Foto : Ketua Umum LSM APMB Husein Souwakil (Kiri) dan Direktur LIRA Maluku Jan Sariwatin (Kanan) |
Namrole,
Kompastimur.com
Langkah Tim Jaksa dalam mengusut kasus dugaan
korupsi dana Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XXVII Tingkat Provinsi Maluku Tahun
2017 sebesar Rp 28.748.200.000,00 mendapat apresiasi dari sejumlah LSM.
Namun, jaksa pun diingatkan untuk tidak
lemah dan mau diintervensi oleh pihak mana pun yang ingin melemahkan
kerja-kerja jaksa dalam penuntasan kasus ini.
“Kami memberikan apresiasi kepada pihak
Kejari Namlea yang telah mengusut kasus MTQ dan mulai memeriksa para saksi
untuk membuat kasus ini terang menderang. Tetapi kami pun perlu mengingatkan
agar Jaksa jangan lemah atau mau dilemahkan serta mau diintervensi sehingga
kasus ini tidak jelas kedepannya,” kata Ketua Umum LSM Aliansi Pemuda Mahasiswa
Bursel (APMB), Husein Souwakil kepada media ini via telepon selulernya, Jumat (23/08).
Sebab, lanjutnya, kasus ini adalah kasus
yang diduga telah merugikan keuangan negara yang tidak sedikit dan diduga ada
banyak pihak yang bakal dijerat sesuai hukum yang berlaku jika jaksa
benar-benar serius menuntaskannya.
“Sesuai hasil temuan BPK itukan ada
anggaran sebesar Rp 10.684.681.624,00 yang belum bisa dipertanggung jawabkan
dari total anggaran Rp. 28.748.200.000,00 yang dikucurkan untuk membiayai
kegiatan MTQ tersebut sehingga kasus ini bisa dikatagorikan merupakan kasus
besar dan bakal menjerat banyak pihak jika jaksa benar-benar bekerja sesuai
tupoksinya dalam memberantas praktek-praktek korupsi,” paparnya.
Tak hanya Souwakil, Direktur LIRA Maluku
Yan Sariwatin pun turut mengingatkan agar jaksa bekerja sesuai dengan protab
sehingga anggaran MTQ yang tak bisa dipertanggung jawabkan itu dapat diketahui
mengalir ke siapa saja dan mereka harus bertanggung jawab sesuai hukum yang
berlaku.
“Kami mendukung jaksa dalam penanganan
kasus ini. Jaksa harus kerja sesuai protab yang ada dan fokus untuk tuntaskan
kasus ini sehingga ada kejelasan dari dana-dana MTQ yang tak bisa dipertanggung
jawabkan. Sebab, sesuai hasil temuan BPK itu ada anggaran sebesar Rp 10.684.681.624,00
yang belum bisa dipertanggung jawabkan,” kata Sariwatin.
Walaupun proses hukum masih berjalan,
namun Sariwatin meminta agar Jaksa tak meloloskan Sekretaris Daerah (Sekda)
Kabupaten Bursel, Iskandar Walla yang juga mantan Kepala BPKD Kabupaten Bursel
sekaligus Bendahara Umum Daerah maupun Bendahara MTQ, karena dinilai paling
bertanggung jawab terhadap anggaran MTQ yang tak bisa dipertanggung jawabkan
itu.
“Sekda Iskandar Walla, yang adalah
mantan Kepala BPKD Kabupaten Bursel sekaligus Bendahara MTQ kami nilai paling
bertanggung jawab. Jangan sampai jaksa meloloskan yang bersangkutan dalam
penangan kasus ini. Kami mendukung agar jaksa menuntaskan kasusnya sehingga
siapa pun yang terlibat dapat dikenai sanksi hukum sesuai aturan hukum yang berlaku
di Negara ini,” paparnya.
Sementara itu, Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, Jumat (23/08) secara marathon
melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang adalah pejabat di lingkup
Pemerintah Kabupaten Bursel.
