SBT, Kompastimur.com
Rapat Paripurna
penyampaian Rancangan peraturan Daerah tentang laporan pertanggungjawan
pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 abaikan Waktu Dzuhur.
Rapat paripurna
ini digelar, Kamis (22/08/09) di Ruang Sidang Utama DPRD SBT.
Penyampaian nota
pandangan akhir Fraksi oleh Fraksi-fraksi DPRD SBT terbilang aneh, karena
penyampaian pandangan akhir fraksi yang bertepatan dengan waktu Sholat dzuhur
ini diabaikan.
Pembacaan
pandangan akhir fraksi yang dimulai dengan Fraksi Partai Golkar. Setelah
dilanjutkan dengan penyampaian pandangan akhir fraksi Demokrat, telah masuk
pada adzan dzuhur.
Saat itulah,
Ketua Komisi A DPRD SBT, Umar Gassam lansung Interupsi. Wakil rakyat dari
Partai Gerindra ini meminta Pimpinan Sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD
SBT, Abdullah Kelilauw ini agar bisa menskors karena adzan telah dikomandankan,
namun tidak diindahkan dan tetap melanjutkan Agenda Rapat Paripurna.
"Interupsi
pimpinan, kalau bisa Rapat ini di skors dulu karena sudah adzan Dzuhur, agar
kita bisa menjalankan kewajiban kita," ucap Gassam.
Disaat itulah,
pimpinan sidang sempat berhenti dan memberikan isyarat, agar pembacaan
pandangan akhir fraksi Partai Demokrat yang dibacakan oleh Katua Fraksi, Ros
Badillah, harus melanjutkan membaca nota pandangan akhir farksi tersebut.
Kemudian Ketua Fraksi Partai Demokrat meminta kepada ketua Komisi A DPRD SBT
agar melanjutkan pembacaan pandangan Akhir fraksi.
"Bapa U
(sapaan Umar Gassam), Saya bisa lanjut," tanya Badilah yang kemudian melanjutkan
pembacaan pandangan Fraksi.
Selesai dari
Partai Demokrat, pembacaan Pandangan akhir fraksi dilanjutkan dengan
mempersilahkan, Fraksi PKPI, Fraksi Gerindra, Fraksi Hanura dan Fraksi
Kebangkitan Perjuangan Keadilan (KPK)
Hadir pada Rapat
Paripurna tersebut, Bupati Seram Bagian Timur, Ketua DPRD SBT, Agil Rumakat,
Para pimpinan OPD dan FORKOPIMDA. Rapat Paripurna rancangan peraturan Daerah
Tentang laporan pelaksanaan tahun Anggarn 2019 ini berakhir pada pukul 14:06
WIT. (KT/FS)
0 komentar:
Post a Comment