Foto : Direktur LIRA Maluku, Jan Sariwatin |
Namrole,
Kompastimur.com
Menjadi anggota DPRD sebagai wakil
rakyat, memang tidak segampang yang dipikirkan orang. Dituntut tidak bercelah,
jujur, memiliki etika dan moral yang baik, serta taat dalam menjalankan tugas dan
kewajibannya sesuai dengan amanat UU yang berlaku.
Dalam mengucapkan sumpah sebelum
menduduki jabatan, berjanji untuk bekerja dengan sungguh-sungguh serta
mengutamakan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi maupun kelompok.
Namun terkadang kita bisa mendengar, ada
tindakan/perilaku yang dilakukan oleh sebagian anggota DPRD yang menyimpang
dari norma etika bahkan telah mengingkari sendiri sumpah/janji yang pernah
diucapkan.
Sebagian dari anggota DPRD dimaksud kini
sedang mewakili rakyat Kabupaten Buru Selatan (Bursel).
Data yang ada pada LIRA Maluku, mencatat
telah terjadi penyalah gunaan keuangan daerah atas tunjangan transportasi
senilai Rp.1 Miliar lebih yang dilakukan oleh sebagian anggota DPRD Bursel.
“Dalam Tahun 2018 sesuai data diduga ada
sebagian anggota DPRD masing2 : MB - MDS - IL - MM - AU - MFS, telah menerima
tunjangan transportasi senilai Rp. 168 juta per orang ( Rp. 14 juta per bulan)
berdasarkan peraturan Bupati Bursel nomor 19 tahun 2017 tanggal 11 November
2017,” kata Direktur LIRA Maluku, Jan Sariwatin kepada Kompastimur.com via WhatsApp kemarin.
Celakanya, lanjut Sariwatin,walaupun
telah menerima tunjangan transportasi, mereka juga turut menikmati kendaraan
roda 4 sebagai kendaraan dinas jabatan.
“Hal itu merupakan suatu kesalahan besar
dan tidak dibenarkan, karena telah melanggar Peraturan Pemerintah / PP nomor 18
tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD,”
tegasnya.
Dijelaskan, sesuai Pasal 16 disebutkan
bahwa "Rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 serta tunjangan perumahan dan tunjangan
transportasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 15, tidak dapat diberikan kepada
pimpinan dan anggota DPRD secara bersamaan.
Sebagai wakil rakyat, kata Sariwatin, apa
yang telah dilakukan sebagian anggota DPRD ini telah mencoreng nama baik
lembaga yang terhormat dan tidak patut menjadi panutan serta di contoh dan di
teladani.
Menurut Sariwatin, akibat dari perbuatan
yang dilakukan oleh anggota DPRD ini, maka telah terjadi kerugian daerah
sebesar Rp. 1 Miliar lebih (6 x Rp. 168 juta).
Kerugian ini bisa terjadi karena
Sekertaris Dewan (Sekwan) sebagai pengguna anggaran dalam menyetujui pembayaran
tunjangan transportasi bagi anggota DPRD, tidak mempedomani ketentuan yang
berlaku.
“Bupati Bursel sebagai KDH diminta untuk
memberikan sanksi dan teguran keras, tidak saja kepada Sekwan, tapi juga kepada
PPK dan Bendahara Pengeluaran karena lalai dalam membayar tunjangan
transportasi,” pintanya.
Sanksi dan teguran yang sama sepantasnya
juga harus diberikan oleh pimpinan Partai Politik kepada kadernya yang telah
mencoreng nama baik Parpol. Bahkan bila perlu bagi kader yang terpilih kembali
untuk periode mendatang disarankan supaya menunda sementara proses
pelantikannya hingga seluruh kewajibannya dapat diselesaikan.
“Masalah ini akan kami lanjutkan menjadi
proses hukum, jika anggota-anggota DPRD ini tidak bersedia mengembalikan
seluruh kerugian serta menyetornya ke Kas Daerah,” ancam Sariwatin. (KT-01)
0 komentar:
Post a Comment