SBT, Kompastimur.com
Tunjangan
perbaikan penghasilan (TPP) untuk aparatur sipil Negara ( ASN) dalam Lingkup
Pemkab Seram Bagian Timur (SBT) belum terbayarkan. Padahal janji Pemerintah
Daerah untuk membayar TPP ASN tersebut paling lambat bulan Juli, Namun sampai
pada Agustus ini belum juga terbayarkan.
Hal ini diakui
oleh salah satu ASN dalam lingkup Pemkab SBT yang enggang namanya
dipublikasikan, Selasa (06/08/2019) di Bula.
Sumber yang enggang
namanya dipublikasikan ini mengatakan, Pemerintah Daerah berjanji untuk
merealisasikan hak ASN dalam bentuk Tunjangan Perbaikan Penghasilan. Namun
sampai saat ini belum juga terbayarkan.
Padahal Bupati SBT,
Abdul Mukti Keliobas diduga telah menandatangani Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun
2019 sebagai payung Hukum dalam merealisasikan TPP dimaksud.
“TTP ini kan
Bupati sudah tandatangan Perbupnya dan Pak Bupati telah umumkan dibayar
per Juni lalu. Masalahnya sampai sekarang belum ada kejelasan,” ucapnya kesal.
Sumber ini
menduga, semua keterlambatan ini di Dinas Keuangan Kabupaten Seram Bagian
Timur. Bahkan ada dugaan kuat, anggaran yang sebelumnya disetujui mencapai
Rp.40 Milyar, namun belakangan berhembus hanya Rp.12 Milyar.
“Dana yang dari
Rp, 40 Milyar yang dilaporkan hanya Rp,12 Milyar saja,” kata Sumber.
Dikutip dari
website dprd-serambagiantimur.co.id yang dirilis pada Rabu (3/7/2019) yang
disampaikan lansung oleh Ketua Komisi C DPRD SBT, Arobi Kelian bahwa, pihaknya
telah menyetujui anggaran penghasilan tambahan ASN senilai kurang lebih Rp,40
Milyar yang digelontorkan dari APBD Tahun Anggaran 2019, dimana besaran
anggaran dihitung berdasarkan jam kerja masing-masing ASN yang dikontrol
melalui daftar hadir dan laporan kerja harian.
Selain dari DPRD
SBT, Sekda SBT, Syarif Makmur juga menyampaikan hal yang sama. Sepert dikutip
dari Sbt.Liputan.Co.Id bahwa, ASN dalam lingkup Pemkab SBT akan menerima tunjangan
perbaikan penghasilan pada bulan Juni 2019.
Hal ini
diungkapkan oleh Sekda SBT pada tanggal 12 Juni 2019. Tunjangan yang diberikan
kepada seluruh ASN ini selain dilihat dari kepangkatan dan golongan,
kedisiplinan dan kinerja yang lebih diutamakn sebagaimana telah diatur dalam
Perbup Nomor 7 Tahun 2019. (KT/FS)
0 komentar:
Post a Comment