Ilustrasi |
Namrole, Kompastimur.com
Jika proyek
pengadaan 189 unit Mesin Potong Rumput milik Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten
Buru Selatan (Bursel) Tahun 2019 senilai Rp. 567 juta dilaksanakan tidak sesuai
dengan prosedur dan peraturan yang berlaku, maka bisa dibatalkan.
“Soal tender itu
urusan teknis pada OPD (Distan-red). Kalau misalnya dilakukan diluar prosedur
dan mekanisme yang normatif, maka bisa dibatalkan,” kata Wakil Ketua Komisi B
DPRD Kabupaten
Bursel, Jamatia Booy kepada media ini via WhatsApp, Kamis
(29/08).
Bahkan, jika
nantinya proyek tersebut berimplikasi pada kerugian Negara, maka pihaknya pun
tak segan-segan untuk merekomendasikannya ke pihak penegak hukum untuk diproses
sesuai hukum yang berlaku.
“Atau misal ada
indikasi merugikan keuangan Negara, Komisi B akan merekomendasikan itu ke jalur
hukum,” ucap Jamatia.
Namun, dilain
sisi Jamatia menjelaskan bahwa kegiatan belanja pengadaan mesin potong rumput
pada Distan dengan total pagu Rp. 567 juta itu bersumber dari APBD 2019 yang
sebagian besar anggaran teralokasi dari aspirasi masyarakat melalui pokok-pokok
pikiran DPRD.
Dimana, setelah
penetapan APBD telah disepakati antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan
DPRD bahwa kegiatan tersebut seharusnya berjalan pada triwulan 1 dengan tetap
mengikuti prosedur dan mekanisme pengadaan barang dan jasa, tapi sampai pada
triwulan ke II kegiatan tersebut belum ada proses.
“Dari hasil
rapat koordinasi DPRD dengan Kadis Pertanian pada triwuln II bahwa kegiatan
tersebut belum berjalan karena terhambat oleh proses tender,” ucapnya.
Namun, tambah
Jamatia, prinsipnya DPRD tetap mendesak kepada dinas terkait untuk mempercepat
realisasi karena terkait dengan penyerapan anggaran di setiap OPD, tapi sampai
pada triwulan ke III kegiatan tersebut secara resmi disampaikn oleh Kadis
Pertanian bahwa kegiatan pengadaan mesin rumput belum dilakukan proses tender.
“Sampai saat teman-teman minta konfirmasi ini sepengetahuan saya selaku Wakil
Ketua Komisi B bahwa kegiatan pengadaan mesin rumput tersebut belum dilakukan
proses tender. Itu disampaikan oleh Kadis Pertanian saat rapat koordinasi TAPD
bersama DPRD pada saat agenda pleno LPJ Bupati beberapa hari yang lalu,”
terangnya.
Kontraktor
Mustafa Asdar yang telah membeli 189 Mesin Potong Rumput milik Dinas Pertanian
(Distan) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Tahun 2019 senilai Rp. 567 juta
sebelum proses tender dan diduga sarat masalah selalu memberi alasan dan masih
enggan berkomentar terkait proyek bermasalah itu.
Kalau pada Rabu
(21/08) kemarin, Mustafa Asdar belum mau berkomentar karena beralasan masih di
kampus dan meminta waktu, tetapi setelah di hubungi lagi hingga malam hari,
ternyata nomornya sudah berada diluar jangakauan alias tak bisa dihubungi.
Kini, Mustafa
Asdar pun menciptakan alasan baru untuk tidak berkomentar lagi terkait proyek
yang sudah bermasalah dan sarat KKN itu.
“Iya bagaimana
itu,” kata Mustafa Asdar ketika dihubungi via telepon selulernya, Kamis
(22/08).
ketika
dijelaskan bahwa wartawan media ini hendak mengkonfirmasi dirinya terkait
proyek bermasalah tersebut.
“Nanti,
bagaimana.e. Nanti dolo.e beta lagi dengan orang ini,” kata Mustafa sembari
kemudian mematikan handphonenya.
Sebelumnya
diberitakan, proyek pengadaan 189 Mesin Potong Rumput milik Distan Kabupaten
Bursel Tahun 2019 senilai Rp. 567 juta diduga sarat masalah.
Pasalnya, proyek
tersebut hingga kini belum dilakukan proses lelang di website resmi LPSE
Kabupaten Bursel, namun diduga atas dasar kongkalikong antara Kepala Dinas
(Kadis) Pertanian Kabupaten Bursel Aminudin Bugis dan Kontraktor asal Namlea,
Kabupaten Buru bernama Mustafa Asdar, maka pengadaan 189 Mesin Potong Rumput
itu sudah dibelanjakan.
Bahkan, proyek
yang sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) Distan Kabupaten Bursel, terterah
bahwa proyek tersebut senilai Rp. 567 juta dengan nilai per unitnya sebesar Rp.
3 juta.
Dari penelusuran
yang dilakukan media ini, diketahui bahwa 189 Mesin Potong Rumput itu telah
diantarkan langsung oleh Kontraktor dan mantan supir Kadis Pertanian Bursel
bernama Samba ke rumah salah satu PNS Distan Kabupaten Bursel bernama Ahmad
Laitupa di Desa Fatmite, Kecamatan Namrole sejak Juni 2019 lalu.
“Rencananya
mesin-mesin potong rumput tersebut mau ditaruh di kantor, tapi takutnya orang
pencuri, makanya dititipkan di rumah saya,” kata Ahmad kemarin.
Ahmad mengaku,
langsung mengiyakan penitipan di rumahnya itu mengingat yang datang
mengantarkan ialah mantan supir Kadis dan ia mengirah bahwa penitipan itu atas
perintah Kadis.
Sementara itu,
Kadis Pertanian Kabupaten Bursel Aminudin Bugis yang dikonfirmasi via pesan
singkat tak membantah hal itu, namun ia mengaku akan tetap berpedoman pada
prosedur yang berlaku.
“Pengusaha siapa
pun yang ingin melakukan kegiatan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten
silahkan saja, yang penting saya selaku Kadis tetap berpedoman sesuai
prosedur,” kata Aminudin, Rabu (21/08/2019).
Ditanyai, apakah
nanti proses teder akan diatur untuk memenangkan pihak Mustafa Asdar, Aminudin
hanya mengaku bahwa bahwa tender memang belum dilakukan dan pihaknya belum
melakukan proses apa pun.
“100 % betul
belum tender, makanya secara prosedur Dinas belum ada proses apa pun,” ucapnya.
(KT/01)
0 komentar:
Post a Comment