SBT, Kompastimur.com
Kepala Negeri
Administratif Rumfakar Kecamatan Kian Darat, Kabupaten Seram Bagian
Timur, Ruslan Kelkusa diduga menyunat Dana Desa pada Desa yang dipimpinnya. Hal
ini diungkapkan oleh salah satu Pemuda asal Neg.Adm Rumfakar, yang enggang
namanya dipublikasikan, Minggu (25/08/09) di Bula.
Sumber ini
menjelaskan, beberapa Item yang dimasukan dalam Anggaran pendapatan dan belanja
Desa (APBDesa) diduga tidak dilaksanakan oleh Kepala Desa tanpa alasan
yang jelas, bahkan diduga, dirinya menggunakan Anggaran tersebut untuk
kepentingan pribadinya.
Seperti yang
tertera dalam Peraturan Pemerintah Negeri Administratif No: 01 Tahun 2018
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk Bidang pelaksanaan
Pemabangunan Negeri (Perbaikan Rumah sehat untuk fakir Miskin)
sebesar Rp.663.500.000 dengan rincian, Upah kerja sebesar Rp.200.000.000,
belanja modal Rp.462.000.000, Honor TPK Rp.1.500.000. Bidang pembinaan
Masyarakat (kegiatan Linmas) Rp.3.600.000, belanja barang dan jasa (operasional
PKK) Rp.5.000.000.
“Upah kerja
tidak dibayar bahkan materialnya saja tidak dibagi. Item lain ini juga tidak
dilaksanakan,” ucapnya sumber.
Selain Dana
Desa, ada beberapa item yang dianggarkan lewat Alokasi Dana Desa juga diduga
disunat sang Kepala Desa.
Diantaranya,
Alat tulis Kantor (ATK) Rp.1.650.000, perjalanan Dinas KPN, Perangkatan Negeri
dan BPN ke Bula sebesar Rp.22.050.000, Musrembang Desa Rp.2.500.000,
Sosialisasi Bumdes Rp.2.500.000, Monitoring 4 kali (BPNA) Rp.3.000.000 serta
sewa Gedung PAUD dan Kantor Rp.10.000.000.
“Beberapa Item
di ADD ini juga tidak dijalankan. Kalau untuk Perdin ya hanya Kades
saja,” ujar Sumber ini.
Untuk itu,
sumber ini mendesak aparat penegak hukum di Daerah ini agar segera memanggil
dan memeriksa Kepala Negeri Administratif Rumfakar untuk dimintai
pertanggungjawabannya terkait dengan pengelolaan Dana Desa maupun Alokasi Dana
Desa di Rumfakar, karena apa yang diduga dilakukan oleh sang Kepala Negeri
Administratif ini sangat merugikan warga Desa karena sesungguhnya anggaran yang
dikucurkan oleh Pemerintah Pusat diperuntukan untuk masyarakat desa, bukan
untuk Kepala Desa.
Sampai berita
ini dipublikasikan, Kepala Negeri Administratif Rumfakar belum dapat
dikonfirmasikan. (KT/FS)
0 komentar:
Post a Comment