• Headline News

    Friday, August 2, 2019

    Pemda Bursel Bina dan Evaluasi Aparatur Tingkat Kecamatan Sampai Desa

    Namrole, Kompastimur.com
    Pemerintah Kabupaten Buru Selatan melalui Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Buru Selatan menggelar Rakor Penyelenggaraan Pemerintahan Kecamatan dan Desa Se-Kabupaten Buru Selatan (Bursel) dengan tujuan melakukan pembinaan sekaligus mengevaluasi kinerja aparatur di tingkat kecamatan dan desa yang ada di Kabupaten setempat.

    Dalam kegiatan ini, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Bursel Ridwan Nyio serta Asisten I Bidang Pemerintahan bertindak sebagai nara sumber dan dihadiri 81 kepala Desa bersama Ketua BPDnya dan 6 camat sebagai peserta.

    Rakor Pembinaan dan evaluasi kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Kecamatan dan Desa Se-Kabupaten Bursel berpusat di Auditorium Lantai dua kantor Bupati dan dibuka oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Bursel Alfario Soumokil, Kamis (01/08/2019).

    Soumokil saat membacakan sambutan Bupati Bursel Tagop Sudarono Soulissa menyampaikan bahwa pelaksanaan Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan seperti ini, sering dilakukan bagi aparatur penyelenggaraannya, dan merupakan wujud dari adanya kepedulian pemerintah, khususnya pemerintah Kabupaten Bursel dalam upaya pembinaan aparatur dan Evaluasi dari tingkat kecamatan sampai desa.

    Sebagaimana telah diatur dalam berbagai regulasi perundang-undangan tentang desa, lanjutnya, maka desa yang memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat, perlu dilindungi dan diberdayakan supaya menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis.

    “Semua ini dimaksudkan agar dapat menciptakan landasan yang kokoh dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera,” kata Soumokil.

    Dikatakan, tujuan ditetapkannya pengaturan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (7) dan Pasal 18 B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu: Memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia; Memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia; Melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat Desa; Mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan bersama; Membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab; Meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum;

    “Disamping itu, meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa guna mewujudkan masyarakat Desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional; memajukan perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional; dan memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan,” terangnya.

    Soumokil sampaikan, rapat koordinasi ini lebih dipertegaskan pada pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa maupun aturan pelaksanaannya yang difokuskan pada beberapa isu Strategis seperti, Kedudukan Desa; Penataan Desa; Kewenangan Desa; Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; Keuangan Desa; serta Pembangunan Desa dan Kawasan perdesaan.

    Mengingat kedudukan, kewenangan, dan Keuangan Desa yang semakin kuat, penyelenggaraan Pemerintahan Desa diharapkan lebih akuntabel yang didukung dengan sistem pengawasan dan keseimbangan antara Pemerintah Desa dan lembaga Desa.

    “Khususnya Badan Permusyawaratan Desa yang dalam kedudukannya mempunyai fungsi penting dalam menyiapkan kebijakan Pemerintahan Desa bersama Kepala Desa, harus mempunyai visi dan misi yang sama dengan Kepala Desa sehingga Badan Permusyawaratan Desa tidak dapat menjatuhkan Kepala Desa yang dipilih secara demokratis oleh masyarakat Desa,” jelasnya.

    Untuk itulah, momentum seperti ini sangat bermanfaat dan memiliki nilai strategis, karena merupakan suatu upaya memberikan pengetahuan dan pemahaman bersama tentang perkembangan regulasi baik ditingkat Kecamatan maupun Desa.

    “Ini semua sekaligus untuk meningkatkan motivasi kita dalam meningkatkan kinerja aparatur khususnya para Camat dan Kepala Desa maupun BPD sebagai pelayan masyarakat, dan garda terdepan bagi masyarakat di wilayahnya masing-masing,” tandasnya. (KT/02)
    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Pemda Bursel Bina dan Evaluasi Aparatur Tingkat Kecamatan Sampai Desa Rating: 5 Reviewed By: Redaksi
    Scroll to Top