• Headline News

    Tuesday, July 30, 2019

    Tersangka Pembakar Warga Allang Terancam 15 Tahun Penjara


    Namrole, Kompastimur.com 
    Welem Patty, tersangka pembakaran sesame warga Allang, Gustaf Siwalette di rumah kontrakan samping Kem Waemala, Desa Waekatin, Kecamatan Fena Fafan, Kabupaten Buru Selatan (Bursel) diancam hukuman maksimal 15 Tahun penjara.

    Hal itu diungkapkan Kasubbag Humas Polres Pulau Buru Buru, Ipda Zulkifli kepada media via pesan WhatsApp, Senin (29/07).

    “Tersangka dikenai Pasal 187 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Zulkifli.

    Lanjut Zulkifli, sejak hari Minggu (28/07) tersangka sudah digiring dari Polsek Leksula ke Mapolres Buru.

    “Tersangka kemarin sore hari Minggu sudah tiba di Polres Buru,” ujarnya.

    Dimana, lanjutnya, hingga Senin (29/07) penyidik Polres Pulau Buru telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi dan baru terungkap bahwa tersangka melakukan pembakaran dalam keadaan mabuk, sedangkan motif dilakukannya pembakaran itu masih didalami oleh penyidik.

    “Telah diperiksa 4 saksi. tersangkaberbuat pembakaran dalam keadaan mabuk, motif masih didalami,” ucapnya.

    Untuk diketahui, setelah Kasat Reskrim Polres Pulau Buru, AKP Senja Pratama mengaku hingga kini hanya Welem yang ditetapkan sebagai tersangka dan belum ada tersangka lain.

    "Belum ada tersangka lainnya. Untuk proses penangannya akan dilakukan gabungan antara Polsek dan Polres. Proses hukum berlanjut," ucapnya.

    Tambahnya, saat ini pihaknya  masih melakukan penyelidikan dan penyidikan.

    Sebelumnya diberitakan, nasib malang menimpa Gustaf Siwalette, warga Desa Allang, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) yang tewas terpanggang bersama rumah Pdt. Roy Seleky yang sementara dikontraknya bersama teman-teman saat mengerjakan jaringan listrik di Kecamatan Fena Fafan Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Rabu (24/07) dini hari.

    Informasi yang dihimpun dari pemilik rumah, Pdt. Roy Seleky yang juga mantan Caleg Partai Perindo Dapil Namrole-Fena Fafan mengatakan bahwa, korban bersama  rekan-rekannya mengontrak rumahnya yang terletak di samping Kem Waemala, Desa Waekatin, Kecamatan Fena Fafan, Kabupaten Bursel.

    Diceritakan, awal kejadian itu, bermula dari perayaan Hari Ulang Tahun salah satu rekannya.

    “Jadi kejadian itu mereka yang kerja jaringan PLN ke Desa Waelo itu kontrak beta rumah di samping kem Waemala itu. Lalu mereka punya mandor Ulang Tahun dan mereka minum minuman keras sampai mabuk. Tapi tidak tahu bagimana terjadi cekcok di antara mereka yang berujung pembakaran rumah tersebut,” ujar Seleky yang juga mantan Caleg Partai Perindo.

    Dikatakan, rumahnya itu terbakar  sekitar pukul 01.00 WIT dan menurut keterangan dari anggota Brimob yang berada pada Pos di Kem perusahan, korban atas naman Gustaf Siwalete ini sudah mabuk dan sudah tidur dari sekitar pukul 22.00 WIT.

    “Satu rumah tabakar, lalu menurut keterangan brimob dan anggota di polsek leksula itu teman mereka yang terbakar ini di terlalu mabuk dan tidor dari pukul 22.00 WIT sehingga saat rumah terbakar dan api membesar korban tidak sempat melarikan diri dan akhirnya terbakar bersama rumah,” ujarnya.

    Sementara, Kapolsek Leksula Iptu Jafar Husen saat dihubungi media ini membenarkan kejadian terbakarnnya rumah di dekat Kem perusahan Waemala, Desa Waekatin.

    “Itu masyarakat dari Allang yang sementara mengerjakan jaringan listrik di Fena Fafan. Kebetulan mereka tinggal di pinggir Kem di rumah salah satu warga disana,” ujar kapolsek.

    Diceritakan, berdasarkan keterangan dari salah satu saksi yang punya rumah mengatakan mengatakan bahwa korban bersama pelaku dan rekan-rekannya sudah minum minuman keras dari pukul 19.00 WIT.

    “Tiba-tiba pelaku pembakaran ini yang diketahui bernama Welem Patty itu bilang ke teman-temanya untuk keluar dari rumah sebab ia (Welem) akan membakar rumah dengan mobil,” ujar Kapolsek menceritakan.

    Lanjutnya, melihat pelaku mengamuk dan ingin membakar rumah, rekan-rekannya bermaksud untuk melaporkannya ke Pos Brimob yang tak jauh dari lokasi mereka tinggal.

    “Tapi baru melakukan perjalanan menuju pos kurang lebih 10 menit, rumah sudah terbakar. Dan kebetulan ketika dikonfirmasi dirumah tersebut ternyata ada bensin 2 drum, 100 liter minyak tanah dan juga solar yang dijual oleh salah satu warga,” terangnya.

    Dikatakan, pekerja yang tinggal di rumah tersebut ada 13 orang, tetapi waktu kejadian satu orang melarikan diri, satu terbakar dan sebelas di tahan di Pos Brimob. Selanjutnya, sekitar pukul 03.00 WIT mereka dibawa ke Polsek Leksula untuk dimintai keterangan.

    “Mereka ada 11 orang itu ditahan di Pos Brimob dan sekitar pukul 03.00 WIT mereka dibawa ke Polsek Leksula. Jadi yang korban ini sudah mabuk dan mereka tidak tahu kalau dia (Korban) ada tidur di dalam rumah itu dan ketika rumah terbakar mereka tidak tahu kalau korban ada di dalam,” ujar kapolsek.

    Tambahnya, pada saat kejadian, pelaku melarikan diri dan belum ditemukan.
    Akibat kebakaran ini, tambahnya, selain merengut 1 korban jiwa, diperkirakan kerugian yang di alami mencapai puluhan juta Rupiah. (KT/01)
    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Tersangka Pembakar Warga Allang Terancam 15 Tahun Penjara Rating: 5 Reviewed By: Redaksi
    Scroll to Top