Ambon, Kompastimur.com
Hingga saat ini Pemerintah
Pusat belum juga mencabut moratorium, akibatnya usulan terhadap 13 Daerah
Otonom Baru (DOB) di Maluku belum dapat direalisasikan.
Tetapi, pihak DPRD
dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku tetap memperjuangkan usulan 13 DOB ke
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Untuk usulan DOB
itu, belum direalisaikan lantaran belum dicabutnya moratorium oleh Pempus
dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Saat ini Pempus masih fokus
melaksanakan pembangunan infrastruktur di daerah maupun pusat yang membutuhkan
anggaran cukup besar‚” kata Melkias Frans Ketua Komisi A DPRD Provinsi Maluku,
Senin (5/8/2019).
Lanjutnya, karena
itu, tim pemekaran di daerah khususnya Maluku agar tidak perlu terburu-buru.
Namun yang terpenting adalah kesiapan wilayah pendukung DOB sebagai kelengkapan
penunjang.
“Saya kira ini
faktor kecemasan saja. Jika kemudian moratorim sudah dicabut, lalu Maluku tidak
diakomodir untuk 13 DOB yang diusulkan, maka kita akan bergerak. Tapi sekarang
kan belum. Ini yang menjadi kendala. Kita tunggu saja setelah moratorium ini
dicabut, karena tidak hanya untuk Maluku tetapi berlaku secara nasional,” tegas
pria yang akrab disapa Melki ini.
Ia meminta dan
menghimbau kepada tim pemekaran untuk tidak terpancing dengan informasi yang
beredar akhir-akhir ini.
“Memang ada informasi
yang tidak benar yang disebarkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,
bahwa dari ratusan daerah ini, tidak ada satupun DOB di Maluku yang diakomodir.
Ini informasi hoax. Karena belum ada penetapan oleh pempus,” tegasnya.
Terpisah, Kepala
Biro Pemerintahan Setda Maluku, Jasmono mengatakan, belum ada pembahasan secara
khusus rencana pembentukan daerah persiapan, karena pertimbangan adanya
kebijakan moratorium terhadap pembentukan DOB.
Namun, soal
pemekaran Pemerintah Provinsi dan DPRD mendukung penuh perjuang untuk pembentukan
DOB khususnya untuk Kabupaten Aru Perbatasan.
“Jadi yang
beredar check list 65 itu adalah proses yang sudah dilakukan sebelumnya, dan
itu sudah mendapatkan amanat Presiden, namun karena ada perubahan regulasi
dengan terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014, maka seluruh proses itu
harus disesuaikan dengan ketentuan dan amant UU yang berlaku,” tandasnya.
(KT/12)
0 komentar:
Post a Comment