SBT, Kompastimur.com
Bupati Seram
Bagian Timur, Abdul Mukti Keliobas secara resmi menyampaikan kebiajakan umum
anggaran sementara tahun 2019 ke DPRD SBT pada paripurna ke 12 massa
persidangan kedua tahun 2019, yang digelar pada, Kamis (22/08/09) di Ruang sidang
utama Kantor DPRD SBT.
Keliobas pada
penyampaian kebijakan tersebut secara garis besar menjelaskan, penyampaian
ini dalam rangka menyampaikan rancangan kebijakan umum anggaran perubahan dan
prioritas platform anggaran sementara perubahan APBD SBT Tahun 2019.
Hal ini
dilakukan berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara dan
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah
yang mengamanatkan bahwa, kepala daerah menyusun kebijakan umum APBD
berdasarkan RKPD dan pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan Menteri dalam
Negeri setiap tahun anggaran.
Asumsi perubahan
APBD Tahun 2019 adalah :
1. Terjadinya
berbagai perkembangan yang membuat sejumlah asumsi dan proyeksi yang
digunakan dalam penyusunan kebiajakan umum Anggaran APBD tahun 2019 tidak
sesuai lagi dengan kebutuhan. Adanya faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya
peningkatan belanja Daerah dan adanya kebijakan dibidang pembiayaan daerah
sehingga harus dilakukan perubahan APBD tahun 2019.
2. Adanya
kebijakan pengalihan alokasi anggaran antara kegiatan dan antar rincian objek
belanja dalam rangka efesiensi penggunaan anggaran.
Perubahan
kebijakan umum pendapatan daerah pada APBD murni tahun 2019 ditargetkan sebesar
Rp.1,14 Triliun mengalami peningkatan sehingga secara keseluruhan perubahan
pendapatan daerah tahun 2019 menjadi Rp.1,39 Triliun atau meningkat sebesar
24,5 Milyar atau 2,42% pada tahun 2019.
Kenaikan pendapatan
tersebut bersumber dari pendapatan asli daerah yang direncanakan sebesar
Rp.35,6 Milyar meningkat sebesar Rp,20,5 Milyar atau 50,67% pada tahun 2019.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah direncakan sebesar Rp.3,95 Milyar atau
2,04%, sementara pendapatan daerah yang bersumber dari dana perimbangan tidak
mengalami perubahan pada tahun 2019.
Selain itu, perubahan
kebijakan belanja daerah pada APBD Tahun 2019 yang ditargetkan sebesar Rp.1,59
Triliun meningkat sebesar Rp.33,7 Milyar sehingga berjumlah Rp.1,93 Triliun
atau meningkat sebesar 3,18%.
Perubahan
belanja dimaksud terutama pada belanja lansung yang diprioritaskan dalam
rangka mendanai program dan kegiatan yang capaian target kinerjanya
ditingkatkan dari yang ditetapkan dalam APBD Tahun 2019 maupun mendanai
kegiatan lanjutan (DPAL) yang telah ditetapkan tahun sebelumnya.
Perubahan
belanja Daerah Tahun anggaran 2019 meliputi belanja tidak lansung yang
direcanakan sebesar Rp.554,31 Milyar menurun sebesar Rp.1,6 Milyar atau
0,29% pada tahun 2019, sehingga belanja tidak lansung pada perubahan APBD
tahun 2019 berjumlah Rp.552,69 Milyar.
Sedangkan
belanja lansung yang direncanakan sebesar Rp.505,23 Milyar meningkat Rp.35,54
Milyar atau 7% pada tahun 2019. Pembiayaan daerah pada tahun 2019 ditargetkan
direncanakan sebesar Rp.44,75 Millyar meningkat sebesar Rp.9,2 Milyar atau naik
20,55%.
Kenaikan
pembiayaan daerah bersumber dari sisa lembih penghitungan anggaran tahun
anggaran sebelumnya sehingga pembiayaan daerah pada perubahan APBD tahun 2019
berjumlah Rp.53,96 Milyar, sementara pengeluaran pembiayaan yang direncanakan
sebesar Rp.4,6 Milyar sebagai penyertaan modal (Investasi) tidak mengalami
perubahan pada APBD tahun anggaran 2019
Dari apa yang
ditelah disampaikan, maka dapat disimpulkan bahwa, dari total pendapatan daerah
tahun 2019 sebesar Rp.1, 39 Triliun dan belanja daerah sebesar Rp.1,93 Triliun,
maka rancangan kebijakan umum perubahan tahhun 2019 mengalami deficit
anggaran sebesar Rp.53,95 Milyar yang telah ditutupi dengan pembiayaan
daerah perubahan APBD tahun anggaran 2019.
Rapat paripurna
penyampaian kebijakan Umum sementara perubahan APBD SBT tahun anggaran 2019 ini
dipimpin lansung oleh Ketua DPRD SBT, Agil Rumakat yang didampingi oleh Wakil
Ketua I, Abdullah Kelilauw.
Turut hadir pada
sidang itu pimpinan dan anggota DPRD, Pimpinan TNI Polri, Pimpinan OPD
dilingkup Pemda SBT dan tamu undangan lainnya. (KT/FS)
0 komentar:
Post a Comment