagaan.
“Jangan sampai,
persetujuan yang diberikan berujung polemik
di masyarakat. Tapi, pada prinsipnya, saya mendukung persetujuan Ranperda jadi
Perda,” tandas Andi Munaswir.
Walau dinamikan,
Ketua DPRD Malteng menyatakan optimis bahwa persetujuan mayoritas anggota DPRD
Malteng ini akan berbuah manis kedepannya.
“Perjuangan ini
memang berat. DPRD Malteng periode mendatang bersama pemerintah, pasti dapat
menuntaskannya,” ucap Ruhunussa.
Menyikapi
persetujuan ini, sejumlah komponen masyarakat di Seram Utara menyampaikan
apresiasi atas apa yang telah dihasilkan DPRD Malteng itu dengan menyetujui
ranperda pemekaran dua kecamatan tersebut.
Tokoh muda
Serut, Abdul Mikat Ipaenin yang ikut menyaksikan jalannya paripurna
menyampaikan terima kasih atas apa yang telah dilakukan DPRD Malteng.
“Sebagai bagian
dari masyarakat Serut, kami menyampaikan apresiasi kepada lembaga ini yang
telah bekerja dengan menyetujui Ranperda pemekaran dua kecamatan ini,” katanya.
Dengan adanya
keputusan ini, kata Ipaenin, pihaknya akan
tetap mengawal prosesnya hingga apa yang selama ini diimpikan masyarakat,
khususnya masyarakat Teluk Dalam dapat terpunuhi.
“Kami akan
mengawal proses ini secara bersama-sama,” tutupnya. (KT/09)
0 komentar:
Post a Comment