Namrole,
Kompastimur.com
Persoalan
kasus korupsi DD Desa Masanana yang diduga dilakukan oleh Romeldus Nurlatu
selaku Kepala Desa semakin memanas. Kini muncul lagi persoalan baru terkait
pemalangan kantor Desa. Romeldus Nurlatu
terancam akan dipolisikan karena melakukan pencemaran nama baik dan
pembohongan.
Ancaman itu
disampaikan oleh salah satu ahliwaris Nurlatu yakni Mtlatius Nurlatu yang juga
merupakan Kaur Pemerintahan Desa Masnana kepada wartawan di Namrole, (19/7).
Matius Nurlatu
mengatakan, terkait dengan laporan polisi oleh kepala desa Romeldus Nurlatu dan
ketua BPD Soter Nurlatu bahwa Aiptu Barnadus Nurlatu melakukan pemalangan
terhadap kantor desa.
"Saya
sebagai staf desa selaku Kaur Pemerintahan Desa Masnana, saya merasa (laporan) itu keliruh dan salah.
Bahwa tidak benar Barrnadus Nurlatu memalang kantor desa, itu bohong,"
ujar Matius Nurlatu.
Jelasnya
bahwa, karena didalam persoalan pemalangan kantor desa Masnana bukan dilakukan
oleh Aiptu Barnadis Nurlatu, tetapi pemalangan itu dilakukan oleh ahli waris
almarhum Selestinus Nurlatu.
Sehinggah ahli
waris yang melakukan pemalangan itu ada 10 orang, yakni Soter Nurlatu (1),
Alwisius Nurlatu (2), Nikolas Nurlatu (3), Barnadus Nurlatu (4), Matius Nurlatu
(5), Stefanus Nurlatu (6), Selestinus Nurlatu (7), Naro Nurlatu (8), Oscar
Nurlatu (9) dan Sandro Nurlatu (10). (Mereka) Itu yang pemalangan kantor desa
yang disebut ahliwaris," tuturnya.
Terkait dengan
sertifikat lahan kantor desa, kata Matius Nurlatu bahwa, sertifikat itu faoat
diterbitkan berdadarkan pelepasan hak milik dari ahliwaris.
"Kalau
tidak ada pelepasan dari ahliwaris otomatis sertifikat tidak biaa dikeluarkan
atau diterbitkan, itu sesuai aturan yang berlaku, tidak ada pelepasan hak
milik," ujar Matius Nurlatu.
Tambah Matius
Nurlatu lagi terkait persoalan dugaan korupsi yang sedang diselidiki oleh Tim
Tipikor. Kata Matius Nurlatu kepada kepala desa agar jangan mengelabui penyidik
dengam laporan yang tidak benar atau laporan pembohongan.
"Jika
terbukti berdasarkan keterangan dari para saksi, maka harus berjalan sesuai
dengan hukum yang berlaku," ujarnya.
Dikatakan,
kepala desa Masana saat ini sedang menjebak Ketua BPD Soter Nurlatu. Jelasnya,
karena Soter Nurlatu adalah termasuk ahliwaris yang turut memalang kantor desa.
"Kepala
desa sedang menjebak ketua BPD untuk melapor pemalangan kantor desa. Sementata
ketua BPD merupakan ahli waris yang termasuk lakukan pemalangan kantor
desa," ungkap Matius Nurlatu. Sambunya, pihaknya akan melapor balik karena
telah melakukan pencemaran nama baik dan pembohongan.
Teradap kasus
hukum yang saat ini sedang dijalani oleh Kepala Desa, Matius Nurlatu berharap
kepada Camat agar mengusulkan kepada pemerintah daerah dalam hal ini kepada
Bupati agar menempatkan seorang pelaksana tugas (Plt) Kepala Desa Masanana.
"Harus ada
penempatan seorang pelaksana tugas (Plt), agar pemerintahan di desa bisa
berjalan dengan baik. Karena saat ini kades sedang dalam persoalan hukum
terkait dugaan kasus korupsi DD dan ADD Masnana," jelasnya.
Tegasnya lagi
bahwa dirinya mendukung adanya pelaksana tugas Kapala desa Masnana agar dapat
menjalankan pemerintahan desa agar pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan
secara baik. (KT/02)
0 komentar:
Post a Comment