Foto : Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan Pelapor Syahril Lesnussa dan Terlapor Abdulgani Rahawarin beserta Ijazah milik Abdulgani Rahawarin yang diduga palsu. |
Namrole,
Kompastimur.com
Abdulgani Rahawarin, Caleg Partai Nasdem
terpilih dari Dapil Kecamatan Namrole-Fena Fafan dilaporkan ke Mapolres Pulau
Buru, Jumat (02/08/2019) karena diduga menggunakan ijazah palsu saat mendaftarkan diri sebagai
Calon Legislatif tahun lalu.
Pria yang akrab disapa Gani itu
dilaporkan oleh aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kabupaten Buru, Syahril Lesnussa
sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : STPL/73/VIII/2019/SPKT/RES
PULAU BURU tertanggal, 02 Agustus 2019 yang ditanda tangani oleh Pelapor Syahril
Lesnussa, dan Penerima Laporan Brigpol Stevi Noya serta Ka Unit I SPKT BARIPKA
Muhidin Aswad.
Dimana, sesuai STPL itu dijelaskan bahwa
Gani dilaporkan atas kasus dugaan Pemalsuan Surat yang baru diketahui oleh
terlapor pada hari Rabu (31/07) sekitar pukul 15.00 WIT dengan korban ialah Steni Hukunala.
Sementara itu, dari data yang berhasil
dihimpun media ini, Gani diduga
menggunakan Ijazah Palsu. Sebab, sesuai Surat Pengantar dari Pusat Kegiatan
Belajar Masyarakat (PKBM) Fedak Samena Kecamatan Namrole tentang Penyampaian
Data Calon Ujian Paket C bernomor : 137/420.1.1/2008 yang ditujukan kepada
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi
Maluku cq. Kasbudin PLSP di Ambon yang ditanda tangani oleh Kepala UPTD
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Namrole selaku Penilik PLS, AH
Letetuny yang tembusannya turut disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Buru cq. Kasubdin PLS di Namlea ternyata dalam daftar
lampirannya yang berisikan 82 Calon Peserta Ujian Paket C, tidak terdapat nama
Abdulgani Rahawarin.
Foto : Surat Pengantar dan Lampiran Daftar Calon Ujian Paket C Tahun 2008 yang tidak terdapat nama Abdulgani Rahawarin. Nomor Induk Ijazah 320 malah terdaftar atas nama Steni Hukunala |
Tak hanya itu, setelah diteliti lebih
jauh, ternyata Ijazah Paket C dengan nomor induk 320 milik Gani malah terdaftar
atas nama orang lain, yakni Steni Hukunala, warga Desa Wamkana, Kecamatan
Namrole, Kabupaten Bursel kelahiran 7 Juni 1988.
Dimana, Steni Hukunala terdaftar sebagai
Calon Peserta Ujian nomor urut 71 dari 82 Calon Peserta Ujian Paket C waktu
itu.
Tak hanya itu, dari sumber lainnya yang
enggan namanya dipublikasikan, terungkap bahwa tak hanya ijazah tersebut yang
palsu, tetapi proses legalisir ijazah tersebut juga palsu, karena Cap Legalisir
yang hasilnya terterah di ijazah milik Gani diduga dibuat sendiri oleh Gani dan
setelah itu sempat diberikan kepada AH Letetuny.
Kasat Reskrim Polres Buru, AKP Senja
Pratama yang dikonfirmasi media ini via pesan WhatsApp, Jumat (02/08) malam membenarkan
adanya laporan tersebut. Dimana, setelah menerima laporan itu, pihaknya akan
segera menindak lanjutinya sesuai hukum yang berlaku.
“Nanti kami tindak lanjuti, kita dalami
dulu laporannya,” kata Senja singkat.
Sementara itu, Kasubag Humas Polres
Buru, Ipda Zulkifli yangd dikonfirmasi, Jumat (02/08) malam pun turut mengakui
adanya laporan tersebut.
“Tadi dari pihak HMI yang datang bikin
LP,” kata Zulkifli.
Lanjutnya lagi, setelah diterima oleh
petugas SKPT, akan diserahkan kepada pihak Serse untuk diproses selanjutnya.
“Tinggal nanti diserahkan pada Serse
untuk melakukan penyidikan. Nanti Senin beta tanyakan bagian Unit mana yang
tangani masalah ini, kalau sudah ada keterangan baru beta kasih kabar,”
tuturnya. (KT-01)
0 komentar:
Post a Comment