SBT, Kompastimur.com
Bupati Seran
Bagian Timur, Abdul Mukti Keliobas terus didesak untuk mempercepat proses
pemecatan terhadap ASN yang berstatus terpidana, baik yang telah selesai
menjalankan massa hukuman maupun yang saat ini masih menjalani Hukuman.
Desakan ini
sebelumnya datang dari praktisi Hukum Ali Rumauw, namun kini salah satu
praktisi Hukum asal SBT, Novi Manaban juga angkat bicara terkait hal ini.
Manaban saat
dimintai pandangannya Via telpon seluler terkait dengan pemecatan ASN
berstatus terpidana pada, Senin (26/08/09), dirinya mengatakan, putusan
MK Nomor: 87/PPU-XII/2018 pada ayat 4 huruf (b) sudah sangat jelas yaitu
dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki
kekuatan Hukum tetap, karena melakukan tindak Pidana Kejahatan yang ada
hubungannya dengan jabatan. Sehingga menurutnya, Bupati SBT selaku Kepala
Daerah harus mengesekusi putusan tersebut.
“Sangat jelas
dan sepatutunya Bupati dalam hal ini selaku kepala pemerintahan segara melalukan
perintah dari undang-undnag ini,” kata Manaban, Selasa (27/08/2019) di Bula.
Ditambahkan,
jika Bupati Seram Bagian Timur, Abdul Mukti Keliobas lamban dalam mengambil
langka pemecatan terhadap ASN yang sudah terpidana berdasarkan Putusan
Pengadilan, maka dikhawatirkan terjadi kerugian Negara, Karena para
terpidana yang saat ini masih menjalankan tugas dan menerima gaji serta
tunjangan lainnya yang berhubungan dengan jabatan yang saat ini mereka duduki
sangat bertentangan dengan Hukum.
Selain itu, jika
kondisi ini dibiarkan, maka Bupati dianggap mengabaikan putusan Mahkamah
Konstitusi yang merupakan Perintah Negara.
“Jikalau Bupati
lambat mengambil langkah Pemecatan terhadap ASN yang sudah kena kasus pidana, maka
ada Kerugian Negara dalam hal biaya pembayaran gaji dan tunjangan lain yang
sangat bertentangan dengan Hukum. Jika tidak dilaksanakan maka Bupati dianggap
mengabaikan putusan tersebut undang-undang,” ucap Manaban. (KT/FS)
0 komentar:
Post a Comment