Namrole, Kompastimur.com
Kasus Kepala
SMAN Waepandan, Kecamatan Kepala Madan, Kabupaten Buru Selatan, La Nasa yang
dilaporkan oleh mantan istrinya Wa Korlita ke Mapolres Pulau Buru hingga kini
masih di lidik oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse
dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pulau Buru.
Namun, kasus
yang masih di lidik itu, bukanlah kasus pemalsuan identitas diri seperti yang
disampaikan oleh Ahmad Belasa, penasehat hukum dari mantan istri La Nasa
bernama Wa Korlita.
“Yang sidik itu
Serse Unit PPA. Yang dilaporkan itu hanya penelantaran. Jadi, pemeriksaan
dilakukan terhadap pelapor dan terlapor saja. Sekarang masih penyelidikan, di
lidik terus,” terang Kasubag Humas Polres Pulau Buru, Ipda Zulkifli kepada wartawan
via telepon selulernya, Rabu (14/08).
Lanjut,
Zulkifli, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap Pelapor dan Terlapor, pun
belum bisa dipastikan bahwa Terlapor telah menelantarkan Pelapor. Namun, untuk
membuktikannya, maka penyidik masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk
penelantaran ini, penyidik Tanya terlapor, Terlapor mengaku tiap bulan kasih
(nafkah-red), tetapi sejak mantan istrinya mengatakan bahwa anaknya itu bukan
anaknya (Terlapor), sejak itu Terlapor kemudian berhenti memberikan,”
terangnya.
Sementara itu,
lanjutnya, untuk dugaan pemalsuan identitas diri oleh La Nasa agar bisa menikah
lagi, Zulkifli mengaku bahwa penyidik telah mengarahkan agar Pelapor
melaporkannya ke jajaran Polres Kendari, karena gugatan perceraiannya terjadi
disana.
“Jadi, diarakan
oleh penyidik, kalau untuk pemalsuan idetitas itu dilaporkan di Kendari karena
gugatannya disana,” ujarnya.
Sebelumnya
diberitakan, Oknum Pegawai Negeri Sipil, La Nasa, yang menjabat Kepala SMAN
Waepandan, Kec.Kepala Madan, Kabupaten Buru Selatan, tega menceraikan istrinya
agar dirinya bisa kawin lagi. Agar niatnya kesampaian, oknum kepsek ini telah
mengelabui PA Bau Bau, dan mencatatkan identitasnya bukan PNS melainkan
karyawan swasta.
Hal itu diungkap
Ahmad Belasa, penasehat hukum dari mantan istri La Nasa bernama Wa Korlita.
"Tindakan
memalsukan identitas diri agar bercerai di Pengadilan Agama (PA) Bau Bau,
Sultra, telah kami laporkan ke Polda Maluku," tandas Ahmad Belasa SH
kepada wartawan , Jumat sore (19/7).
Selain melapor
ke Polda Maluku, pengaduan tertulis juga disampaikan kepada Gubernur Maluku,
Kepala Kantor Inspektorat Propinsi Maluku dan atasan langsung dari La Nada,
yakni Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Maluku.
"Laporan ke
pak gubernur, kepala inspektorat dan kadis pendidikan, dengan maksud agar
saudara La Nasa dikenakan tindakan disiplin dengan dicopot dari jabatannya dan
tidak lagi menjadi guru, karena ia sudah tidak layak diguguh dan
ditiru,"tanggap Ahmad Belasa SH.
Menurut Ahmad
Belasa, bahwa kliennya Wa Lolita pernah menikah dengan La Nasa.Pernikahan itu terjadi di Kabupaten
Maluku Tengah dan tercatat berdasarkan Akta Nikah Nomor 314/19/ VI/2009,
tertanggal 13 Juni tahun 2009.
Saat bertugas di
Kabupaten Buru Selatan, diduga kuat La Nasa ada terpikat dengan wanita idaman
lain.
Agar bisa
mengawini perempuan ini di Kabupaten Bau Bau, La Nasa nekad membuat surat
keterangan mutasi pindah penduduk ke Bau Bau dari Kabupaten Buru Selatan.
Dengan bantuan
oknum di Kantor Catatan Sipil Kabupaten Buru Selatan, identitas La Nasa yang
seharusnya seorang PNS, telah dirobah menjadi karyawan swasta.
