Piru, Kompastimur.com
Pemerintah
Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat dalam hal ini Bupati SBB Moh Yasin Payapo
diduga telah membohongi Pangdam XVI Pattimura, pasalnya lahan yang dikunjungi
dan ditunjuk Bupati kepada pangdam XVI Pattimura untuk pembangunan kodim
persiapan SBB telah bersertifikasi.
Lahan yang
ditinjau dan ditunjuk oleh Bupati SBB dan Pangdam XVI Pattimura untuk
pembangunan kodim persiapan itu diketahui milik keluarga Sulipatty yang sudah
sertifikat yang dibeli oleh JP inisial pemilik lahan itu yang sudah menjadi hak
milik lahan JP.
Beberapa sumber
yang ditemui media ini yang enggan namanya dipublis dikatakan, Pemkab SBB dalam
hal ini Bupati SBB Moh Yasin Payapo sudah membohongi Pangdam XVI Pattimura
dengan sudah menunjukan lahan yang sudah bersertifikat yang sudah menjadi hak
milik JP.
"Bupati SBB
Sudah Bohongi Pangdam, lahan yang ditinjau itu sudah dipagari dengan kawat
duri, namun Bupati SBB tetap saja mau seroboti lahan milik JP yang sudah
bersertifikat itu," ungkap Sumber.
Lanjutnya sumber,
seharusnya Bupati SBB tanyakan dulu warga Piru, lahan yang mau dibangun untuk
pembangunan kodim persiapan itu, apa itu sudah bersertifikat ataukah belum dan
milik siapa lahan yang ditinjau itu, bukan main seroboti begitu saja tanpa
berkomunikasi dengan pemiliknya.
"Bupati diduga
telah melakukan penyerobotan lahan milik orang yang sudah bersertifikasi. dan
sudah bohongi pangdam XVI Pattimura padahal ada lahan milik pemkab SBB," jelasnya.
Ditambahkannya, Pemkab
SBB punya lahan kenapa tidak diberikan saja kepada Pangdam XVI Pattimura, kenapa
harus masuk dan seroboti lahan yang sudah bersertifikat, dengan nomor 32 tahun
2009 yang ditinjau oleh Bupati dan Pangdam XVI Pattimura beberapa waktu adalah
lahan bersertifikat milik JP.
"Ada lahan Pemkab
SBB kenapa seroboti lahan yang sudah menjadi hak sah pemilik yang sudah
bersertifikat, ini sama halnya dengan Bupati SBB merusak citra nama baiknya
sendiri didepan Pangdam XVI Pattimura" paparnya.
“Sekali lagi
tanah itu bukan milik Desa Eti, sesuai dengan Surat Keterangan Tanah (SKT)
pemilik lahan tersebut yang tidak ada batasnya dengan Negeri Eti. Dan secara
administrasi tanah tersebut masuk wilayah Desa Piru milik keluarga Sulipatty,
ujar Sumber.
Ditambahkannya,
pemilik lahan bersertifikat mengakui
telah membeli lahan dari Herman Sulipaty sejak tahun 2016 dengan tanaman berupa
pohon kelapa, dan seharusnya Bupati SBB tahu bahwa lahan yang sudah dibangun
apapun diarea lahan itu pasti ada pemiliknya apalagi sudah dipagari dengan
kawat duri.
"Lahan Dusun
Waihuang yang ditinjau dan ditunjuk oleh Bupati SBB ke Pangdam XVI Pattimura
untuk bangun Kodim Persiapan sudah ada pemiliknya dan bersertifikat " tandasnya.
Sumber sesalkan,
Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat yang sudah memasuki lahan yang
sudah bersertifikat dengan membawah Pangdam XVI Pattimura untuk tinjau dan
melihat lahan tersebut
"Bupati SBB
tak paham ya, atau tidak diberitahu oleh Kabag Pemerintahan, Ko bisa masuk
dilahan yang sudah bersertifikat itu," Katanya.
Dikesempatan
yang sama pula pemilik lahan keluarga Sulipatty ditemui media ini menjelaskan
bahwa. Surat Keterangan Tanah (SKT) No.181.1 / 125.2016 adalah Status Tanah Hak
Adat
Dengan batasan -
batasan dan letak tanah di Desa Piru dengan sebelah Utara berbatas dengan Dedi
Sulipatty, sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Desa Piru, sebelah Timur
berbatasan dengan Alur Bagian Timur dan sebelah Barat berbatasan dengan Alur
Bagian Barat.
"Tidak ada
sengketa lahan tersebut dan lahan itu milik keluarga Sulipatty " Tutup
Keluarga Sulipatty. ( KT/MFS)
0 komentar:
Post a Comment