FOTO : Tiga Pelaku Pembunuhan terhadap wartawan Husein Seknun |
Namlea,
Kompastimur.com
Tiga pelaku pembunuhan wartawan di
Kabupaten Buru Selatan yang kini mendekam di Cabang Rutan Namlea di Desa
Jikumerasa, Kabupaten Buru yakni Abdul Buton, Amin Letetuny dan Fitra Galampa,
masing-masing mendapat keringanan hukuman satu bulan di potong masa penahanan.
Pemberian remisi itu sangat disesalkan wartawan di Buru dan Buru Selatan,
karena tidak memenuhi syarat.
Wartawan media ini melaporkan dari
Namlea, keringanan hukuman berupa remisi empat bulan hingga satu bulan itu diberikan kepada 58 napi
binaan di Cabang Rutan Namlea, dan diantaranya terdapat tiga pelaku pembunuh
Wartawan Husen Seknun.
Dari 58 napi yang mendapat remisi umum
ini, tercatat sebanyak 12 napi mendapat potongan hukuman empat bulan, 10 napi
mendapat keringanan tiga bulan, 12 napi dapat potongan hukuman dua bulan dan 24
napi mendapat keringanan potongan
hukuman kurungan satu bulan
Dari 24 napi yang mendapat remisi
umum sebulan ini, terdapat nama tiga
pelaku pembunuh wartawan Husen Seknun di Namrole Buru Selatan kejadian tahun 2018 lalu.
Nama ketiganya tertuang dalam lampiran
SK Menkumham RI yang salinan putusannya diteken oleh Kepala Kantor Wilayah
Kemenkumham Maluku, Andi Nurka, melalui surat Nomor W.28.636.PK.01.01.02 Tahun
2019, tanggal 9 Agustus 2019.
Pemberian remisi itu dilakukan usai
upacara peringatan detik-detik Proklamasi , bertempat di lapangan Pattimura
Namlea, Sabtu pagi (17/8).
Wartawan media ini lebih jauh melaporkan
saat protokol membacakan nama penerima remisi, para kulitinta yang meliput
kegiatan ini tidak sempat memperhatikan kalau tiga oknum ini turut mendapat
remisi.
Mereka baru kaget dan terkejut saat
mendapatkan copian SK pemberian remisi, dimana di urutan nomor 45, 46, dan 47,
terdapat nama Abdul Buton, Amin Letetuny dan Fitra Galampa.
Pemberian remisi kepada tiga pelaku
pembunuh wartawan ini sontak menjadi sorotan para kulitinta di Kabupaten Buru.
Pasalnya ketiganya diberikan hukuman
sebagai Nara pidana (napi) setelah divonis di PN Namlea, belum genap enam bulan
menjadi warga binaan di Cabang Rutan Namlea.
“Syarat pemberian remisi salah satunya,
oknum yang bersangkutan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan. Ketiga
pelaku pembunuh rekan kami ini, almarhum saudara Husen Seknun baru saja divonis
dan statusnya sebagai terpidana masih kurang dari enam bulan," soalkan wartawan
senior, Lili Ohorella.
Lili menegaskan kalau ketiganya menjadi
napi kurang dari enam bulan, karena berkas perkara ketiganya saja baru
diserahkan Polres Pulau Buru ke Kantor Kejaksaan Negeri Buru pada tanggal 25
Maret 2019 lalu.
"Silahkan dicari jejak digitalnya
di google dan terbukti berkas perkaranya baru diserahkan ke kejaksaan tanggal
25 Maret 2019. Dari tanggal penyerahan dengan status mereka masih tahanan saja
bila dihitung sampai bulan Agustus 2019 juga belum genap lima bulan. Setelah itu
baru berkas tuntutannya disampaikan ke PN Namlea dan baru divonis belum lama
ini. Tapi kok sudah mendapat remisi. Apa terjadi kongkali kong dengan remisi
ini," Soalkan Lili yang juga Ketua PWI Buru ini.
Untuk itu, Lili dan rekan-rekan wartawan
di Buru dan Buru Selatan meminta Menkumham RI agar campur tangan mengusut
pemberian remisi itu.
Kepala Cabang Rutan Namlea, Hamdani
Bantam yang dikonfirmasi mengaku kalau pemberian remisi kepada ketiga pelaku pembunuh wartawan ini tidak menyalahi.
"Sesuai perhitungan kami yang bersangkutan sudah bisa diusulkan untuk mendapat remisi," tegas Hamdani.
Hamdani beralasan, pengusulan remisi ini menggunakan sistim online.Kalau pengusulan tidak sesuai akan ditolak.
Saat disoalkan status ketiganya sebagai terpidana yang kurang dari enam bulan, ia beralasan, perhitungan dilakukan mulai hari pertama mereka sebagai tahanan di Kepolisian .Dengan dasar hitungan hari pertama penahanan, maka mereka juga berhak mendapat remisi karena berkelakuan baik.
"Sesuai perhitungan kami yang bersangkutan sudah bisa diusulkan untuk mendapat remisi," tegas Hamdani.
Hamdani beralasan, pengusulan remisi ini menggunakan sistim online.Kalau pengusulan tidak sesuai akan ditolak.
Saat disoalkan status ketiganya sebagai terpidana yang kurang dari enam bulan, ia beralasan, perhitungan dilakukan mulai hari pertama mereka sebagai tahanan di Kepolisian .Dengan dasar hitungan hari pertama penahanan, maka mereka juga berhak mendapat remisi karena berkelakuan baik.
Dalam kegiatan ini Bupati Buru, Ramly
Ibrahim Umasugi bertindak sebagai irup dalam peringatan detik-detik HUT RI ke
74 dan Ketua DPRD Buru, Iksan Tinggapy yang membacakan teks proklamasi.
Pemberian remisi itu dilakukan secara
simbolis dengan menghadirkan beberapa orang napi dan SK remisi itu diserahkan
Ketua DPRD Buru.
Sementara Bupati Buru dalam kesempatan
itu menyerahkan bantuan sarana perikanan kepada empat nelayan dan diterima
Abdul Haji Umasugi, Jubair Umasugi, Herman Buton dan Eddy Tomnusa.
Dalam upacara kemarin, Wabup Buru, Amos
Besan SH juga turut memberikan Satya lencana karya Satya X tahun kepada dua PNS
yang mendapat penghargaan dari Presiden RI Joko Widodo. (KT-10)
0 komentar:
Post a Comment