Namlea, Kompastimur.com
Tim Jaksa dari
Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, kini intens mengusut dugaan korupsi dana
pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XXVII Tingkat Provinsi Maluku yang
berlangsung di Namrole, Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Tahun 2017 lalu.
Sejumlah pejabat
di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bursel pun digilir dalam pemeriksaan
yang sepakan ini. Apa penyebabnya?
Wartawan media
ini, Lili Ohorella berhasil menemukan fakta lain yang membuat sejumlah pejabat
Bursel yang masuk dalam pusaran Panitia Pelaksana MTQ ini diincar. Laporan keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku Nomor:
8.A/HP/XIX.AMB/06/2018 tanggal 25 Juni 2018 menjadi pemicu awal.
Laporan yang
ditandatangani oleh Muhammad Abidin selaku Penanggung Jawab Pemeriksaan BPK
Perwakilan Provinsi Maluku menyebutkan ternyata terdapat anggaran sebesar Rp
10.684.681.624,00 tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh panitia pelaksana.
Sesuai hasil
pemeriksaan BPK itu, dijelaskan pada tahun anggaran (TA) 2017, terdapat pemberian dana hibah kepada
Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Bursel senilai Rp
26.270.000.000,00 untuk pelaksanaan kegiatan MTQ Tingkat Provinsi Maluku ke
XXVII.
Pemberian dana
hibah ini berdasarkan permohonan tertulis berupa proposal yang diajukan LPTQ
kepada Bagian Keuangan BPKAD pada tanggal 3 Februari 2017.
Ironisnya,
proposal tersebut tidak disertai dengan rencana penggunaan dana. Namun,
penyaluran dana tetap dilakukan dalam dua tahap, masing-masing senilai Rp.13.135.000.000,
dari bendahara pengeluaran BPKAD ke rekening a.n. LPTQ Kabupaten Bursel.
Setelah
pelaksanaan kegiatan MTQ, pihak LPTQ menyampaikan laporan pertanggungjawaban
kepada Bagian Keuangan BPKAD berupa pemindahbukuan keseluruhan dana hibah dari
Pemkab Bursel ke rekening a.n. Bendahara Umum MTQ Bursel tanpa ada bukti
penggunaan dana sama sekali.
Berdasarkan
keterangan Bendahara LPTQ, dana tersebut seluruhnya dipindahbukukan ke rekening
Panitia Kegiatan MTQ Tingkat Provinsi Maluku ke XXVII. Lagi-lagi kejanggalan
ditemukan, susunan panitia yang
ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Maluku Nomor 389 Tahun 2016 tentang
Pembentukan Panitia Penyelenggara MTQ XXVII Tahun 2017 itu, bukan merupakan
anggota LPTQ, melainkan pejabat-pejabat di lingkungan Pemkab Buru Selatan.
Bendahara LPTQ
menyampaikan bahwa dirinya tidak bertanggungjawab terhadap penggunaan dana,
karena bukan merupakan pelaksana kegiatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan
terhadap bukti-bukti pertanggungjawaban hibah, terdapat beberapa permasalahan
sebagai berikut:
Terdapat
pertanggungjawaban tidak lengkap sebesar Rp 17.582.558.000,00, serta belum
dipertanggungjawabkan sebesar Rp 953.328.624,00. Dari hasil perhitungan, bukti-bukti
pertanggungjawaban yang lengkap hanya mencapai angka sebesar Rp
7.734.113.376,00. Sisanya terdiri dari bukti pertanggungjawaban yang tidak
lengkap.
Misalnya, hanya berupa kuitansi dari bendahara bidang,
kontrak tanpa disertai berita acara penyerahan hasil pekerjaan, dan pembayaran
honor tanpa disertai daftar bayar yang ditandatangani oleh penerima sebesar Rp.
17.582.558.000,00.
Hasil
pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa terdapat selisih penerimaan dana
antara rekening koran dengan BKU Bidang Sekretariat. Bidang Sekretariat MTQ
berdasarkan rekening koran mendapatkan transfer dana hibah dari Bendahara Umum
MTQ Maluku sebesar Rp1.856.265.000,00. Namun dalam BKU, penerimaan hanya
dicatat sebesar Rp 1.557.725.000,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp
298.540.000,00 yang tidak dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban.
