SBT, Kompastimur.com
Menyikapi sidang
Pelanggaran kode Etik yang diduga dilakukan oleh KPU SBT yang bergulir hari ini
mendapat perhatian serius dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)
Cabang SBT, Fatayat NU SBT dan Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) SBT yang
tergabung dalam Generasi Muda Nahdlatul Ulama (GMNU).
Didalam GMNU terdiri
dari perwakilan Fatayat NU, Ona Sandri Maswatu (Wakil Ketua Cabang), Perwakilan
GP Ansor, Ahmad Rifai Litiloly (Wakil Sekretaris Cabang) Perwakilan PC PMII
Dzulfikri Rumatiga (Ketua 3 cabang).
GMNU dalam
rilisnya yang diterima media ini, Jumat (30/08/09), dijelaskan, dalam menyikapi
wacana Pemilu yang menjadi tren topik ditengah-tengah masyarakat, terkait
putusan DKPP yang dialamatkan kepada mantan Ketua Bawaslu Kabupaten SBT, Rosna
Sehwaky dan sidang DKPP yang akan di laksanakan hari ini Jumat 30 Agustus 2019,
Maka mereka yang tergabung dalam Generadi Muda Nahdlatul, Ulama (GMNU) meminta,
(Satu) kepada semua pihak agar
menghormati Keputusan DKPP, yang dialamatkan kepada mantan Ketua Bawaslu Kabupaten
SBT Rosna Sehwaky yang mana beliau hanya mendapatkan teguran keras dari DKPP
dan diberhentikan dari jabatan Ketua Bawaslu dan menjadi anggota komisioner
Bawaslu Kabupaten SBT dan tidak sampai pada tingkat pemecatan sebagai komisioner
Bawaslu, Sebagaimana yang tertuang dalam Putusan DKPP No : 154/2019-Bawaslu
Kabupaten Seram Bagian Timur, Tentang : Peringatan Keras Dan
Pemberhentian Dari Jabatan Ketua Bawaslu.
“Kedua, kami sangat
menyayangkan aksi demonstrasi pada tanggal 27 Agustus 2019 di Kota Ambon yang
dilakukan oleh Badko HMI Maluku dan Maluku Utara, yang tidak
menghormati keputusan DKPP kepada Rosna Sehwaky, karena perbuatan tidak
menghormati keputusan DKPP sama dengan tidak menghormati hukum yang berlaku di
Indonesia,” ujar GMNU dalam rilisnya.
Point ketiga,
mereka mengingatkan kepada DKPP agar bersikap serta mengambil keputusan secara
profesional dalam sidang DKPP hari ini jumat 30 Agustus 2019 terkait laporan
dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dan pidana Pemilu
“Keempat, dalam
sidang DKPP hari ini jika Komisioner KPU Kabupaten SBT terbukti bersalah
sebagaimana poin-poin tuntutan dalam persidangan DKPP nantinya, maka Kami
mendesak DKPP untuk memecat Komisioner KPU SBT terkhusus Kisman Kilian,
Amnun Naqib dan Taib Wangsih,” tegas mereka.
Disamping itu,
dalam rilis tersebut juga dijelaskan, bahwa Komisioner KPU SBT tersebut pernah
terindikasi melakukan beberapa pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan
Pidana Pemilu.
“Ketiga komisioner
KPU dimaksud sebelumnya pernah mendapatkan teguran dari DKPP yakni Ketua KPU
SBT saat ini Kisman Kelian pernah mendapat teguran Keras dari DKPP pada Pilkada
SBT 2015 lalu dengan Nomor Putusan: 63/DKPP-PKE-V/2016 yaitu, Memberikan sanksi
Peringatan Keras kepada Teradu I atas nama Kisman Kelian selaku Ketua merangkap
anggota KPU Kabupaten Seram Bagian Timur,” tulis mereka dalam rilis.
Selanjutnya, dalam
putusan tersebut juga memberikan sanksi Peringatan kepada Teradu II atas nama
Amnun Naqib, Teradu III atas nama Asnawi Massa, Teradu IV atas nama Junedi
Mahad, dan Teradu V atas nama Taib Wangsi, masing-masing sebagai anggota KPU
Kabupaten Seram Bagian Timur.
Dari Nama-nama
diatas terdapat Nama Amnun Naqib dan Taib Wangsi yang saat ini kembali terpilih
sebagai Anggota KPU SBT. (KT/FS)
0 komentar:
Post a Comment