Tim Jaksa yang diantaranya terdiri dari Kasie
Datum Kejari Buru Berty Tanate dan Kasie Pidsus Kejari Buru Bagir Bin Taher
serta sejumlah jaksa lainnya itu memeriksa Asisten I Setda Kabupaten Bursel Alfario S
Soumokil, Sekretaris DPRD Kabupaten Bursel Hadi Longa, Kepala Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bursel Umar Mahulette, Kepala Dinas
Perpusatakaan dan Arsip Kabupaten Bursel Semy Tuhumury, Kepala Dinas
Perhubungan Kabupaten Bursel Muhammad Sukri, Kasubag Perencanaan dan Keuangan
Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bursel Herman Sangadji, Bendahara Bagian Kesra
Kabupaten Bursel Hatija Loilatu dan Bendahara Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten
Bursel Usman Bachta.
Selain itu, Kamis (22/08) lalu, Tim
Jaksa juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pemberdayaan
Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Bursel Umar Mahulette, Kasat Pol PP
Kabupaten Bursel Asnawy Gay, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bursel Sukri
Muhammad, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Bursel Semy
Tuhumury, mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bursel
Yan Latuperissa dan Kepala BKSDM Kabupaten Bursel AM Laitupa.
Kemudian, Kabag Kesra Setda Kabupaten
Bursel Mansur Mony yang sebelumnya telah menjalani proses pemeriksaan pun kembali
diperiksa bersama Kasubag Perencanaan dan Keuangan Dinas Ketahanan Pangan
Kabupaten Bursel Herman Sangadji dan Bendahara Bagian Kesra Setda Kabupaten
Bursel Halija Loilatu.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Bursel
Iskandar Walla yang menurut informasi akan kembali diperiksa ternyata hanya
datang ke Mapolsek sekitar pukul 12.15 WIT dan kembali lagi sekitar 3 menit
kemudian dengan menumpangi mobil dinasnya DE 7 KM karena akan mengikuti rapat
pleno di DPRD Bursel.
Begitu pun dengan Bendahara Hibah Kabupaten
Bursel Fath Salampessy yang sehari sebelumnya telah diperiksa pun terlihat
datang ke Mapolsek sekitar pukul 13.20 WIT, namun sekitar 5 menit kemudian
sudah meninggalkan Mapolsek lagi.
Sedangkan pada Rabu (21/8) Tim Jaksa pun
sudah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten
Bursel Hakim Tuankotta, Kabag Kesra Setda Kabupaten Bursel Mansur Mony, Kasubag
Perencanaan dan Keuangan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bursel, Herman
Sangadji dan Bendahara Bagian Kesra Setda Kabupaten Bursel Halija.
Kemudian pada Selasa (20/8) Tim Jaksa
juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Sekda Kabupaten Bursel Iskandar Walla
dan Bendahara Hibah Kabupaten Bursel Fath Salampessy.
Sementara itu, Kasie Perdata dan Tata
Usaha Negara (Datum) Kejari Buru Berty Tanate kepada wartawan usai melakukan
pemeriksaan mengaku bahwa proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain masih
akan terus dilakukan, termasuk yang telah diperiksa pun masih akan diperiksa
lagi.
“Kita masih lanjut terus, yang sudah
diperiksa juga masih ada yang belum selesai. Masih lanjut juga,” kata Berty
singkat.
Sementara itu, dari sumber terpercaya di
Kejari Namlea mengungkapkan bahwa Tim Kejari Namlea akan melakukan pemeriksaan
marathon terhadap para saksi yang ditaksir bisa mencapai ribuan orang.
“Kami akan melakukan pemeriksaan
terhadap banyak sekali saksi, mungkin bukan hanya ratusan, tetapi bisa ribuan
orang,” ungkap sumber itu.
Sumber tersebut mengaku bahwa karena
banyaknya saksi yang akan diperiksa pihaknya, maka kemungkinan kasus ini akan
memakan waktu yang cukup lama dan baru bisa dilimpahkan ke Pengadilan awal
Tahun depan.
“Saksi yang akan diperiksa ini cukup
banyak, jadi tidak mungkin dalam tahun ini, kemungkinan awal tahun depan baru
dilimpahkan ke Pengadilan,” ungkapnya. (KT-10)
0 komentar:
Post a Comment