Sampai dengan
berakhirnya pemeriksaan, pertanggungjawaban atas selisih penerimaan tersebut
belum disampaikan. Dengan demikian terdapat sisa dana sebesar Rp 953.328.624,00
(Rp 26.270.000.000,00 – Rp 17.582.558.000,00 – Rp7.734.113.376,00) yang tidak
didukung dengan bukti pertanggungjawaban..
2. Bukti
pertanggungjawaban tidak disampaikan kepada Bupati melalui Bagian Keuangan
BPKAD, melainkan hanya kepada tim pemeriksa ketika diminta dalam proses
pemeriksaan. LPTQ selaku pihak penerima hibah dari Pemda Kabupaten Bursel tidak
berkoordinasi dengan Panitia MTQ terkait pelaporan penggunaan dana, padahal
penyampaian laporan penggunaan dana seharusnya menjadi tanggung jawab pihak
LPTQ sebaga pihak penerima dana.
3. Terdapat
pemungutan pajak oleh bidang sekretariat yang belum terdapat bukti
penyetorannya sebesar Rp 107.134.677,00. Dalam BKU Bidang Sekretariat, pajak
tersebut dicatat sebagai penerimaan, namun belum terdapat bukti penyetorannya.
4. Selain
bersumber dari hibah Pemda Kabupaten Bursel, Bendahara Umum MTQ juga menerima
dana dari beberapa pihak, yaitu dari Pemerintah Provinsi Maluku sebesar Rp
1.000.000.000,00, Kementerian Agama sebesar Rp 200.000.000,00, dan BTT Pemda
Bursel sebesar Rp1.278.200.000,00. Namun, dalam pelaporannya, bendahara umum
MTQ tidak memisahkan sumber dana tersebut.
Seluruhnya
digabungkan dalam BKU tiap-tiap bidang dan digunakan tanpa ada pemisahan sumber
dana, sehingga BPK tidak dapat meyakini berapa nilai belanja yang benar-benar
bersumber dari dana hibah Pemda Kabupaten Bursel.
Atas
permasalahan tersebut, Kepala Bidang Sekretariat menjelaskan bahwa selisih
penerimaan sebesar Rp 298.540.000,00 dibukukan tersendiri oleh seksi
pengelolaan dan verifikasi keuangan dan telah dipertanggungjawabkan
penggunaannya. Namun, terdapat sisa saldo pada seksi pengelolaan dan verifikasi
senilai Rp 62.305.000,00. Selain itu Kepala Bidang-Bidang Kegiatan MTQ telah
menyampaikan bukti-bukti pertanggungjawaban tambahan kepada tim pemeriksa
bersamaan dengan penyerahan tanggapan, yang terdiri dari menyampaikan bukti
pertanggngjawaban sebesar Rp 7.851.205.000,00.
Kondisi di atas
tidak sesuai dengan:
a. Pasal 327
ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
b. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011;
c. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
14 Tahun 2016;
d. Peraturan
Bupati Buru Selatan Nomor 03 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penganggaran,
Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta
Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dari hasil
pemeriksaan itu, BPK merekomendasikan kepada Bupati Buru Selatan diantaranya
agar: Memutakhirkan Peraturan Bupati tentang tata cara penyaluran hibah sesuai
peraturan perundang-undangan;
Memerintahkan
Kepala BPKAD selaku Bendahara Umum MTQ untuk melengkapi bukti
pertanggungjawaban hibah pelaksanaan MTQ sebesar Rp 10.684.681.624,00 (Rp
17.582.558.000,00 + Rp 953.328.624,00 – Rp 7.851.205.000,00) dan menyetorkan
realisasi belanja hibah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan ke Kas Daerah.
Selain itu,
memerintahkan Kepala Bidang Sekretariat Panitia MTQ untuk menyetorkan sisa
saldo pada seksi pengelolaan dan verifikasi senilai Rp 62.305.000,00 ke kas
daerah. (KT/10)
0 komentar:
Post a Comment