Dengan pindah
domisili dan mengaku sebagai karyawan swasta tadi, tanpa sepengetahuan
istrinya, La Nasa tega menceraikan istrinya lewat PA Bau Bau.
Setelah
peveraian itu bejalan mulus tanpa diketahui sang istri, oknum Kepala SMAN
Waepandan ini lalu mengawini istri barunya dengan status duda.
Bongkar Ahmad
Belasa, kalau kliennya diceraikan tahun 2028 lalu di PA Bau Bau.
Namun bau busuk
perceraian sepihak itu terbongkar setelah keluarga dari kliennya berhasil
mendapatkan kutipan Akta Cerai dari Kantor PA Bau Bau.
Dalam Kutipan
Akta Cerai Pengadilan Agama Bau bau bernomor 0170/Pdt.G/2018/PA.Bb tanggal 18
September 2018 lalu, yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap, menerangkan bahwa telah terjadi perceraian
antara LA NASA Bin La Rako, umur 34
tahun, agama Islam, pekerjaan Karyawan Swasta, tempat tinggal di Jln Dr.
Wahidin, RT.003/RW.004, kelurahan Lamangga Kec. Murhum, Kota Bau bau, dengan Wa
Kolita Binti Jarmadi.
Dipertegas lagi
oleh Ahmad Belasa, bahwa dalam putusan tersebut La Nasa, SPd.I yg berstatus PNS
aktif dan menjabat kepala Sekolah SMA Negeri Waepandan memberikan keterangan
dihadapan sidang Pengadilan Agama Bau bau, bahwa dirinya adalah Karyawan Swasta
dan bukan seorang Aparatur Sipil Negara.
“Setelah
melakukan cerai tanpa ijin La Nasa kemudian di kabarkan telah menikah lagi di
Bau bau,"tegas Ahmad Belasa.
Tindakan Kepala
SMAN Waepandan ini, dinilainya telah
menabrak prosedur UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan, menabrak UU
ASN, menabrak PP no 10 tahun 1983 sebagai mana telah di rubah dengan PP no 45
tahun 1990, tentang Ijin Perceraian.
Serta juga
menabrak PP 53 tahun 2010 perubahan atas PP no 30 tahun 1980 tentang Disiplin
PNS/ASN. "Dalam ketentuan PP 45 tahun 1990 di tegaskan bahwa dalam Pasal 3
ayat 1. Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh
izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat;'jelas Belasa.
"Kemudian
dalam Ayat 2 berbunyi, Bagi Pegawai Negeri Sipil yang berkedudukan sebagai
penggugat atau bagi Pegawai Negeri Sipil yang berkedudukan sebagai tergugat
untuk memperoleh izin atau surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
harus mengajukan permintaan secara tertulis; Seterusnya dalam Ayat 3
dikatakan, Dalam surat permintaan izin
atau pemberitahuan adanya gugatan perceraian untuk mendapatkan surat keterangan
harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasarinya,"terang Belasa.
Namun semua
ketentuan itu dilanggar oknum kepsek ini dengan memalsukan jati diri sebagai
karyawan swasta.
Ahmad Belasa
juga mengungkapkan, kalau kliennya yang diceraikan secara sepihak ditelantarkan
La Nada. Padahal dalam Pasal 8 ayat (1) PP 10/1983 menyatakan ”apabila
perceraian terjadi atas kehendak PNS pria maka ia wajib menyerahkan sebagian
gajinya untuk penghidupan bekas istri dan anak-anaknya.”
Sedangkan Pada
Pasal 8 ayat (2) PP 10/1983 menyatakan “Pembagian gaji sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) ialah sepertiga untuk Pegawai Negeri Sipil pria yang
bersangkutan, sepertiga untuk bekas istrinya dan sepertiga untuk anak atau
anak-anaknya.”
"Proses
perceraian tanpa sepengetahuan istri dan ijin atasan atau pejabat berwenang
ini, Kepala SMA Negeri Waepandan Kec. Kepala Madan Kab. Buru Selatan ini juga
diduga menabrak Pasal 263 dan 264 KUHP tentang pemalsuan Identitas/dokument dan
menggunakan dokument Resmi tapi isinya adalah Palsu,"pungkas Ahmad Belasa. (KT/01)
0 komentar:
Post a Comment