Ambon, Kompastimur.com
Walikota Ambon
Richard Louhenapessy mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon memastikan bulan
September 2019 Rumah Potong Hewan (RPH) di desa Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon
akan difungsikan.
“Jadi, sesuai rencana
operasional RPH Tawiri akan dimulai September 2019, setelah fasilitas pendukung
rampung dalam waktu dekat,” kata Walikota Ambon Richard Louhenapessy kepada
wartawan, Selasa (23/7/2019).
Dikatakan, pada
komponen pelengkap bangunan RPH dalam proses penyelesaian pembangunan yakni
instalasi pembuangan air limbah (IPAL). Sedangkan Pembangunan RPH baru bukan
hanya untuk gedung pemotongan tetapi terdiri dari gedung utama yakni kantor,
kandang, garasi, IPAL serta parkiran.
“Untuk lokasi RPH
yang lama tidak layak untuk aktifitas pemotongan hewan, karena berdekatan
dengan pemukiman warga sehingga harus dipindahkan,” ujarnya.
Disamping itu,
Standar RPH, tidak boleh berada di tengah pusat kota, dekat dengan permukiman
penduduk, perkantoran dan pasar, karena limbah yang dihasilkan dapat
menimbulkan masalah.
“Seperti yang
kita ketahui Lokasi RPH saat ini berdekatan dengan pemukiman warga sehingga
dinilai kurang memadai dan tak layak, tetapi lokasi yang baru jauh dari kawasan
pemukiman,” terangnya.
Disampaikan,
pembangunan RPH dilakukan untuk mewujudkan pemotongan hewan dengan baik, dalam
upaya memenuhi ketersediaan daging yang aman, sehat, utuh serta halal.
Lebih jauh
Walikota menjelaskan, keberadaan RPH, untuk menjaga dan mengawasi kegiatan
pemotongan hewan agar sesuai dengan prosedur terjamin kesehatan maupun
ketentuan lainnya.
“Intinya, kita
menginginkan RPH di Ambon harus benar-benar higenis dan dikhususkan untuk
pemotongan hewan sesuai standar sampai pendistribusian ,” jelasnya.
“Begitu juga mobil
pengangkut daging harus sesuai standar, sehingga daging tidak rusak karena itu
penanganan daging harus dilakukan secara higienis, sehingga kualitas daging dapat
terjaga dan terjamin mutunya,” tutupnya. (KT/12)
0 komentar:
Post a Comment