SBT, Kompastimur.com
Bupati Seram
Bagian Timur, Abdul Mukti Keliobas resmi hadiri penyampaian kata akhir fraksi-fraksi
DPRD Kabupaten SBT terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Daerah Tahun
Anggaran 2018.
Rapat paripurna
ini digelar pada, Kamis (22/08/08) di Ruang sidang Utama DPRD SBT.
Rapat paripurna
ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD SBT, Abdullah Kelilauw yang didampingi oleh
Ketua DPRD SBT, Agil Rumakat. Paripurna yang dimulai dengan Pandangan akhir
Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKPI, Fraksi
Gerindra, Fraksi Hanura dan Fraksi Kebangkitan Perjuangan Keadilan (KPK).
Setelah penyampaian
Pandangan akhir Fraksi, Bupati Seram Bagian Timur, Abdul Mukti Keliobas dalam
sambutannya sangat berterima kasih kepada Pimpinan dan Anggota Dewan yang
terhormat, bahwa ditengah-tengah kesibukan berbagai agenda panting lainnya,
namun pada hari ini dapat manyelesaikan agenda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggann 2018 untuk ditetapkan
menjadi Paraturan Daerah.
“Dengan semangat
itulah penyampaian kata akhir Fraksi- fraksi Dewan yang terhormat akan
mengantarkan kita pada penyampaian persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah
tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2018, yang kemudian ditetapkan
menjadi Paraturan Daerah," kata Keliobas.
Atas nama
Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur, dirinya menyampaikan penghargaan
yang setinggi-tingginya atas persetujuan Sidang Dewan, dalam menerima Rancangan
Peraturan Daerah tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2018, dan akan
ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Persetujuan
Dewan tersebut Iebih merupakan cermin adanya kepedulian dan keseriusan Dewan
terhadap kepentingan rakyat di daerah lni. Untuk Itu, semua usul, saran,
pendapat dan pertimbangan Dewan yang terhormat akan menjadi masukan berharga
bagi Pemerintah Daerah dalam mengemban tugas dan tanggungjawab penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di massa yang akan
datang sekaligus menjadi bahan koreksi bagi pemerintah daerah," tutup
Keliobas. (KT/FS)
0 komentar:
Post a Comment