Jakarta, Kompastimur.com
RATUSAN
advokat yang tergabung dalam Forum Advokat Indonesia (FAMI) hari ini
mengadukan 5 (lima) maskapai penerbangan ke Komisi Pengawas Persaingan
Usaha (KPPU). Lima maskapai penerbangan yang diadukan tersebut
adalah Garuda Indonesia, Lion Air, Sriwijaya Air, Citilink dan Batik Air.
Ketua Umum
FAMI Zenuri Makhrodji dala siaran persnya mengatakan bahwa harga tiket
pesawat diluar batas kewajaran, sehingga banyak masyarakat mengeluh, bahkan
tidak hanya masyarakat, perusahaan-perusahaan juga merasa dirugikan atas tidak
wajarnya harga tiket penerbangan.
"Tidak
hanya itu kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) juga merasa terbebani atas
naiknya tiket pesawat," tegasnya Kamis (1/8/2019).
Hal senada
dikatakan oleh perwakilan advokat lainnya yakni Saiful Anam. Dia mengungkapkan,
tujuan pengaduan ini sebenarnya salah satu bentuk pengabdian Advokat kepada
masyarakat.
"Kami
ingin mendengar keluhan masyarakat salah satunya harga tiket pesawat yang
sangat mahal. Kami ingin memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat, kami
berharap melalui Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masyarakat Indonesia
mendapat keadilan," ujar Anam.
Diungkapkan
Anam, sangat aneh, meskipun sudah dikeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan
Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas
Atas Penumpang Layanan Kelas Ekonomi dan Keputusan Menteri Perhubungan Republik
Indonesia Nomor KM 72 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan
Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, namun pada
kenyataannya Para Teradu tidak menaati peraturan itu.
"Bahkan
membangkang terhadap kebijakan yang baru dikeluarkan tersebut, masih banyak
tiket pesawat yang mahal melebihi batas atas yang telah ditentukan oleh
pemerintah," terangnya.
Masih menurut
Anam, problem mendasarnya adalah di Indonesia terjadi monopoli penguasaan jasa
penerbangan oleh 2 operator besar, yang pertama adalah Garuda Indonesia Grup
dan yang kedua adalah Lion Grup.
"Untuk
itu agar ada kejelasan tentang dugaan praktek monopoli dan persaingan usaha
tidak sehat ini kami meminta kepada KPPU untuk memeriksa dan memutus dugaan
pelanggaran oleh Para Teradu, sehingga pada akhirnya kebutuhan masyarakat
terhadap transportasi yang terjangkau tidak terelakkan," pungkas Saiful
Anam. (KT/Wit)
0 komentar:
Post a Comment