Jakarta,
Kompastimur.com
FORUM Advokad
Muda Indonesia (FAMI) akan melayangkan gugatan kepada PLN atas pemadaman
listrik yang terjadi pada Minggu siang hingga malam 4 Agustus 2019.
Ketua Umum FAMI
Zenuri Makhrodji mengatakan, pihaknya mendapatkan banyak aduan dari warga
terdampak pemutusan listrik, karena tanpa adanya pemberitahuan yang jelas,
tiba-tiba dilakukan pemutusan listrik dengan rentang waktu yang cukup lama,
bahkan hingga senin pagi masih ada sejumlah wilayah yang belum teraliri listrik
secara normal.
Sekretaris FAMI
Saiful Anam mengatakan, secepatnya FAMI akan melakukan gugatan class action
bersama ratusan advokat.
"Kami sudah
mendapatkan laporan dari masyarakat dalam waktu dekat ini kita akan melakukan
gugatas class action atas kerugian yang dialami masyarakat selama pemadaman
berlangsung," kata Anam dalam siaran persnya Senin 5 Agustus 2019.
Dirinya
menjelaskan, aduan terhadap PLN itu bisa melalui Badan Perlindungan Konsumen
Nasional (BPKN), aduan ke Ombudsman
maupun Gugatan Class Action masyarakat ke Pengadilan.
"Sebab
kerugian yang diakibatkan pemadaman itu bersifat materiil maupun
imateriil," tambah Anam.
Gugatan itu,
lanjut Anam, tidak hanya dilakukan pada tingkat PLN pusat. Namun, gugatan juga
dilakukan terhadap Kepala PLN wilayah.
"Terlebih
regional Jawa Tengah kita akan lakukan gugatan kepadanya," ujar Anam.
Masih menurut
Anam, Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 30 tahun 2009 tentang
Ketenagalistrikan Juncto Pasal 6 Peraturan Menteri ESDM No. 27 tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan
Biaya Yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh Perusahaan Listrik
Negara (Persero).
“Dengan tegas
menyatakan PLN wajib memberikan kompensasi kepada Konsumen terdampak pemutusan
aliran listrik," pungkasnya.
Untuk itu
pihaknya akan menghitung besaran kerugian yang diderita oleh masyarakat
terdampak pemutusan aliran listrik dengan atau tanpa pemberitahuan tersebut.
(KT/Wit)
0 komentar:
Post a Comment