• Headline News

    Friday, July 26, 2019

    Hilangkan Tiga Nyawa, Nurlatu Divonis Seumur Hidup


    Namlea, Kompastimur.com 
    Majelis Hakim PN Namlea, memvonis terdakwa Nela Nurlatu, pelaku pembunuhan tiga nyawa di Desa Waelikut, dengan hukuman penjara seumur hidup.

    Vonis bersalah itu dibacakan Ketua Majelis hakim Samuel Ginting SH, MH dalam sidang di Pengadilan Negeri Namlea, Kamis pagi (25/7) dan dinyatakan terbuka untuk umum.

    Putusan setebal  46 halaman itu dibacakan bergantian oleh ketua majelis hakim yang juga ketua PN Namlea dengan hakim anggota, Risman Yogi Rachmawan SH, MH. Sementara satu majelis hakim lainnya Iskandiajo Y Formwansah SH MKN, tidak ikut membacakan petikan putusan ini.

    Yogi saat membacakan petikan putusan itu menjelaskan, bahwa terdakwa Nela Nurlatu dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).

    Nela dituntut hukuman terberat dengan alasan perbuatannya dikategorikan sebagai perbuatan sadis, keji, kejam dan tidak berperikemanusiaan. Perbuatan terdakwa akibatkan tiga orang meninggal dunia.
    Selain itu, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan mengakibatkan gejolak di masyarakat serta menyebabkan gangguan ketertiban dan keamanan di masyarakat Desa Waelikut, Kec.Waesama, Kab.Buru Selatan.

    Majelis hakim  juga menyatakan, bila menimbang penjelasan JPU dalam tuntutannya yang menjelaskan  perbuatan dakwa merupakan perbuatan sadis, keji, kejam dan tidak berperikemanusiaan, maka majelis hakim sependapat  apabila ditinjau dari segi perbuatannya.

    Akan tetapi dalam memutuskan suatu hukum pidana, majelis hakim berpedoman kepada teori pidanaan, bahwa pemidanaan ini tidak semata-mata memberi pembalasan kepada pelaku atas perbuatan jahatnya, tetapi juga sebagai evaluasi, koreksi bagi terdakwa  supaya ada introspeksi bahwa perbuatannya salah.Sehingga ia tidak lagi melakukan perbuatan apapun yang tidak patut atau dilarang oleh hukum.

    Selain itu majelis hakim turut mempertimbangkan evaluasi sosial kepada masyarakat dan juga sebagai peringatan  agar  mereka tidak melakukan perbuatan yang tidak patut atau dilarang oleh hukum.

    "Sehingga majelis hakim berpendapat terdakwa perlu diberikan hukuman setimpal akan tetapi turut diberikan waktu dan ruang untuk bertobat. Karena bila dihukum mati, belum tentu yang bersangkutan masih berkesempatan untuk bertobat dan lebih mengenal Tuhan Yang Maha Esa,"pendapat majelis sebagaimana yang dibacakan Yogi.

    Yogi juga menekankan, ditinjau dari sosial justice dan moral justice dan pendidikan, bahwa terdakwa tidak mengenyam pendidikan formil, tidak pernah sekolah. Bahwa terdakwa juga tidak mengenal norma agama, norma susila dan norma hukum, serta tidak memiliki nilai Budi pekerti yang luhur.

    Terdakwa biasa hidup di alam dan hutan, sehingga terdakwa terbiasa hidup dengan hukum rimba.Sehingga menurut terdakwa, secara subyektif perbuatannya bukan hal yang luar biasa.

    "Beda dengan orang perbendidikan yang mengenal nilai Budi pekerti, maka perbuatan tersebut merupakan kejahatan yang luar biasa,"urai Yogi.

