Namlea,
Kompastimur.Com
Proyek Jalan menuju Air Terjun Teluk Bara, kini sudah
mulai rusak. Padahal proyek yang dibiayai APBD II Kabupayrn Buru Tahun Anggaran
2018 yang ditangani oleh Hong Arta John Alfred alias Alfred Hong itu, baru
rampung pekerjaannya awal tahun 2019 lalu.
Kondisi jalan yang sudah mulai rusak itu disaksikan
langsung para wartawan saat mengunjungi lokasi Air Terjun di Teluk Bara pada
Kamis siang lalu (4/7).
Kerusakan awal dilapangan sudah sempat disaksikan
wartawan pada Bulan Maret lalu dan permasalahan itu sudah dikonfirmasi dengan
dinas PUPR Kabupaten Buru.
Waktu itu, Kadis PUPR Buru, Ny Sifa Alatas melalui PPTK, Ny Zulfani
Rumalutur berjanji akan menegur kontraktor dan meminta segera dilakukan
perbaikan. Karena proyek tersebut masih dalam masa pemeliharaan sampai akhir
Bulan April 2019.
Namun saat disaksikan kembali oleh para wartawan,
tidak ada tanda-tanda perbaikan di lapangan. Bahkan kerusakan jalan aspal lapen
ini semakin meluas.
Ketika hal itu dikonfirmasi ulang dengan PPTK Dinas
PUPR Kabupaten Buru, My Zulfani Rumalutur, ia mengaku kalau jalannya sudah
diperbaiki.
"Kalau perbaikan kemarin sdh ada pak. Hr itu yg
pa dong dtng lngsung bskny bt tindak lanjuti," jelas Zulfani Rumalutur
melalui pesan WA, Jumat (5/7).
Menurut Zulfani, dari pihak perusahan dan pengawas
kalangan yang turun langsung ke lokasi proyek.
Saat diperlihatkan foto-foto dari lapangan yang
menunjukan kondisi jalan banyak mulai rusak di bagian sisi jalan, Zulfani
meyakinkan kalau sudah dua kali
menyurati kontraktor. Hanya dia sudah lupa tanggal suratnya.
“Ibu Fani Rumalutur: dan dr pengws lapangan dr
perusahan lngsung k lokasi.."Bt sdh menyurat 2x utk perusahan.Suratny nnti
bt liat fileny dulu," jelas Zulfani.
Sebagaimana pernah diberitakan, TP4D dan Kepala Kejaksaan Negeri Buru, Nelson
Butar Butar SH dinilai kecolongan, karena membiarkan oknum pengusaha yang telah
ditersangka oleh KPK, Hong Arta John Alfred alias Alfred Hong , mengerjakan
proyek miliaran rupiah di lingkup pemerintah Kabupaten Buru.
Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri Buru,
Nelson Butar Butar SH yang ditanya wartawan di aula Kantor Bupati, Rabu (10/4),
mengaku kalau pengawasan proyek oleh TP4D
semuanya berjalan lancar.
Namun ketika disoalkan bagaimana sampai orang yang
sudah menjadi tersangka KPK dalam komitmen
fee proyek Rp.12 milyar turut dijatah proyek di Kabupaten Buru? Nelson Butar
Butar berpura-pura tidak tahu dan menanyakan balik tersangka KPK yang mana.
Saat disebut nama Alfred Hong, orang nomor satu di
Kejaksaan Negeri Buru ini menukas, "Oh, itu bukan ranah saya."
Saat dikejar lagi dengan contoh info dua paket proyek
jalan menuju Air Terjun Bara, di Kecamatan Airbuaya dan jalan Waetabi -
Waegrahe di Kecamatan Fenalisela, Nelson Butar Butar SH tidak mau
menanggapinya.
"Oh, no comen kalau masalah itu.Kalau anda
melihat ada penyimpangan, silahkan dibuat laporan," tukas Nelson Butar
Butar.
Saat disoalkan lagi pengakuan dari PPTK jalan Waetabi
- Waegrahe yang sempat dipanggil dan dimintai keterangan di kantor kejaksaan,
ia hanya berujar singkat akan dichek."Nanti kita cheklah,"elak Nelson
Butar Butar.
Disodori beberapa pertanyaan seputar proyek yang
ditangani tersangka KPK ini, Nelson Butar Butar sangat pelit berbicara.
Ia hanya menyebut kalau dari segi etika, maka
kontraktor yang tidak layak tentunya tidak boleh dikasih proyek.
Namun penentuannya ada di Unit Pelelangan Proyek
(ULP) atau pokja yang menanganinya.
Lantas etiskah tersangka KPK dikasih proyek oleh
pemkab Buru? lagi-lagi Nelson Butar Butar mengelak menjawabnya."Kalau itu,
saya no coment,"kata Nelson.
Ketika berulang kali dimintai ketegasannya soal TP4D
yang kecolongan awasi proyek, sehingga
Alfred Hong leluasa di Kabupaten Buru, Nelson menunjuk
UPL."Kewenangan ada di ULP,"tangkis Nelson.
Berarti kecolongan? tanya lagi wartawan dan
dijawabnya."Itu belum tentu.Oke,"jelasnya sambil berlalu.
Selanjutnya, keterangan yang berhasil dihimpun
wartawan menyebutkan, Pemkab Buru melalui Dinas PUPR, pada tahun 2018 lalu,
menjatah pengusaha yang telah menjadi tersangka KPK, bernama Hong Arta John
Alfred alias Alfred Hong, dengan proyek jalan menuju Air Terjun Desa Bara,
Kecamatan Waplau, senilai Rp.4,38
milyar.
