SBT, Kompastimur.com
Untuk Tahun
2019 saat ini, Kecabjari Geser telah banyak menuntaskan kasus dugaan korupsi
Dana Desa yang diduga melibatkan para Kepala Negeri Administratif Maupun Kepala
Negeri.
Saat ini kasus
dugaan korupsi Dana Desa tersebut telah bergulir di Pengadilan Tipikor sebanyak
7 Kepala Negeri Administratif dan 1 Kepala Negeri.
Hal ini
diungkapkan oleh Kepala Kecabjari Geser, Ruslan Marasabessy saat dihubungi
kompastimur.com Via Telpon selulernya, Jumat (02/08/2019).
Marasabessy
mengatakan, saat ini pihaknya telah melimpahkan kasus dugaan korupsi Dana Desa
yang melibatkan para pimpinan tertinggi di Desa tersebut ke Pengadilan untuk
menjalani persidangan.
Para petinggi
Desa yang diduga terlibat penyalahgunaan Dana Desa tersebut terdiri dari,
Kepala Desa Kildor, Kepala Desa Sumbawa, Kepala Desa Undur, Kepala Desa
Afang Defol, Kepala Desa Mising, Kepala Desa Rumanama Kotawou, kepala Desa
Airnanang, dan Kepala Negeri Danama.
“Iya ada 7
Desa dan 1 Negeri” kata Marasabessy singkat.
ketika ditanya
terkait dengan jumlah kasus dugaan korupsi Dana Desa yang masih berada pada
tahapan penyelidikan, pucuk Pimpinan Korps Adiyaksa di Kecabjari Geser,
Kabupaten Seram Bagian Timur ini mengatakan, beberapa Desa yang diduga terjadi
penyalahgunaan Dana Desa sementara ditangani oleh pihaknya.
Namun masih
berada pada tahapan penyelidikan sehingga pihaknya belum bisa mempublikasikan.
Namun dirinya memastikan akan membeberkan semuanya ketika kasus dugaan korupsi
pada tingkat Desa ini dinaikan statusnya dari penyelidikan ke Penyidikan.
“Ada beberapa
tetapi nanti tahap penyidikan jua saudara baru beta (Saya) info soalnya masih
menyelidikan to,” kata Marasabessy.
Untuk itu,
selaku aparat penegak Hukum, dirinya berharap, para Kepala Desa beserta para
perangkat Desa, agar dalam pengeolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa harus
merujuk pada regulasi yang mengatur tentang pengelolaan Dana Desa, mulai dari
pengelolaan hingga pertanggungjawaban.
Selain itu
ditambahkan, transparansi dan melibatkan seluruh aparat Negeri/Desa serta masyarakat
Desa juga penting dalam pengelolaan Dana Desa sehingga bisa terhindar dari
masalah Hukum, serta pengangkatan perangkat Desa harus terindar dari Kolusi.
"Pedomani
aturan terkait penggunaan dan pertanggungjawaban DD/ADD dan yang terpenting
transparansi dan melibatkan seluruh aparatur yang ada pada pemerintahan
Negeri/Desa, dan hindari hal-hal berbau kolusi dalam pengangkatan aparatur
Desa," harap Marasabessy.
Untuk
diketahui, penuntasan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi
Dana Desa oleh Kejaksaan Cabang Geser (Kecabjari) di Geser, Kabupaten Seram
Bagian Timur patut diapresiasi, karena kehadiran Kecabjari Geser telah mampu
menuntaskan puluhan kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan para Kepala
Desa.
Namun hal ini
tidak menjadi cerminan buat para pengelola Keuangan Negara pada tingkat Desa
ini. Melihat persoalan hukum yang menjerat para kepala Desa ini, pemerintah
lewat Dinas Teknis harus mencari formula untuk bisa melakukan pencegahan
sehingga kedepannya tidak terjadi lagi. (KT/FS)
0 komentar:
Post a Comment