    Karena itu, Majelis menyatakan tidak sependapat bila kejahatan pembunuhan ini juga dibalas dengan hukuman mati. Majelis hakim tidak sependapat dengan JPU yang menuntut hukuman mati.
    Sebaliknya, Majelis hakim masih memberi kesempatan untuk terdakwa memperbaiki diri dan bertobat agar kelak di kehidupan selanjutnya mendapat keringanan dan dosa yang diperbuatnya.

    "Dengan demikian punya alasan yang kuat apabila terdakwa dihukum penjara seumur hidup,'papar Yogi.
    Saat tiba pembacaan putusan, ketua majrlis hakim yang langsung membacanya, kemudian meminta terdakwa Nela untuk berdiri dan mendengar putusan itu.

    Dengan terlebih dahulu membacakan hal-hal yang memberatksn dan yang meringankan, Samuel Ginting mengatakan, kalau bahwa perbuatan terdakwa menyebabkan orang meninggal dunia.Perbuatan tergolong sadis diluar batas kemanusiaan.

    Sedangkan yang meringankan, , terdakwa berlaku sopan, tidak menyulitkan persidangan, menyesali perbuatannya dan berjanji akan bertobat serta memperbaiki perilaku hidupnya.

    Tegas Samuel Ginting, dengan memperhatikan pasal 340 KUHP juga pasal 64 KUHP dan UU Nomor 8 tahun 1981 tentang pidana , serta perundangan yang bersangkutan, majalis hakim mengadili dan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berlanjut sebagaimana dibuktikan dalam dakwaan primer .

    Untuk itu, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara hukuman seumur hidup kepada Nela Nurlatu, dan menetapkan saudara Bela tetap ditahan.

    Barang bukti parang yang digunakan untuk pembunuhan dirampas dan dimusnahkan.Sedangkan barang bukti lainnya dikembalikan kepada keluarga korban.Sementara biaya perkara ditanggung oleh negara.

    Sebelum menutup sidang, ketua majelis hakim menanyakan kepada KPU, Ridho Sampe SH atas vonis penjara seumur hidup ini dan dijawab akan pikir-pikir.

    Sedangkan terdakwa dan kuasa hukumnya dari Kantor Advocat Taib Warhangan dan partners , Yanto Manahen SH, sempat berkonsultasi sesaat sebelum menyatakan menerima putusan majelis hakim.
    Sebagaimana diberitakan,  Nela Nurlatu, pelaku yang menghabisi nyawa tiga orang secara sadis di Desa Waelikut, Kecamatan Waesama, Kabupaten Buru Selatan, terancam hukuman mati.

    Nela dijerat dengan pasal berlapis, yaitu 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP, pasal 80 UU Nomor 23 Tahun 2012 Perlindungan Anak, dan pasal 468 KUHP.
    Nela terjerat pembunuhan berencana dan berlanjut yang menghilangkan nyawa satu orang dewasa dan dua anak.

    Terdakwa dijerat pembunuhan berencana, karena dari hari Kamis (31/1/2019) pelaku sudah menyiapkan parang, mengasah parang dan melaksanakan eksekusi pada hari Sabtu (2/2), pukul 18.30 WIT.

    Pelaku diketahui tinggal satu rumah dengan korban Irma Saleky,  yang juga istri dari pamannya almarhum Alim Nurlatu.
    Ia menyatakan rasa suka. Namun korban menghindari. Ada beberapa kali korban marah-marah terhadap pelaku, sehingga pelaku merasa sakit hati.

    Waktu kejadian di dalam rumah, ada ibu dan anak-anak dari kakak pelaku. Mereka kabur lewat pintu belakang.
    Pelaku lalu keluar lewat pintu depan dan lewati berapa rumah dapati Fauzan duduk di kursi dan sedang makan mangga.
    Pelaku bacok Fauzan dua kali dan ada yang saksikan kejadian itu. Usai itu pelaku kabur. (KT/01)

    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Hilangkan Tiga Nyawa, Nurlatu Divonis Seumur Hidup Rating: 5 Reviewed By: Redaksi
    Scroll to Top