• Headline News




    Tuesday, August 27, 2019

    Bupati SBT Terus Didesak Pecat ASN Berstatus Terpidana


    SBT, Kompastimur.com  
    Bupati Seran Bagian Timur, Abdul Mukti Keliobas terus didesak untuk mempercepat proses pemecatan terhadap ASN yang berstatus terpidana, baik yang telah selesai menjalankan massa hukuman maupun yang saat ini masih menjalani Hukuman.

    Desakan ini sebelumnya datang dari praktisi Hukum Ali Rumauw, namun kini salah satu praktisi Hukum asal SBT, Novi Manaban juga angkat bicara terkait hal ini.

    Manaban saat dimintai pandangannya Via telpon seluler terkait dengan pemecatan ASN berstatus  terpidana pada, Senin (26/08/09), dirinya mengatakan, putusan MK Nomor: 87/PPU-XII/2018 pada ayat 4 huruf (b) sudah sangat jelas yaitu dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan Hukum tetap, karena melakukan tindak Pidana Kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan. Sehingga menurutnya, Bupati SBT selaku Kepala Daerah harus mengesekusi putusan tersebut.

    “Sangat jelas dan sepatutunya Bupati dalam hal ini selaku kepala pemerintahan segara melalukan perintah dari undang-undnag ini,” kata Manaban, Selasa (27/08/2019) di Bula.

    Ditambahkan, jika Bupati Seram Bagian Timur, Abdul Mukti Keliobas lamban dalam mengambil langka pemecatan terhadap ASN yang sudah terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan, maka dikhawatirkan terjadi kerugian Negara, Karena para  terpidana yang saat ini masih menjalankan tugas dan menerima gaji serta tunjangan lainnya yang berhubungan dengan jabatan yang saat ini mereka duduki sangat bertentangan dengan Hukum. 

    Selain itu, jika kondisi ini dibiarkan, maka Bupati dianggap mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi yang merupakan Perintah Negara.

    “Jikalau Bupati lambat mengambil langkah Pemecatan terhadap ASN yang sudah kena kasus pidana, maka ada Kerugian Negara dalam hal biaya pembayaran gaji dan tunjangan lain yang sangat bertentangan dengan Hukum. Jika tidak dilaksanakan maka Bupati dianggap mengabaikan putusan tersebut undang-undang,” ucap Manaban. (KT/FS)
    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Bupati SBT Terus Didesak Pecat ASN Berstatus Terpidana Rating: 5 Reviewed By: Redaksi
    Scroll to Top