Satu paket jalan tanah di ruas Waetabi - Waegrahi TA
2018 senilai Rp.3,14 milyar juga dijatah kepada Alfred Hong. Ternyata tanpa
tender pula, atau hanya penunjukan langsung.
Kedua proyeknya ini, dikhabarkan kini sudah mulai
rusak. Akibat kerja hanya asal-asalan.
Parahnya lagi, proyek jalan menuju Air Terjun Bara
itu telah menggusur lahan masyarakat sepanjang tiga kilometer dan membabat
tanaman coklat milik warga sebanyak 1.600 pohon tanpa ada ganti rugi.
Kadis PUPR Buru, Ny Shifa Alatas yang ditemui
wartawan beberapa waktu lalu, tidak
menyangkal kalau proyek itu belum dibayar ganti rugi.Baik terhadap lahan,
maupun tanaman umur panjang.
Ia hanya menjelas singkat, kalau masalah ganti rugi
sudah dibahas di DPRD Buru. Dan ganti rugi tanaman akan dilakukan oleh Dinas
Pertanian.
Saat disinggung soal fisik proyek yang tidak
berkualitas dan kini banyak sisi jalan aspal sudah mulai terkelupas, yang
kemudian membuka borok baru kalau pada lapisan paling bawah tidak dipasang batu
berukuran besar, namun hanya menggunakan batu mangga, ia langsung memanggil
PPTK Ny Zulfani Rumalutur agar
menjelaskannya.
Proyek jalan menuju Air Terjun Desa Bara ini sendiri pengumuman lelang
dilakukan terbuka lewat LPSE Kabupaten Buru.Kemudian tendernya
diikuti rekanan tertentu dan oleh Pokja ditunjuk PT Kobi Indah Sejahtera (PT KIS), milik Haji
Ode Hainudin di Kabupaten Maluku Tengah sebagai pemenang dan pelaksana proyek.
Saat memberi penjelasan kepada wartawan, Ny Zulfani
Rumalutur yang mengungkap bahwa proyek
Rp.4,38 milyar ini dikerjakan Alfred
Hong. "Yang kerja pak Alfred.PT Kobi hanya dipinjam
bendera,,"jelasnya waktu itu dan sempat beberapa kali disebut nama Alfred.
Ketika diminta ketegasannya sekali lagi apakah benar
yang kerja Alfred Hong yang telah ditersangkakan oleh KPK, Ny Zulfani turut
mengiyakannya. Ia hanya menerima bersih karena penunjukan dilakukan oleh Pokja
di UPL."Ya pak Alfred yang kerja,"tegasnya.
Saat disentil soal posisi Alfred yang sudah jadi
tersangka KPK dan kenapa dijatah proyek di Buru, Ny Zulfani tidak menjawabnya.
Namun kepada wartawan, Ny. Zulfani bercerita, disaat
mulai berproses pelelangan hingga Pokja UPL mengumumkan calon pemenang tender,
dia tahu kalau PT KIS milik Haji Ode Hainudin yang keluar
sebagai pemenang lelang.Saat kontrak kerja dibuat, Direktur PT KIS, Hainudin
yang datang sendiri.
Keterlibatan Alfred diketahui olehnya saat aktifitas
proyek berjalan di lapangan. Alat berat yang ada di lapangan semua milik
Alfred.
Senada dengan Fani Rumalutur, PPTK proyek jalan
Waetabi - Waegrahi, Hasan Wael ST yang
dihubungi beberapa waktu lalu, juga mengungkapkan kalau proyeknya ditangani
oleh Alfred Hong.
Proyek tidak dilakukan lelang terbuka, dan hanya
dilakukan penunjukan langsung oleh Pokja UPL, Helmy Tiakoly dan kawan-kawan.
Dilakukan penunjukan langsung, karena ada SK Bupati
Buru yang menerangkan terjadi Bencana Alam di ruas jalan tersebut tahun 2017
lalu. Namun pekerjaannya baru dilakukan di tahun 2018 lalu.
Hasan mengaku pernah dipanggil ke Kantor Kejaksaan
Negeri Buru. Atasannya Shifa Alatas juga turut dipanggil.
Keduanya diminta membawa dokumen proyek. Hanya
ditanya-tanya oleh jaksa yang diperkenalkan sebagai tim dari Gedung Bundar
Kejaksaan Agung RI di Jakarta."Mereka hanya tanya-tanya di kantor
kejaksaan Namlea.Tapi tidak ke lokasi proyek waktu beta ajak untuk melihat
langsung ke sana,"ungkap Hasan Wael.
Kisah Alfred Hong dijatah proyek oleh Dinas PUPR
Kabupaten Buru ini juga dibumbui rumor yang kurang sedap, adanya komitmen fee
kepada sejumlah oknum di daerah itu.
Salah satu yang dikicaukan turut nikmati komitmen fee
proyek, yakni Helmy Tiakoly. Pasalnya, sebelum itu posisi Kepala Bina Marga
Dinas PUPR, dijabat Hasan Wael.Namun kemudian dinonjob dan diganti oleh Helmy.
Selain menempati posisi Kepala Binamarga, Helmy juga
merangkap di Pokja UPL, sehingga klop untuk dirinya bertindak mengamankan
proyek-proyek arahan.
Namun Helmy membantah adanya komitmen fee yang turut
mengalir ke kantongnya. "Itu hanya isu. Tidak benar ada komitmen fee
proyek,"tangkis Helmy waktu itu.
Menyoal proyek tanpa tender yang dikerjakan Alfred
Hong, Helmy mengaku, sudah sesuai karena ada SK Bupati Buru. Ia meminta agar
ditanyakan saja ke pptk, Hasan Wael.(KT-10)
0 komentar:
Post a Comment